Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keseringan intip wanita mandi, Keleng setubuhi bocah di semak-semak

Keseringan intip wanita mandi, Keleng setubuhi bocah di semak-semak Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Di Kecamatan Bebandem, kabupaten Karangasem seorang bocah perempuan berusia 10 tahun disetubuhi oleh seorang pria paruh baya berumur 50 tahun. Kasus ini menambah panjang rentetan kasus pencabulan yang terjadi di kabupaten termiskin di ujung Pulau Bali ini.

Tersangka Wayan Suparta alias Leleng (50) asal Banjar Kreteg, Desa Sibetan, Karangasem, ini diamankan di Mapolres Karangasem setelah sebelumnya ditahan di Polsek Bebandem selama hampir 24 jam, atas perbuatannya mencabuli SR, bocah perempuan satu desa yang berusia 10 tahun di Sibetan.

Ironisnya, dalam pengakuannya pria pengangguran ini menjawab dirinya napsu lantaran tabiatnya keseringan intip orang mandi.‎ Sialnya, saat bocah mungil ini melintas dan tersangka usai mengintip orang mandi langsung dijadikan korban nafsunya.

Informasinya tindak pencabulan ini terjadi pada Minggu (18/9) sekitar pukul 15.00 Wita, saat itu kakak korban Ni Kadek RT (19) baru saja pulang dari bekerja di salah satu toko bangunan di Karangasem. Tiba di rumah, tiba-tiba saksi melihat adiknya menangis berjalan sambil menenteng celana dalam.

Sontak saja saksi menanyakan kejanggalan kepada adiknya. Korban saat itu bercerita kalau dirinya dicabuli oleh tersangka.‎

"Pelaku saya temukan di Tegalan, awalnya dia (pelaku) tidak mau ngaku. Lantas saya bilang nanti saja kamu jelaskan di Polsek Bebandem," ungkap kakak korban dalam laporannya di Mapolres Karangasem, Senin (19/9).

Katanya setelah adiknya bercerita, saat itu juga ia bersama pamannya mencari pelaku. "Kepada polisi dia mengaku menyetubuhi adik saya sebanyak satu kali! Itu dilakukannya di semak-semak di sebuah perkebunan jagung," tuturnya.

Lanjut dia bahwa pelaku adalah pria tua yang tidak pernah menikah. Bahkan pelaku sudah dikenal warga sebagai tukang intip pernah beberapa kali dipergoki sedang mengintip orang mandi.

"Tidak cuma bajang (gadis), dadong (nenek) pun diintipnya kalau lagi mandi di sungai," celotehnya.

Saat ini korban yang masih mengalami trauma berat sedang menjalani konseling dari petuga P2TP2A Karangasem, dan dalam penanganan penyidik PPA Polres Karangasem.

"Kasus ini masih kita dalami terus, sementara ini tersangka dan korban masih dimintai keterangan oleh penyidik dari PPA," tegas Kapolres Karangasem, AKBP Sugeng Sudarso.

Atas perbuatannya itu, kata Kapolres, pelaku diancam dengan pasal 81-82 UU RI Nomor 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP