Kemenag Keluarkan Logo Baru, Stempel Halal MUI Masih Berlaku hingga Stok Produk Habis
Merdeka.com - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan logo baru stempel Halal. Lantas, bagaimana produk yang menggunakan stempel logo Halal MUI? Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham menjawab, label halal MUI masih bisa berlaku. Sehingga, penjual tidak perlu resah atas hadirnya logo halal yang baru.
"Pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," jelas Aqil dalam keterangan tertulis diterima, Minggu (13/3).
Namun demikian, jika stok produk telah habis maka produk baru selanjutnya harus menggunakan label baru yang kini berwarna ungu dengan kaligrafi yang berbentuk menyerupai wayang.
-
Apa yang dijual? Dia merinci, luas tanah lokasi berdirinya masjid 300 meter persegi.'Sementara tanah kosong yang di belakang masjid kurang lebih luasnya juga 300 meter persegi. Jadi kurang lebih dua sertifikat itu luas lahannya 600 meter,' ungkapnya.
-
Bagaimana slogan ini digunakan? Slogan 'From the River to the Sea' telah digunakan oleh kelompok-kelompok politik Palestina sejak tahun 1960-an untuk mengadvokasi pembebasan Palestina, yang berasal dari piagam awal Dewan Nasional Palestina, yang menuntut sebuah negara Palestina yang secara geografis mencakup seluruh wilayah bersejarah Palestina.
-
Kenapa logo obat dibuat dengan berbagai warna? Dengan memahami makna dari logo tersebut, konsumen dapat memilih obat yang tepat sesuai dengan kebutuhan mereka.
-
Apa ciri khas logo obat herbal? Logo berwarna kuning dengan simbol yang menyerupai cabang pohon enam helai menandakan obat fitofarmaka. Obat ini biasanya juga dilengkapi dengan label 'Fitofarmaka' atau simbol yang menandakan bahwa obat tersebut berbahan alami.
-
Apa yang meningkat penjualannya menjelang Lebaran? Menjelang Hari Raya Idulfitri, penjualan pernak-pernik bernuansa Islami mengalami peningkatan sekitar 20-30 persen.
-
Mengapa logo Kemenkes diganti? Kemudian pada 15 Maret 2017, Menkes ke-20, Nila Farid Moeloek mulai mengganti bentuk, warna dan arti logo bakti husada yang tertuang dalam Kepmenkes Nomor HK.02.02/Menkes/589/2016 tentang Penetapan Logo Kementerian Kesehatan, dan resmi ditetapkan logo baru pada 14 November 2016.
"Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022," sambung Aqil.
Kebijakan ini, lanjut Aqil, merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.
"Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan," urai dia.
Aqil beralasan, wajibnya produk halal menggunakan logo terbaru sudah sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," katanya.
Reporter: Muhammad RadityoSumber : Liputan6.com (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang
Baca SelengkapnyaProgram kewajiban sertifikasi halal tahap pertama berlaku bagi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong.
Baca SelengkapnyaPelaku UMKM memiliki tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memproses sertifikat halal pada produk usahanya.
Baca SelengkapnyaPerum Bulog secara resmi meluncurkan logo baru pada malam puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-57.
Baca SelengkapnyaMenurut Zulhas, kebijakan ini diterapkan demi konsumen di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan produk yang tidak hanya halal, tetapi juga aman dan sehat.
Baca SelengkapnyaProduk tidak punya sertifikasi halal maka tak bisa dijual di Indonesia karena payung hukumnya.
Baca SelengkapnyaPemerintah optimis target sertifikat halal bagi UMKM dapat tercapai Oktober tahun ini.
Baca SelengkapnyaLarangan penulisan ucapan "Selamat Natal" pada produk makanan ini dikeluarkan pada 2020, namun dicabut pada Senin kemarin.
Baca SelengkapnyaPemerintah mewajibkan PKL dan UMKM memiliki sertifikat halal
Baca SelengkapnyaKebijakan Wajib Halal UMK Ditunda, Menag Sebut Jokowi Berpihak ke Pelaku Usaha Kecil
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca SelengkapnyaWajib halal atau kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024.
Baca Selengkapnya