Ketua MKEK IDI Nilai Dokter Terawan Tak Pernah Tunjukkan Etika dan Itikad Baik

Merdeka.com - Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) dr Djoko Widyarto mengingatkan kembali seluruh dokter di Indonesia agar tetap berpedoman terhadap Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Dalam landasan hukum tersebut, menurut Djoko, bukan hanya mengatur bagaimana profesi dokter dituntut untuk memiliki keahlian, pengetahuan. Kode etik pun wajib dipegang teguh oleh setiap dokter.
Namun, tentang kode etik ini, disampaikan Djoko, tidak dilakukan oleh dr Terawan Agus Putranto yang notabene mantan Menteri Kesehatan. Poin ini yang kemudian menjadi satu dari beberapa pertimbangan MKEK memecat Terawan dari keanggotaan IDI.
"Pertimbangannya cukup banyak, itu yang harus dipahami bersama, apa yang dilakukan muktamar kemarin itu tidak serta merta, telah melalui proses panjang," kata Djoko dalam konferensi pers virtual, Kamis (31/3).
Djoko menuturkan, merujuk pada Undang-Undang Praktik Kedokteran, bahwa kode etik yang termaktub dal aturan hukum tersebut tidak hanya berlaku pada dokter di Indonesia. Dokter asing pun dikatakan Djoko, wajib menaati aturan tersebut.
Kode etik kedokteran Indonesia kemudian disahkan di tahun 2012, dan saat ini sedang proses penyusunan draft revisi. Dari sederet aturan yang disampaikan Djoko, Terawan tidak pernah menunjukan etika baik saat MKEK meminta klarifikasi atas tindakan Terawan. Namun, tidak disebutkan kasus atau tindakan yang menjadi dasar MKEK memanggil Terawan.
"Untuk kasus sejawat Dokter Terawan ini kalau tidak ada indikasi itikad baik, mungkin akan ada pemberian pemberatan," ungkapnya.
Pemberian sanksi berat pun tidak dijatuhkan hanya dalam kurun singkat. Teguran dan pemanggilan terus ditujukan kepada Terawan.
Hanya saja, Terawan dinilai tak ada itikad baik atas segala pelanggaran yang dinilai MKEK sangat berat, maka keputusan pemecatan yang disampaikan dalam Muktamar XXXI PB IDI yang diselenggarakan di Kota Banda Aceh pada 22 hingga 25 Maret 2022.
Pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI merujuk pada surat tim khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022.
Reaksi Terawan
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto buka suara soal pemecatannya dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Meski dicoret dari IDI, Terawan mengaku bangga berhimpun di organisasi itu.
"Sampai hari ini saya masih sangat bangga dan merasa terhormat berhimpun di sana (IDI)," kata mantan Tenaga Ahli (TA) Terawan, Andi dalam keterangannya, Senin (28/3).
Bagi terawan, IDI bagaikan rumah keduanya. Menjadi tempatnya bernaung, bersama saudara-saudara sejawat lain.
"Pak Terawan mengimbau, teman-teman sejawat dan yang lain agar bisa menahan diri untuk tidak menimbulkan kekisruhan publik, karena kita masih menghadapi pandemi Covid-19, kasihan masyarakat dan saudara-saudara sejawat yang di daerah, puskesmas, rumah sakit dan lain lain ikut terganggu," ujarnya.
Terawan juga menyinggung soal sumpah dokter yang dijadikan landasannya dalam setiap langkah. Ia membaktikan hidupnya demi kemanusiaan.
"Saya sudah disumpah akan selalu membaktikan hidup saya guna perikemanusiaan, mengutamakan kesehatan pasien dan kepentingan masyarakat" ujar Andi menirukan Terawan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya