Kesal Cinta Diputus, Pemuda di Yogyakarta Sebar Video Syur dengan Mantan di Medsos
Merdeka.com - Personel Ditreskrimsus Polda DIY menangkap seorang pria berinisial AST (21) karena menyebarkan video porno mantan pacarnya di grup Facebook. Mahasiswa asal Ngemplak, Kabupaten Sleman ini nekat menyebar video porno tersebut karena sang pacar enggan diajak balikan.
Wadir Reskrimsus Polda DIY AKBP FX. Endriadi mengatakan antara pelaku dengan korban berinisial S memang sempat menjalin hubungan asmara. Hanya saja hubungan keduanya harus berakhir.
"Antara korban dan pelaku menjalin hubungan asmara sejak SMA dan dalam hubungan itu mereka membuat beberapa video (asusila)," kata Endriadi, Rabu (14/4).
Endriadi menerangkan usai berakhir hubungan asmara itu, pelaku sempat mengajak korban untuk balikan. Namun ajakan ini ditolak oleh korban.
Endriadi menerangkan karena ajakan kembali berpacaran ditolak, pelaku pun mengancam korbannya akan menyebarkan video rekaman hubungan badan keduanya saat masih pacaran. "Awalnya berupa ancaman tapi akhirnya dilakukan (menyebar video asusila)," tutur Endriadi.
Endriadi menjabarkan tak terima dengan perlakuan pelaku yang menyebar video hubungan badan itu, korban pun melaporkan sang mantan ke Ditreskrimsus Polda DIY. Pelaku pun akhirnya bisa diamankan Subdit Tindak Pidana setelah proses penyelidikan.
Sementara itu, pelaku AST mengatakan jika dirinya nekat menyebarkan video itu karena cinta mati dengan korban S. Hanya saja hubungan kedua insan manusia ini tak direstui oleh orangtua S.
"Sejujurnya (pacaran dengan S) dari sejak SD. Putus karena orang tuanya, karena saya (dianggap) orang nggak mampu," tutur AST.
AST menuturkan jika ada lima buah video yang ia buat bersama S. Video direkam dalam satu waktu dengan seizin S.
"Ada lima video. Dibuat dalam satu kali, ada lima dan di satu tempat. Berhubungan badan," ucap AST..
Endriadi menambahkan jika dari AST pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik AST termasuk kartu SIM di dalamnya.
"Atas perbuatannya, AST dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE karena melanggar muatan kesusilaan. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal 1 miliar," tegas Endriadi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku meminta korban untuk menjemputnya di rumah, kemudian melakukan aksi pemerkosaan.
Baca SelengkapnyaPada pertengahan 2023, korban memutuskan tidak ingin melanjutkan hubungan mereka.
Baca SelengkapnyaSempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Menhub Budi Karya mengecek kesiapan arus mudik Lebaran 2024
Baca SelengkapnyaRemaja 17 tahun berinisal JND, menjadi pelaku pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara
Baca SelengkapnyaPerselingkuhan itu terungkap setelah terlapor mengirim video syurnya dan istri pelapor melalui WhatsApp.
Baca SelengkapnyaKorban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Wahidin Makassar usai kejadian.
Baca SelengkapnyaSetiap berangkat kuliah, kakeknya selalu mengantar dan menjemput kalau sudah selesai.
Baca SelengkapnyaProses evakuasi masih terus dilakukan. Laporan awal, penumpang selamat semua namun mengalami luka-luka.
Baca SelengkapnyaJangan sembarangan memprovokasi orang untuk tidak memilih di pemilu. Karena hal itu bisa melanggar pidana
Baca Selengkapnya