Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketika Muhammadiyah dan NU berseberangan di Perppu Ormas

Ketika Muhammadiyah dan NU berseberangan di Perppu Ormas Massa HTI tolak Perppu Ormas di Patung Kuda Monas. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas atau yang biasa dikenal dengan nama Perppu Ormas tengah dibahas di Komisi II DPR. Dari mulai pemerintah, ormas, hingga para pakar telah diundang Komisi II guna membahas Perppu tersebut.

Dua ormas Islam terbesar di Indonesia yakni Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) termasuk yang telah diundang. Menariknya, dua ormas tersebut memiliki sikap dan pandangan yang berbeda mengenai Perppu Ormas.

Muhammadiyah dengan tegas menolak Perppu tersebut. Hal tersebut dikatakan oleh Perwakilan PP Muhammadiyah Iwan Satriawan yang mengatakan penetapan Perppu Ormas tidak relevan.

"Saya mewakili PP Muhammadiyah kita berpendapat, menurut kita tidak ada kepentingan hukum makanya penetapan Perppu tidak relevan," kata Iwan di rapat dengar pendapat antara Komisi II dengan para Ormas terkait Perppu Ormas, di kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (17/10) lalu.

Dia mengatakan pemerintah bisa melakukan pembinaan ormas tanpa harus menerbitkan Perppu Ormas. Walaupun Presiden punya hak penetapan Perppu tetapi ada syaratnya.

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK), membuat putusan memberi pagar kapan Presiden diperbolehkan menggunakan hak subjektifnya tersebut. Kegentingan tersebut terdapat pada tiga kategori. Iwan menjelaskan kegentingan tersebut mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat.

"UU ormas itu lebih lengkap," katanya.

Sementara itu, Nahdlatul Ulama justru memiliki sikap sebaliknya. NU mendukung penerbitan Perppu Ormas. Perppu tersebut dinilai untuk menjaga Pancasila.

"Maka lahirnya Perppu ini bukan saja sesuai dengan falsafah dan ideologi Pancasila tapi lebih memenuhi kebutuhan guna menjaga Pancasila sendiri. dari prosedur sudah sesuai Undang-Undang yang berlaku," kata pengurus PBNU, Robikin Emhas di rapat dengar pendapat antara Komisi II dengan para Ormas terkait Perppu Ormas, di kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (17/10).

Dia menjelaskan mengapa pihaknya mendukung diterbitkannya Perppu Ormas. Pertama, kata dia, dari aspek filosofi Perppu Ormas telah selesai dengan pandangan dan kesadaran.

"Sehingga tidak ada alasan bagi NU untuk tidak mendukung Perppu ormas," katanya.

Kedua, kata dia. Perppu Ormas didukung dengan dasar hukum. Alasannya untuk mewujudkan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat.

"UU Ormas sebelumnya tidak mampu mengatasi permasalahan yang ada," jelas dia.

Kemudian ketiga, aspek Sosiologis. Menurut dia Perppu Ormas telah dipertimbangkan untuk memenuhi kepentingan negara.

"Ini ada alasan mendasar NU. Kami menegaskan nu mendukung diterimanya Perppu ini," tegas dia.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1

DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.

Baca Selengkapnya
PKB Ungkap Isi Pertemuan dengan Fraksi PDIP, Ini yang Dibahas
PKB Ungkap Isi Pertemuan dengan Fraksi PDIP, Ini yang Dibahas

Isi pertemuan membahas beberapa poin. Termasuk soal RUU Desa.

Baca Selengkapnya
Muhammadiyah Umumkan Terima Izin Tambang dari Pemerintah
Muhammadiyah Umumkan Terima Izin Tambang dari Pemerintah

Muhammadiyah memutuskan menerima izin tambang dari Presiden Jokowi usai menggelar konsolidasi nasional.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tolak Revisi UU Penyiaran, Organisasi Pers Gabungan Geruduk Gedung Parlemen
FOTO: Tolak Revisi UU Penyiaran, Organisasi Pers Gabungan Geruduk Gedung Parlemen

Ada tiga poin tuntutan organisasi pers pada aksi unjuk rasa ini.

Baca Selengkapnya
Ormas Kelola Tambang Dikritik Publik, Bahlil: Lebay Banget
Ormas Kelola Tambang Dikritik Publik, Bahlil: Lebay Banget

Bahkan perusahaan pengelola tambang pun disebut Bahlil awalnya tidak mampu mengelola tambang.

Baca Selengkapnya
PBNU Nilai Revisi UU Pilkada Bagian dari Check and Balances
PBNU Nilai Revisi UU Pilkada Bagian dari Check and Balances

Menurut Gus Yahya, harus dilihat secara rinci terkait DPR RI yang memang memiliki agenda rapat paripurna untuk membahas RUU Pilkada itu.

Baca Selengkapnya
Gus Yahya Buka Suara Wacana PBNU Ambil Alih PKB
Gus Yahya Buka Suara Wacana PBNU Ambil Alih PKB

Gejolak antara PBNU dan PKB kembali mencuat. Bahkan muncul wacana PBNU mengambilalih PKB.

Baca Selengkapnya
Gaduh Pengesahan UU Kesehatan, Mahfud MD Minta Pihak Tidak Puas Gugat ke Mahkamah Konstitusi
Gaduh Pengesahan UU Kesehatan, Mahfud MD Minta Pihak Tidak Puas Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Mahfud menilai adanya riak-riak setelah pengesahaan RUU menjadi UU merupakan hal yang lumrah. Dia menyebut akan ada pihak yang setuju dan tidak.

Baca Selengkapnya
Senin Lusa, Giliran Sekjen PKB Hasanuddin Wahid Dipanggil Pansus PBNU
Senin Lusa, Giliran Sekjen PKB Hasanuddin Wahid Dipanggil Pansus PBNU

Sebelumnya, mantan Sekjen PKB Muhammad Lukman Edy bertemu dengan panitia khusus yang mengurus hubungan antara PBNU dengan PKB.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Sebut Segelintir Orang di PBNU Mau Cawe-Cawe ke PKB
Cak Imin Sebut Segelintir Orang di PBNU Mau Cawe-Cawe ke PKB

Cak Imin menegaskan, terdapat hak konstitusi yang berbeda untuk partai politik maupun organisasi kemasyarakatan.

Baca Selengkapnya
Daftar Ormas Agama yang Menolak dan Menerima Izin Kelola Tambang
Daftar Ormas Agama yang Menolak dan Menerima Izin Kelola Tambang

Sejumlah ormas menolak tawaran tersebut, namun ada juga yang menerima.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras Muhammadiyah Kecam DPR Bahas RUU Pilkada
VIDEO: Keras Muhammadiyah Kecam DPR Bahas RUU Pilkada "Timbulkan Masalah Serius"

Menurut Abdul, langkah DPR dan Pemerintah menimbulkan masalah serius.

Baca Selengkapnya