Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendagri sebut masih ada ASN tak paham kebijakan pemerintah

Kemendagri sebut masih ada ASN tak paham kebijakan pemerintah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri Teguh Setyabudi. ©2017 Merdeka.com/Istimewa

Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri mendata masih ada aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan kepala perangkat daerah kurang memahami dan memiliki kompetensi pemerintahan. Hal tersebut berdampak pada kurang efektifnya penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan, pegawai ASN yang menduduki jabatan kepala perangkat daerah banyak yang lebih berorientasi sektoral teknis atas urusan pemerintahan tertentu yang menjadi tugas dalam jabatannya.

"Mereka kurang memahami kompetensi pemerintahan yang terkait dengan kebijakan desentralisasi, hubungan pemerintah pusat dengan daerah, pemerintahan umum, pengelolaan keuangan daerah, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, hubungan pemerintah daerah dengan DPRD serta etika pemerintahan seperti diatur dalam Pasal 233 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," katanya di Jakarta, Jumat (17/11).

Orang lain juga bertanya?

Karena ASN tidak memahami kompetensinya, dia menjelaskan, mengakibatkan koordinasi antara pemerintah pusat dengan Pemda, baik provinsi maupun kabupaten/kota menjadi kurang efektif. Selain itu, implementasi standar pelayanan minimal yang terkait dengan pelayanan dasar berjalan kurang optimal.

"Pengelolaan keuangan daerah pun belum sesuai dengan Standar Akuntansi Pengelolaan Keuangan Daerah," tegasnya.

Oleh sebab itu, Teguh menambahkan, penting bagi setiap ASN memiliki kompetensi pemerintahan. Kompetensi pemerintahan pada hakikatnya identik dengan nilai-nilai kepamongprajaan dalam sistem pemerintahan. Nilai-nilai kepamongprajaan tidak menempatkan pejabat sebagai yang memerintah atau penguasa, tetapi sebagai pamong atau pengasuh yang melayani masyarakat.

"UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menyebutkan bahwa pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki jabatan kepala perangkat daerah harus memenuhi kompetensi pemerintahan, selain memenuhi persyaratan kompetensi teknis, manajerial dan sosialkultural," jelasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Kritik Pemerintah Kumpulkan Pemda Hanya Bahas Anggaran: Tak Pernah Urusan Stunting atau Ibu Hamil
Anies Kritik Pemerintah Kumpulkan Pemda Hanya Bahas Anggaran: Tak Pernah Urusan Stunting atau Ibu Hamil

Anies Baswedan mengungkapkan kendala kesejahteran rakyat (kesra) karena kurangnya sinergi antara pemerintah pusat dengan daerah.

Baca Selengkapnya
MenPAN-RB: Ada PNS yang Sangat Sibuk Sekali, Ada juga yang Nganggur
MenPAN-RB: Ada PNS yang Sangat Sibuk Sekali, Ada juga yang Nganggur

Azwar Anas tidak ingin ada kesenjangan kerja antar ASN

Baca Selengkapnya
Kaltim Masuk APBD Kelima Terbesar di RI, Tapi Kenapa Banyak Jalan Rusak?
Kaltim Masuk APBD Kelima Terbesar di RI, Tapi Kenapa Banyak Jalan Rusak?

Kaltim sebagai salah satu provinsi terkaya di Indonesia dengan APBD yang masuk lima besar nasional.

Baca Selengkapnya
TKN soal Anies-Ganjar Beri Rapor Merah Kemenhan Era Prabowo: Tampil Politisi Tak Ngerti Pertahanan
TKN soal Anies-Ganjar Beri Rapor Merah Kemenhan Era Prabowo: Tampil Politisi Tak Ngerti Pertahanan

TKN Prabowo-Gibran menilai Anies dan Ganjar tidak punya kapastitas untuk menilai hal tersebut.

Baca Selengkapnya
Gelar Sidak, Pj Gubernur Kaltim Kecewa Banyak ASN Tidak Masuk Kerja
Gelar Sidak, Pj Gubernur Kaltim Kecewa Banyak ASN Tidak Masuk Kerja

Kekecewaan Akmal makin membesar kala melihat rekapitulasi sistem absensi di kantor tersebut.

Baca Selengkapnya
Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Masih Terkendala SDM dan Infrastruktur
Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Masih Terkendala SDM dan Infrastruktur

SPBE menjadi faktor penting untuk mendukung operasional keseharian pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Ada 14 Daerah Tak Ajukan Formasi CPNS 2024, Ditanya kemenPAN-RB Malah Marah-Marah
Ada 14 Daerah Tak Ajukan Formasi CPNS 2024, Ditanya kemenPAN-RB Malah Marah-Marah

Total kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 yang berjumlah 2.302.543 formasi, sebanyak 22 persennya dialokasikan untuk tenaga pendidikan di daerah.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Beberkan Permasalahan yang Masih Jadi 'PR' Tingkat Kecamatan
Kemendagri Beberkan Permasalahan yang Masih Jadi 'PR' Tingkat Kecamatan

"Apakah camat/lurah pasti mengetahui apabila warganya tergolong miskin? Bagaimana indikator miskin tersebut?" kata Raziras.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Sentil Pengelolaan Sampah Pemda: Anggaran Cuma di Bawah 0,5 Persen
Kemendagri Sentil Pengelolaan Sampah Pemda: Anggaran Cuma di Bawah 0,5 Persen

Perlu ada integrasi yang serius dalam pengelolaan sampah di daerah

Baca Selengkapnya
Menteri Anas Ungkap, Banyak Kementerian Minta Naik Tunjangan Tapi Kerjanya Tidak Optimal
Menteri Anas Ungkap, Banyak Kementerian Minta Naik Tunjangan Tapi Kerjanya Tidak Optimal

Hampir semua K/L mengajukan kenaikan tunjangan kinerja ternyata rata-rata kurang optimal dalam menggunakan sistem merit.

Baca Selengkapnya
KPK Akui Ada Masalah Hubungan Kelembagaan dengan Polri dan Kejaksaan
KPK Akui Ada Masalah Hubungan Kelembagaan dengan Polri dan Kejaksaan

Johan Budi meminta agar permasalahan itu disampaikan kepada Komisi III DPR RI sebagai mitra KPK.

Baca Selengkapnya
Ironi, Menteri Budi Arie Sebut Cuma 30 Persen PNS yang Melek Digital
Ironi, Menteri Budi Arie Sebut Cuma 30 Persen PNS yang Melek Digital

Angka itu didapat dari hasil survei yang dilakukan Kementerian Kominfo.

Baca Selengkapnya