Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Terkait Penganiayaan Taruna ARKP Makassar

Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Terkait Penganiayaan Taruna ARKP Makassar Budi Karya Paparkan Kinerja 4 Tahun Kementerian Perhubungan. ©2018 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan membentuk tim investigasi internal untuk menyelidiki kasus penganiayaan berujung kematian yang dialami Aldama Putra Pongkala (19), taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan Makassar, Minggu (3/2). Tim investigasi akan diketuai oleh Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Perhubungan.

"Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara langsung telah memerintahkan Kepala BPSDM Perhubungan untuk membentuk tim investigasi internal, guna melakukan investigasi mengapa kasus tersebut sampai terjadi lagi," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono kepada wartawan, Rabu (6/2).

Tindak lanjut dari kejadian tersebut, Kemenhub juga segera mengambil langkah secara internal terhadap unsur sekolah yang lalai dalam melaksanakan tugasnya, sehingga peristiwa tindak kekerasan terjadi lagi. Selian itu juga menyerahkan penanganan kasus ini kepada polisi.

Djoko melanjutkan, semua proses termasuk biaya perawatan dari rumah sakit sampai dengan pemakaman korban menjadi tanggung jawab Kemenhub.

"Menhub Budi menginstruksikan kepada Kepala BPSDMP, agar lebih meningkatkan pengawasan dan pembinaan baik secara edukasi maupun peningkatan moral taruna-taruni sekolah tinggi di bawah pembinaan Kemenhub, untuk mencegah terulangnya kasus ini ke depan," terangnya.

Dalam kasus ini, Aldama dianiaya seniornya bernama Rusdi karena juniornya itu melakukan pelanggaran disiplin. Aldama kedapatan masuk kampus naik sepeda motor tanpa menggunakan helm.

"Aldama izin bermalam di luar dan sewaktu pulang ke kampus, ia mengendarai sepeda motor dan tidak memakai helm. Dan saat itu, dilihat oleh senior-seniornya," terang kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (5/2).

Saat itu, Aldama dipanggil oleh senior-seniornya dan kemudian diarahkan untuk masuk ke dalam asrama Alfa Barak atau kamar Bravo 6. Sesampainya di dalam ruangan, Aldama diperintahkan sujud taubat.

"Sikap taubatnya itu berupa, kedua kaki dilebarkan, badan membungkuk ke depan dan kepala sebagai tumpuhan ke lantai. Kedua tangan berada di pinggang belakang. Kemudian, sang senior melakukan tindakan fisik," jelas Wahyu.

Setelah Aldama melakukan sujud taubat, Rusdi mulai menganiaya adik tingkatnya itu. Dia beberapa kali memukul dada Aldama, hingga akhirnya korban tumbang dan pingsan. Rusdi dan teman-temannya panik, Aldama kemudian berusaha diberikan pertolongan pertama.

"Para senior ini panik, mereka berusaha menolong dengan memberikan napas buatan dan memberikan minyak kayu putih. Sempat ditolong pihak Poliklinik kemudian dibawa ke RS Sayang Rakyat. Namun nyawa korban tidak terselamatkan," Wahyu menjelaskan.

Atas perbuatan, Rusdi dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP. Ia diancam hukuman 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sementara Aldama kini telah dimakamkan di Kompleks TNI AU Maros.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP