Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kesal Cinta Diputus, Pemuda di Yogyakarta Sebar Video Syur dengan Mantan di Medsos

Kesal Cinta Diputus, Pemuda di Yogyakarta Sebar Video Syur dengan Mantan di Medsos Ilustrasi Video Porno. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Personel Ditreskrimsus Polda DIY menangkap seorang pria berinisial AST (21) karena menyebarkan video porno mantan pacarnya di grup Facebook. Mahasiswa asal Ngemplak, Kabupaten Sleman ini nekat menyebar video porno tersebut karena sang pacar enggan diajak balikan.

Wadir Reskrimsus Polda DIY AKBP FX. Endriadi mengatakan antara pelaku dengan korban berinisial S memang sempat menjalin hubungan asmara. Hanya saja hubungan keduanya harus berakhir.

"Antara korban dan pelaku menjalin hubungan asmara sejak SMA dan dalam hubungan itu mereka membuat beberapa video (asusila)," kata Endriadi, Rabu (14/4).

Endriadi menerangkan usai berakhir hubungan asmara itu, pelaku sempat mengajak korban untuk balikan. Namun ajakan ini ditolak oleh korban.

Endriadi menerangkan karena ajakan kembali berpacaran ditolak, pelaku pun mengancam korbannya akan menyebarkan video rekaman hubungan badan keduanya saat masih pacaran. "Awalnya berupa ancaman tapi akhirnya dilakukan (menyebar video asusila)," tutur Endriadi.

Endriadi menjabarkan tak terima dengan perlakuan pelaku yang menyebar video hubungan badan itu, korban pun melaporkan sang mantan ke Ditreskrimsus Polda DIY. Pelaku pun akhirnya bisa diamankan Subdit Tindak Pidana setelah proses penyelidikan.

Sementara itu, pelaku AST mengatakan jika dirinya nekat menyebarkan video itu karena cinta mati dengan korban S. Hanya saja hubungan kedua insan manusia ini tak direstui oleh orangtua S.

"Sejujurnya (pacaran dengan S) dari sejak SD. Putus karena orang tuanya, karena saya (dianggap) orang nggak mampu," tutur AST.

AST menuturkan jika ada lima buah video yang ia buat bersama S. Video direkam dalam satu waktu dengan seizin S.

"Ada lima video. Dibuat dalam satu kali, ada lima dan di satu tempat. Berhubungan badan," ucap AST..

Endriadi menambahkan jika dari AST pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik AST termasuk kartu SIM di dalamnya.

"Atas perbuatannya, AST dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE karena melanggar muatan kesusilaan. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal 1 miliar," tegas Endriadi.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Fakta Keji Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil 1 Dibunuh
VIDEO: Fakta Keji Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil 1 Dibunuh

Pelaku meminta korban untuk menjemputnya di rumah, kemudian melakukan aksi pemerkosaan.

Baca Selengkapnya
Putuskan 'Pacar Online', Mahasiswi Ini Diteror 400 Orderan Palsu dan Namanya Dicatut untuk Serang Artis
Putuskan 'Pacar Online', Mahasiswi Ini Diteror 400 Orderan Palsu dan Namanya Dicatut untuk Serang Artis

Pada pertengahan 2023, korban memutuskan tidak ingin melanjutkan hubungan mereka.

Baca Selengkapnya
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
VIDEO: Pesan Kapolri
VIDEO: Pesan Kapolri "Pemudik Capek Istirahat, Jangan Tambah Kecepatan Biar Cepat Sampai"

Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Menhub Budi Karya mengecek kesiapan arus mudik Lebaran 2024

Baca Selengkapnya
VIDEO: Satu Keluarga Tewas di Tangan Remaja 17 Tahun, Motif Diduga Sakit Hati Cinta Tak Direstui
VIDEO: Satu Keluarga Tewas di Tangan Remaja 17 Tahun, Motif Diduga Sakit Hati Cinta Tak Direstui

Remaja 17 tahun berinisal JND, menjadi pelaku pembunuhan satu keluarga di Penajam Paser Utara

Baca Selengkapnya
Istri di Palembang Ketahuan Berzina, Suami: Anak Pertama Saya Lebih Mirip Pria Selingkuhannya
Istri di Palembang Ketahuan Berzina, Suami: Anak Pertama Saya Lebih Mirip Pria Selingkuhannya

Perselingkuhan itu terungkap setelah terlapor mengirim video syurnya dan istri pelapor melalui WhatsApp.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Petasan Meledak di Tangan ASN Pinrang Sulsel
Detik-Detik Petasan Meledak di Tangan ASN Pinrang Sulsel

Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Wahidin Makassar usai kejadian.

Baca Selengkapnya
Begini Keseharian KRA, Mahasiswi Cantik Korban Pembunuhan di Depok
Begini Keseharian KRA, Mahasiswi Cantik Korban Pembunuhan di Depok

Setiap berangkat kuliah, kakeknya selalu mengantar dan menjemput kalau sudah selesai.

Baca Selengkapnya
Video Penumpang Berhamburan Turun dan Histeris usai KA Lokal Bandung Tabrakan dengan Kereta Turangga 'Allahu Akbar'
Video Penumpang Berhamburan Turun dan Histeris usai KA Lokal Bandung Tabrakan dengan Kereta Turangga 'Allahu Akbar'

Proses evakuasi masih terus dilakukan. Laporan awal, penumpang selamat semua namun mengalami luka-luka.

Baca Selengkapnya
SEMENIT PAHAM: Ajak Orang Golput di Pemilu Bisa Dipidana, Ini Aturannya
SEMENIT PAHAM: Ajak Orang Golput di Pemilu Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Jangan sembarangan memprovokasi orang untuk tidak memilih di pemilu. Karena hal itu bisa melanggar pidana

Baca Selengkapnya