Kemenkum HAM Jatim Buka Pelayanan Pengaduan Pelanggaran HAM via Online

Merdeka.com - Kanwil Kemenkum HAM Jatim membuka model pelayanan baru yang diberi nama Sistem Informasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Pelanggaran HAM (SIMASHAM). Aplikasi ini, diklaim dapat memberikan pelayanan laporan pada masyarakat terkait dengan pelanggaran HAM laporan secara online.
Dirjen HAM Mualimin Abdi saat acara pengukuhan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) mengatakan, pelayanan publik berbasis HAM ini adalah sebagai bentuk hadirnya negara di tengah-tengah masyarakat. Tidak itu saja, aplikasi SIMASHAM ini memungkinkan publik untuk melaporkan sebuah persoalan HAM dari mana saja.
Bahkan, masyarakat juga bisa memantau setiap tahapan sampai sejauh mana penanganan kasus yang diadukannya. "Ini bagian dari transformasi digital yang sedang kami upayakan dan untuk mengurangi pelayanan tatap muka selama pandemi," katanya, Rabu (18/11).
Ia juga mengapresiasi jajaran Kanwil Kemenkum HAM Jatim yang memiliki perhatian terhadap pelayanan publik berbasis HAM. Salah satunya dengan adanya Pos Yankomas di setiap kantor. Baik itu jajaran Keimigrasian, Pemasyarakatan maupun Pelayanan Hukum.
"Ini sebagai strategi yang baik untuk memberikan layanan yang prima kepada masyarakat," terangnya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum HAM Jatim Krismono menjelaskan, bahwa pembentukan Pos Yankomas di jajaran menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat yang ingin melakukan pengaduan terkait HAM.
"Ketika masyarakat yang ada di kabupaten/kota ingin melakukan pengaduan, tidak perlu jauh-jauh ke kanwil, tapi bisa dilakukan di UPT terdekat, bahkan bisa melalui aplikasi," urainya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya