Ketua KPK Terpilih Firli Bahuri Harap Upah Pegawai KPK Jadi ASN Tak Turun
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Irjen Firli Bahuri memastikan kesejahteraan pegawai KPK yang menjadi aparatur sipil negara (ASN). Firli mengatakan, gaji pegawai KPK yang beralih status menjadi ASN tidak boleh turun.
"Yang pasti adalah seluruh pegawai harus tetap sejahtera, gaji enggak boleh turun. Itu yang penting," ujar Firli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/11).
Peralihan Pegawai KPK Jadi ASN Diatur UU KPK
-
Kenapa KPK tidak membela Firli Bahuri? 'Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen,' kata Alex. 'Kalau perkara yang menyangkut korupsi itu, ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi membela dari tersangka korupsi. Jadi waktu itu disimpulkan seperti itu,' Alex menambahkan.
-
Bagaimana Firli Bahuri menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Apa yang Firli Bahuri lakukan sebelum menjadi Ketua KPK? Dalam kepolisan, Firli juga sempat menangani beberapa kasus bergengsi, salah satunya kasus pajak Gayus Tambunan. Kesuksesan tersebut membuat dirinya menduduki beberapa jabatan penting. Mulai menjadi Ditreskrimsus Polda Jateng pada 2011 hingga menjadi Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri pada 2019.
-
Bagaimana KPK membantu Firli Bahuri? Alex mengatakan KPK yang kini dipimpin Ketua sementara Nawawi Pomolango sepakat tak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Namun Alex menyebut pihaknya hanya memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan Firli Bahuri dalam menghadapi kasusnya.'Kami tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan membantu dari sisi yang lain menyangkut penyediaan dokumen-dokumen yamg dibutuhkan untuk kepentingan beliau,' kata dia.
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Siapa yang ingin mundur dari KPK? 'Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,' kata dia.
Peralihan status pegawai antirasuah tersebut diatur dalam UU KPK hasil revisi yaitu, UU Nomor 9 tahun 2019 tentang KPK. Kendati begitu, Firli enggan menanggapi soal pegawai KPK yang memilih pindah apabila beralih status menjadi ASN.
"Saya tidak mau berandai-andai, karena memilih itu adalah hak, mau pindah alih status langsung ASN silakan, yang mau memilih, terserah, jangan tanya saya. Saya enggak bisa jawab," ucap dia.
Menurut dia, proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN akan diatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Firli menegaskan dirinya akan melaksanakan UU KPK yang berlaku saat ini.
"Prinsipnya adalah kita ikuti seluruh aturan dan jangan pernah melanggar aturan," jelasnya.
Firli Bahuri diketahui terpilih menjadi ketua KPK periode 2019-2023. Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu akan memimpin KPK bersama empat komisioner lainnya, yakni Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar, dan Nawawi Pongolango.
Reporter: Lizsa Egeham
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firli mengisyaratkan menolak pengunduran diri Asep Guntur dari KPK.
Baca SelengkapnyaKeppres pemberhentian Firli belum dapat diproses Kementerian Sekretariat Negara.
Baca SelengkapnyaAlex menyebut, meski Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan.
Baca SelengkapnyaPimpinan KPK tak meminta Ketua KPK Firli Bahuri mundur dari jabatan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan
Baca SelengkapnyaAli memastikan tugas KPK sebagai lembaga pencegahan tindak pidana korupsi berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKomjen Pol (Purn) Firli Bahuri memperbarui surat pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaDewas KPK mengatakan tidak ada hal yang meringankan dari Firli.
Baca SelengkapnyaPengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK merupakan modus lama menghindari sanksi.
Baca SelengkapnyaMeski berstatus tersangka pemerasan, Firli masih menerima gaji sebesar 75 persen.
Baca SelengkapnyaKetua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca Selengkapnya