Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua DPR minta Kemendikbud susun data guru PNS sebelum terapkan zonasi

Ketua DPR minta Kemendikbud susun data guru PNS sebelum terapkan zonasi Hari pertama sekolah. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjelaskan rencana tentang memeratakan ketersediaan guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia melalui sistem zonasi. Menurutnya, kementerian yang dipimpin Muhadjir Effendy itu sebaiknya tidak terburu-buru dalam menerapkan sistem zonasi guru.

"Meminta Kemendikbud untuk memberikan penjelasan mengenai rencana penerapan sistem zonasi terhadap guru PNS di seluruh wilayah Indonesia. Jangan terburu-buru menerapkan sistem tersebut sebelum memiliki data yang valid," ujar Bambang di Jakarta, Kamis (30/8).

Bamsoet mengatakan, seyogianya Kemendikbud menggandeng pemerintah daerah untuk melakukan survei tentang ketersediaan dan kebutuhan guru. Selanjutnya, hasil survei itu menjadi data pegangan untuk merumuskan kebijakan.

"Termasuk melakukan pemetaan mendalam dan dan memvalidasi jumlah guru di setiap daerah agar sistem kelak berjalan secara efektif saat diterapkan," tuturnya.

Lebih lanjut Bamsoet juga mendorong Kemendikbud melakukan evaluasi dan perbaikan atas sistem zonasi yang sudah diterapkan pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) beberapa waktu lalu untuk dibandingkan dengan kebijakan tentang pemerataan guru. "Agar kelemahan yang terjadi pada sistem zonasi PPDB tidak terjadi pada sistem zonasi guru PNS jika rencana tersebut diterapkan," harapnya.

Selain itu Bamsoet juga mengingatkan Kemendikbud untuk memperhatikan unsur geografis dan mendorong perbaikan infrastruktur untuk sekolah yang berada di daerah terdepan, tertinggal dan terluar (3T).

"Ini juga demi mendukung sistem zonasi PPDB dan zonasi guru," cetusnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP