Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua MK didesak mundur, Mahfud MD nilai tergantung kesadaran moral

Ketua MK didesak mundur, Mahfud MD nilai tergantung kesadaran moral Demo desak Ketua MK mundur. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - 54 Guru besar dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga di Indonesia meminta Arief Hidayat mundur dari Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Aliansi gerakan moral ini menyerukan ini karena Arief telah melanggar etika sebagai wakil Tuhan.

Menanggapi hal itu, Mantan Ketua MK Profesor Mahfud MD mengatakan, Arief Hidayat tak harus mundur dari kursi ketua MK. Sebab tak ada perintah undang-undang yang dilanggar oleh dirinya.

"Pak Arief tak harus mundur. Kalau harus itu kan kalau ada perintah UU atau kalau ada vonis pengadilan," kata Mahfud MD kepada merdeka.com, Jumat (9/2).

Dalam hal ini, Arief sendiri sudah dua kali melanggar kode etik dan diberi sanksi etik oleh Dewan Etik MK. Bagi Mahfud, ini merupakan kesadaran moral Arief sendiri untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Ini urusan etik, tergantung pada kesadaran moral yang bersangkutan," ucap Mahfud

Arief dinyatakan melanggar kode etik untuk kedua kalinya oleh Dewan Etik MK. Pertama, saat Arief memberikan nota permohonan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono agar memperlakukan khusus kepada keluarganya seorang jaksa yang bertugas di Trenggalek, Jawa Timur pada 2015.

Kedua, dilakukan Arief karena terbukti menghadiri pertemuan dengan sejumlah anggota DPR di MidPlaza. Dalam pertemuan itu, Arief diduga melobi dewan agar bisa maju sebagai calon tunggal hakim konstitusi dalam pemilihan Desember 2017 lalu.

Terpisah, melalui pernyataan tertulisnya, 54 profesor menyatakan seorang hakim MK yang terbukti melanggar etik, maka tak punya kualitas sebagai negarawan. Negarawan sejati adalah orang yang tak akan mempertahankan posisinya sebagai hakim konstitusi setelah dijatuhkan sanksi pelanggaran etika.

"Negarawan tanpa etika batal demi hukum kenegarawanannya, dan karenanya tidak memenuhi syarat menjadi hakim Konstitusi. Sebagai kolega dan sesama Profesor maupun akademisi, serta demi menjaga martabat dan kredibilitas MK, kami meminta profesor Arief Hidayat untuk mundur sebagai ketua dan hakim Mahkamah Konstitusi," kata Perwakilan Profesor Peduli MK melalui pernyataan tertulis di Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).

Kemudian, salah satu dari 54 Profesor yakni Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Profesor Sulistyowati Irianto mengatakan, ini ketiga kalinya MK mengalami kasus serupa yang sebelumnya dilakukan oleh Akil Mochtar dan Patrialis Akbar. Walau kali ini kasus Arief Hidayat hanya pelanggaran etik, bagi Sulis etik merupakan sanksi yang lebih berat karena menyangkut moral.

"Tapi di sini adalah pelanggaran etika, kalau kami di fakultas hukum mengatakan etika adalah sanksi moral yang lebih berat dibanding badan," ucapnya dilokasi yang sama.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP