Kemenkes akan Cabut Izin Praktik Dokter Senior yang Diduga Bully Mahasiswi Undip Berujung Bunuh Diri
Saat ini, tim Itjen Kemenkes sudah turun ke RS Kariadi untuk menginvestigasi pemicu bunuh diri dr ARL. Apakah benar karena bullying atau masalah lainny
Kementerian Kesehatan mengaku prihatin dengan kasus dugaan bunuh diri, dr ARL, mahasiswi kedokteran program dokter spesialis anastesi Universitas Diponegoro. Diduga, bully dilakukan senior.
Kemenkes berjanji bakal mencabut izin praktik dokter pelaku bully yang menyebabkan kematian dr ARL.
"Kemenkes tidak sungkan melakukan tindakan tegas seperti mencabut SIP dan STR bila ada dokter senior yang melakukan praktek bullying yang berakibat kematian," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, dalam rilis yang diterima merdeka.com, Kamis (15/8).
Nadia menjelaskan, selain mahasiswi PPDS di Undip, dr ARL juga bertugas di RS Kariadi Semarang. Namun untuk kasus ini, pembinaan dan pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip bukan pada RS Kariadi, sebagai unit dari Kemenkes. Walau demikian, Kemenkes sudah bergerak cepat dan tegas untuk menginvestigasi kejadian ini.
Saat ini, katanya, tim Itjen Kemenkes sudah turun ke RS Kariadi untuk menginvestigasi pemicu bunuh diri dr ARL. Apakah benar karena bullying atau masalah lainnya. Nadia berjanji, proses investigasi akan selesai dalam waktu sepekan.
"Walau PPDS ini program Undip, Kemenkes tidak bisa lepas tangan karena yang bersangkutan juga melakukan pendidikannya di lingkungan RS Kariadi sebagai UPT Kemenkes," ujarnya.
Dalam proses investigasi yang dilakukan, pihak Itjen Kemenkes akan mendalami kegiatan dr ARL selama di RS Kariadi. Kemenkes juga sudah berkoordinasi dengan Mendikbudristek sbg pembina Undip dan juga dengan Dekan FK Undip dalam melakukan investigasi ini.
"Pengehentian sementara kegiatan PPDS Anastesi Undip di RS kariadi untuk memberikan kesempatan investigasi dapat dilakukan dengan baik termasuk potensi adanya intervensi dari senior/dosen kepada juniornya serta memperbaiki sistem yang ada," katanya.
Berkaca dari kasus ini, Kemenkes meminta juga Undip dan Kemendikbud untuk turut membenahi sistem PPDS.