Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kena OTT KPK, Bupati Ngada bilang 'Biarkan Tuhan yang menilai ini semua'

Kena OTT KPK, Bupati Ngada bilang 'Biarkan Tuhan yang menilai ini semua' Marinus Sae diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Ngada Marianus Sae sebagai tersangka suap usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu (11/2). Usai menjalani pemeriksaan sejak kemarin sore, Marianus enggan memberikan pernyataan kepada awak media.

Pantauan merdeka.com, Marianus keluar sekitar pukul 17.00 WIB dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/2). Di hadapan publik dengan mengenakan rompi oranye KPK untuk pertama kali, dia hanya melempar senyuman. Saat berada di mobil tahanan dia sempat melemparkan sebuah pernyataan.

"Biarkan tuhan yang menilai ini semua," ucapnya singkat.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Marianus menyebutkan bahwa, Bupati Ngada itu tidak mengaku telah menerima suap seperti yang dituduhkan. Namun, dia bersedia untuk mengikuti proses hukum ini.

"Tadi kita diberikan waktu sedikit bicara dengan pak Marianus, intinya pak Marianus menyatakan beliau tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan kepada beliau," kata Wilvridus Watu selaku pengacara.

Tak lama setelah Marianus keluar, tim KPK tiba bersama tersangka pemberi suap, Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu. Dia tiba di KPK untuk pemeriksaan lanjutan dengan status sebagai tersangka.

Pihak KPK mengatakan keduanya mulai ditahan terhitung pada hari ini sampai 20 hari ke depan. Keduanya ditahan di rumah tahanan berbeda.

"Marianus Sae (MSA) di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK. Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU) di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andrianti dalam keterangan tertulis.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Ngada Marianus Sae dan Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU) sebagai tersangka suap sejumlah proyek di Kabupaten Ngada. Marianus diduga menerima suap dari Wilhemus untuk memakai perusahaan kontraktornya untuk beberapa proyek jalan dan jembatan senilai Rp 54 m pada 2018.

Hasil penemuan KPK, Marianus menerima uang total sebesar Rp 4.1 miliar yang diberikan dalam jangka waktu November 2017 sampai Februari 2018.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP