Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kekhilafan hakim dan bukti baru, dasar Anas Urbaningrum ajukan PK

Kekhilafan hakim dan bukti baru, dasar Anas Urbaningrum ajukan PK Anas dan Setnov di Sidang e-KTP. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Terpidana tindak pidana korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Anas Urbaningrum mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi. Ada dua hal yang menjadi dasar Anas mengajukan PK.

"Dasarnya kuat karena ada keadaan baru dan bukti baru, yang kedua yang juga sangat penting adalah kekhilafan hakim sebelumnya ketika memutus perkara ini," ujar Anas seusai mengajukan permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/5).

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menegaskan putusan kasasi yang saat itu dipimpin oleh Hakim Artidjo Al Kostar sebagai Ketua Majelis Hakim tidak adil. Dia menganggap beberapa fakta dan bukti dikesampingkan dalam proses kasasi.

Demi meruntuhkan putusan kasasi yang diketok Artidjo, Anas berencana menghadirkan dua anak buah Muhammad Nazaruddin; Yulianis dan Marisi Matondang dan mantan petinggi Adhi Karya, Teuku Bagus untuk memberikan testimoni. Selain itu, kubu Anas juga akan menghadirkan dua ahli.

Dihadirkannya para saksi saksi tersebut termasuk ahli, mantan komisioner KPU itu berharap agar mendapat hasil yang adil.

"Tidak ada yang khusus yang penting bagi saya bahwa instansi hukum PK saya ingin betul-betul diadili sehingga hasilnya putusan betul betul adil," ujarnya.

Namun, selama persidangan awal berlangsung baik Anas ataupun kuasa hukum tidak menyampaikan novum, atau bukti baru yang menjadi dasar pengajuan PK.

Diketahui, pada tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara. Tidak terima dengan putusan tersebut Anas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, tak berbuah manis, Anas justru harus menelan pil pahit setelah majelis hakim MA menolak permohonan kasasi Anas.

Hakim MA malah melipat gandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Bahkan, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI itu pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP