Ketika Muhammadiyah dan NU berseberangan di Perppu Ormas
Merdeka.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas atau yang biasa dikenal dengan nama Perppu Ormas tengah dibahas di Komisi II DPR. Dari mulai pemerintah, ormas, hingga para pakar telah diundang Komisi II guna membahas Perppu tersebut.
Dua ormas Islam terbesar di Indonesia yakni Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) termasuk yang telah diundang. Menariknya, dua ormas tersebut memiliki sikap dan pandangan yang berbeda mengenai Perppu Ormas.
Muhammadiyah dengan tegas menolak Perppu tersebut. Hal tersebut dikatakan oleh Perwakilan PP Muhammadiyah Iwan Satriawan yang mengatakan penetapan Perppu Ormas tidak relevan.
-
Siapa yang membahas UMP 2025? Dengan ditunjuknya Airlangga Hartarto sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Menteri Ketenagakerjaan, pembahasan mengenai upah minimum akan segera dimulai.
-
Siapa yang hadir di rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang dibahas Koalisi Perubahan dalam pertemuannya? Pertemuan tersebut diadakan untuk membahas usulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa yang DPR ingatkan OJK? 'Menurut kami, rencana pencabutan moratorium ini harus dilakukan secara hati-hati dengan berbagai pertimbangan yang komprehensif.
-
Kenapa UMP 2025 dibahas? 'Kami memahami bahwa ada regulasi dan PP yang berlaku, tetapi kami juga menyadari kebutuhan para pekerja, sehingga kami akan mencari solusi agar regulasi dan pengelolaan dapat tetap dipatuhi, sekaligus memenuhi kebutuhan riil yang diperlukan,' ungkap Susi di Kemenko Perekonomian pada Kamis (3/10/2024).
"Saya mewakili PP Muhammadiyah kita berpendapat, menurut kita tidak ada kepentingan hukum makanya penetapan Perppu tidak relevan," kata Iwan di rapat dengar pendapat antara Komisi II dengan para Ormas terkait Perppu Ormas, di kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (17/10) lalu.
Dia mengatakan pemerintah bisa melakukan pembinaan ormas tanpa harus menerbitkan Perppu Ormas. Walaupun Presiden punya hak penetapan Perppu tetapi ada syaratnya.
Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK), membuat putusan memberi pagar kapan Presiden diperbolehkan menggunakan hak subjektifnya tersebut. Kegentingan tersebut terdapat pada tiga kategori. Iwan menjelaskan kegentingan tersebut mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat.
"UU ormas itu lebih lengkap," katanya.
Sementara itu, Nahdlatul Ulama justru memiliki sikap sebaliknya. NU mendukung penerbitan Perppu Ormas. Perppu tersebut dinilai untuk menjaga Pancasila.
"Maka lahirnya Perppu ini bukan saja sesuai dengan falsafah dan ideologi Pancasila tapi lebih memenuhi kebutuhan guna menjaga Pancasila sendiri. dari prosedur sudah sesuai Undang-Undang yang berlaku," kata pengurus PBNU, Robikin Emhas di rapat dengar pendapat antara Komisi II dengan para Ormas terkait Perppu Ormas, di kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (17/10).
Dia menjelaskan mengapa pihaknya mendukung diterbitkannya Perppu Ormas. Pertama, kata dia, dari aspek filosofi Perppu Ormas telah selesai dengan pandangan dan kesadaran.
"Sehingga tidak ada alasan bagi NU untuk tidak mendukung Perppu ormas," katanya.
Kedua, kata dia. Perppu Ormas didukung dengan dasar hukum. Alasannya untuk mewujudkan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat.
"UU Ormas sebelumnya tidak mampu mengatasi permasalahan yang ada," jelas dia.
Kemudian ketiga, aspek Sosiologis. Menurut dia Perppu Ormas telah dipertimbangkan untuk memenuhi kepentingan negara.
"Ini ada alasan mendasar NU. Kami menegaskan nu mendukung diterimanya Perppu ini," tegas dia.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaIsi pertemuan membahas beberapa poin. Termasuk soal RUU Desa.
Baca SelengkapnyaMuhammadiyah memutuskan menerima izin tambang dari Presiden Jokowi usai menggelar konsolidasi nasional.
Baca SelengkapnyaAda tiga poin tuntutan organisasi pers pada aksi unjuk rasa ini.
Baca SelengkapnyaBahkan perusahaan pengelola tambang pun disebut Bahlil awalnya tidak mampu mengelola tambang.
Baca SelengkapnyaMenurut Gus Yahya, harus dilihat secara rinci terkait DPR RI yang memang memiliki agenda rapat paripurna untuk membahas RUU Pilkada itu.
Baca SelengkapnyaGejolak antara PBNU dan PKB kembali mencuat. Bahkan muncul wacana PBNU mengambilalih PKB.
Baca SelengkapnyaMahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, mantan Sekjen PKB Muhammad Lukman Edy bertemu dengan panitia khusus yang mengurus hubungan antara PBNU dengan PKB.
Baca SelengkapnyaCak Imin menegaskan, terdapat hak konstitusi yang berbeda untuk partai politik maupun organisasi kemasyarakatan.
Baca SelengkapnyaSejumlah ormas menolak tawaran tersebut, namun ada juga yang menerima.
Baca SelengkapnyaMenurut Abdul, langkah DPR dan Pemerintah menimbulkan masalah serius.
Baca Selengkapnya