Kiprah Jonru di Facebook berujung bui
Merdeka.com - Ketua Badan Advokasi Hukum Partai NasDem, Muannas Al Aidid terkait kasus ujaran kebencian (hate speech) ke Polda Metro Jaya melaporkan Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru ke Polda Metro Jaya. Menurut Muannas dan Guntur Romli, setelah dilaporkan Jonru justru menulis status kembali di akun facebooknya.
"Karena ternyata ketika sudah dilaporkan Jonru tidak berubah. Bahkan dalam statusnya pada hari senin jam 11.20 WIB Jonru memplesetkan nama Muannas Al Aidid jadi Al Aidit," kata Guntur.
Menurut Guntur, setelah Jonru membuat status, banyak akun yang membuat meme yang dikaitkan dengan Muannas dengan Aidit PKI. Menurut mereka, hal tersebut kembali menimbulkan fitnah. "Ini jadi fitnah lagi," tambah dia.
-
Bagaimana Jharna menanggapi komentar netizen? Komentar Netizen Jharna memukau netizen dengan penampilannya yang cantik. Mereka bercanda, 'Mungkin Jharna jadi MUA-nya sendiri selama pengajian ini.' Selebgram itu hanya tertawa balik.
-
Siapa yang dihujat oleh netizen? Anak Sarwendah, Betrand Putra Onsu, merasa sedih mengetahui bahwa ibunya sedang dihujat di media sosial oleh netizen.
-
Bagaimana Jordi Onsu menanggapi tudingan netizen? Jordi membantah tudingan netizen di media sosial dan menegaskan bahwa hubungannya dengan Betrand Peto baik-baik saja.
-
Bagaimana Jonathan Frizzy dan Ririn bersikap terhadap komentar netizen tentang hubungan mereka? Meskipun netizen telah banyak mengomentari tentang hubungan mereka, Jonathan Frizzy dan Ririn Dwi Ariyanti memilih untuk tetap santai dan tidak terlalu mempermasalahkannya.
-
Bagaimana reaksi netizen terhadap permintaan maaf Kartika Putri? Permintaan maaf Kartika ini pun menuai banyak reaksi dari netizen. Ada yang mendukung, tapi tak sedikit pula yang juga kembali mencibir wanita cantik tersebut.
-
Apa reaksi netizen? Melihat sikap Ayu, netizen merasa iba. Banyak yang juga memuji kekuatan hatinya. 'Hebat kamu tuh,' puji seorang netizen di kolom komentar foto Ayu di Instagram. 'Udah diterpa angin kencang masih bisa ketawa dan menjawab pertanyaan wartawan dengan elegan,' lanjutnya.
Menurut Muannas hal tersebut adalah penghinaan terhadap keluarga dan marga Aidid yang merupakan marga Sayyid. Pihaknya, juga selanjutnya akan mengambil langkah hukum terkait hal tersebut. "Kami akan mengambil langkah hukum. Ini pasti kita ambil langkah hukum," kata Muannas.
Muannas juga meminta kepada pihak kepolisian lebih cepat menahan Jonru. Tidak hanya itu pihaknya juga meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai pihak pemerintah untuk memblokir akun Jonru.
"Karena ini sudah jelas ujaran kebencian dan adu domba dan langkah lebih progresif dan melakukan pemblokiran paska kami sebagai pelapor dan bekerja secara marator," pungkas Muannas.
Jonru Ginting akhirnya memenuhi pemanggilan Polda Metro Jaya. Jonru mengenakan baju koko ditutupi jaket hitam, tiba bersama pengacaranya dari LBH Bang Japar di gedung Ditreskrimsus pada pukul 15.40.
Menurutnya kedatangannya hari ini ingin menunjukkan bahwa dirinya berani menghadapi panggilan polisi. Sebelumnya, Jonru telah mangkir dari panggilan pertama.
Pegiat medsos itu mengungkapkan bahwa tidak ada kesiapan khusus menghadapi panggilan kedua ini. "Saya bukan Tuhan begitu loh apa pun bisa terjadi, saya siap kalau kemarin mereka nyebut Jonru enggak berani datang, nih buktinya saja berani," kata Jonru.
Jonru menyebut tidak menyesal sama sekali atas perbuatannya. Ia juga tidak merasa telah berbuat salah atas ujarannya yang kontroversial di akun Facebooknya.
Menurutnya, pernyataan yang sering dilontarkan merupakan fakta baginya. Malah, ia menuding pelapor telah memelintir ucapannya.
"Saya enggak suka menyesal, enggak gunanya menyesal, menyesal bikin rugi kita sendiri," ucapnya.
Ia tidak mempermasalahkan laporan yang disebut sebagai upaya politisasi. Bahkan, dengan pemanggilan ini pun dirinya menyebut tidak akan kapok membuat unggahan yang disinyalir sebagai ujaran kebencian berbau SARA.
"Insya Allah enggak, merdeka!," teriaknya sambil masuk ke dalam gedung.
Setelah pemeriksaan Jonru ditahan pada Jumat (29/9) dini hari. Penahanan Jonru ini dibenarkan kuasa hukumnya, Djudju Purwantono. "Sekitar jam 02.00 ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang masih di Reskrimsus," ujarnya.
Djudju menambahkan, kliennya masih melanjutkan pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak Jumat pagi atas statusnya sebagai tersangka.
Pemeriksaan kliennya dilaksanakan dari Kamis sore hingga lewat tengah malam. Ia mempertanyakan kenapa dari proses penyelidikan tiba-tiba kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
"Tiba-tiba tersangka, langsung ditahan. Dipaksakanlah," ujarnya.
Dalam pemeriksaan kemarin Jonru datang sebagai saksi. Penetapan tersangka dan penahanan itu menurutnya terkesan dipaksakan dan subjektif.
"Karena hanya gara-gara sangkaannya Pasal 28 ayat 2 UU ITE, ancamannya kan di atas 5 tahun. Kalau sudah seperti itu selalu penyidik jadi memiliki keputusan yang sangat represif, luar biasa dan subyektif," jelasnya.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Jonru mengaku tak kapok aktif di media sosial. Menurutnya setiap unggahannya mencerahkan masyarakat.
"Sebagai aktivis, selama ini dia merasa apapun yang diposting atau dikomen itu kan hal-hal yang menurut beliau sebagai pencerahan kepada masyarakat. Sebagai intelektual, paham soal keagamaan, aktif kegiatan sosial keagamaan," jelasnya.
Namun menurut polisi, penyidik menetapkan tersangka Jonru karena telah memiliki cukup bukti. "Kalau misalnya penyidik sudah berani menetapkan tersangka pasti sudah mempunyai alat bukti yang cukup," jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Terkait postingan Jonru di akun Facebooknya yang dinilai berisi ujaran kebencian, Argo mengatakan, apakah postingan-postingan itu termasuk ujaran kebencian atau tidak, kesimpulannya setelah pemeriksaan rampung dilakukan.
"Kita tunggu saja pemeriksaannya. Nanti kita buktikan di pengadilan," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki mengatakan penebar ujaran kebencian, hoax, info-info yang menyesatkan, mengadu domba masyarakat, memang harus ditertibkan.
"Kalau dibiarkan itu membahayakan," ucapnya.
Teten menuturkan, selama ini keresahan yang terjadi di lingkungan masyarakat kerap dipicu ujaran kebencian. Karena itu, penegak hukum tidak boleh diam.
"Supaya juga kita tidak melakukan tindak pidana di dunia maya," kata dia.
Pemerintah, lanjut dia, sudah menerbitkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
"Kalau pemerintah tidak melakukan tindakan, ya pemerintah tidak menjalankan penegakan hukum," pungkasnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suami seleb TikTok Probolinggo Luluk Nuril kini menjalani pembinaan internal Polri.
Baca SelengkapnyaLuluk mengakui tindakannya memarahi siswi magang dan memposting di instagram dan tiktok, sebagai tindakan yang salah.
Baca SelengkapnyaDia mengaku akun media sosoal Twitternya itu bukan akun yang aktif. Sehingga jarang membukanya.
Baca SelengkapnyaJovi Andrea mengaku dikriminalisasi usai mengkritik rekan kerjanya yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
Baca SelengkapnyaDi depan anggota Komisi III DPR, Jovi blak-blakan mengungkapkan duduk perkara dirinya mengkritik Nella Maresella.
Baca SelengkapnyaSementara untuk perihal pidananya, Diaz mengatakan kalau pihaknya akan konsultasi ke ahli pidana.
Baca SelengkapnyaDea 10 bulan mendekam di penjara akibat kasus pornografi jual-beli konten pornonya di platform OnlyFans pada 2022 lalu.
Baca Selengkapnya