Kemenkum HAM Jateng Usulkan Remisi 5.773 Bagi Napi Korupsi dan Teroris

Merdeka.com - Sebanyak 5.773 narapidana dari berbagai rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Jawa Tengah akan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2019. Dari jumlah napi sebanyak itu ada, 66 napi yang dinyatakan bebas.
"66 Tahanan tercatat langsung bebas. Sedangkan sisanya masih harus menjalani sisa masa hukumannya. Remisi diberikan sebagai bentuk kehadiran negara serta hak narapidana atas pencapaian positif selama menjalani hukuman," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah, Marasidin Siregar, Kamis (30/5).
Dia menyebut, untuk napi di Lapas Purwokerto menjadi lembaga yang mengajukan remisi terbanyak tahun ini. Secara keseluruhan terdapat 471 orang napi yang diajukan untuk memperoleh pengurangan hukuman di hari besar umat muslim tersebut.
"Masing-masing kasus tindak pidana korupsi dan terorisme. Dari data Kanwil Kemenkumham Jateng yang mendapatkan remisi dengan rincian kasus, pidana umum 4.558 orang, terorisme 26 orang, narkotika 1.134 orang, korupsi 21 orang, ilegal Logging 27 orang, ilegal Trafficking 4 orang, money laundering 3 orang," ungkapnya.
Saat ini terdapat 3.221 tahanan dan 10.429 narapidana atau total 13.650 orang yang ada di Lapas dan Rutan se-Jawa tengah.
"Kapasitas jumlah hunian Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah sejumlah 8.179 orang," tutup Marasidin Siregar.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya