Kesaksian anak dan keponakan Setnov bisa ungkap terdakwa berikutnya

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum pada KPK dalam persidangan menyinggung mengenai hubungan Reza Herwindo dan Irvan Hendra Pambudi Cahyo, anak dan keponakan Setya Novanto. Mereka diduga mempunyai hubungan dengan tersangka korupsi e-KTP, Andi Narogong.
Hubungan ini diduga juga berkaitan dengan keterlibatan Novanto dalam proyek sebesar Rp 5,9 triliun ini. Jaksa masih menggali keterlibatan tersebut. Untuk itu, mereka diharapkan memanggil nama-nama disebut dalam sidang tersebut.
Menanggapi ini, pengamat hukum pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, merasa sebaiknya semua nama dalam persidangan menghadirkan Novanto sebagai saksi dari terdakwa Irman dan Sugiharto. Termasuk nama anak dan keponakan. Sebab, bisa saja pemanggilan itu bisa mengungkap terdakwa baru dalam kasus ini.
"Apakah anaknya kalau dihadirkan akan menguntungkan pembuktian terdakwa sekarang atau tidak. Bisa saja, informasi itu menjadi penting untuk mengungkap terdakwa berikutnya," kata Agustinus saat dihubungi, Sabtu (8/4).
Untuk itu, dia menyarankan jaksa dari KPK bisa mendalami terlebih dahulu. Sehingga nantinya jaksa bisa mengetahui informasi diperoleh dari keterangan tersebut bisa menguntungkan untuk pembuktian.
"Seharusnya memang itu didalami dalam persidangan kalau itu disebut-sebut. Jaksa harus mengejar dengan pertanyaan-pertanyaan. Sekiranya bisa memperkuat pembuktian," ujarnya.
Dalam kasus merugikan negara lebih kurang Rp 2,3 triliun ini, Agustinus merasa kesaksian anak dan keponakan Novanto diperlukan. Apalagi dua nama itu sempat disinggung jaksa ketika mendengar keterangan Novanto di persidangan.
"Kalau itu disebut-sebut di pengadilan, ada nama yang disebut-sebut, terlepas dari anak atau apapun, sebetulnya boleh saja jaksa menghadirkan," terangnya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun, juga melihat KPK perlu mendalami hubungan keluarga Novanto dengan Andi dalam kasus ini. Apalagi dalam persidangan jaksa beberapa kali menyinggung masalah tersebut. "Tentu segala fakta persidangan di dalami KPK. Mereka tentu punya cara. Jadi seharusnya memang menjadi perhatian buat KPK soal ini," kata Tama.
Seperti diketahui, terkait Rheza, Novanto membantah bahwa anaknya punya hubungan bisnis dengan Andi. "Apakah anak anda bekerja untuk Andi Narogong?," tanya Jaksa soal pengusaha yang sudah ditahan KPK itu.
"Tidak benar," jawab ketua umum Partai Golkar tersebut.
Sedangkan hubungan Novanto dengan Andi Narogong, diakui hanya sebatas jual beli atribut partai. Namun, Setnov mengakui bila Irvan Hendra Pambudi Cahyo dalam dakwaan masuk tim Fatmawati sebagai keponakannya. Sedangkan
Menurut dakwaan KPK untuk dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, Tim Fatmawati yang dipimpin Andi Narogong adalah kelompok pengatur rekayasa tender e-KTP.
Masih menurut dakwaan KPK, PT Mukarabi Sejahtera yang dipimpin Irvan adalah bagian dari Konsorsium Mukarabi Sejahtera. Bersama Konsorsium Astragraphia, Konsorsium Mukarabi sengaja diciptakan sebagai pendamping Konsorsium PNRI, yang sudah diatur sebagai pemenang tender. Sebab, sesuai aturan, minimal harus ada tiga peserta tender.
Setnov yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar itu disebut dalam dakwaan menerima fee sebesar 11 persen atau senilai Rp 574.200.000.000. Jumlah tersebut diberikan karena Setnov yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar bertugas mengatur dan menggolkan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun itu di DPR.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya