Klaim dapat izin dewan etik MK, Arief tegaskan bertemu Komisi III tak langgar aturan

Merdeka.com - Calon Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat merasa tak melakukan pelanggaran kode etik karena melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota Komisi III di Hotel Ayana Mid Plaza. Sebab, dia mengklaim telah mendapat izin dewan etik MK dalam pertemuan itu.
"Loh saya diundang resmi dan saya sudah minta izin dewan etik masa melanggar," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/12).
Menurut Arief, kehadirannya dalam pertemuan itu hanya untuk memenuhi undangan Komisi III dalam menyusun jadwal uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon MK. Dia mengatakan, pertemuan tersebut merupakan hal wajar karena ia kembali diusulkan sebagai hakim MK oleh DPR.
"Misal yang diusulkan oleh presiden yang diusulkan MK kemudian menemui unsur di sana, kan wajar. Karena saya prosesnya di DPR, jadi saya menemui DPR," ujarnya.
Lagipula, jika dewan etik tidak memperbolehkan bertemu dengan jajaran Komisi III, Arief mengaku tidak akan hadir. Karena merasa tidak melanggar kode etik, Arief menegaskan tak harus mundur sebagai hakim MK.
"Kalau misalkan itu bukan pelanggaran kan saya tidak harus mundur. Kalau misalkan ditemukan ada pertemuan di Midplaza loh memang itu saya diundang secara resmi. Kan tapi saya tidak punya salah apa-masa saya harus mundur," tegas Arief.
Lebih lanjut, Arief menepis telah melobi anggota Komisi III agar kembali terpilih menjadi hakim. Dia menjelaskan syarat menjadi hakim MK harus seorang negarawan. Soal tudingan melakukan lobi, Arief enggan menanggapi lebih jauh.
"Tidak ada. Hakim mahkamah konstitusi itu adalah syaratnya negarawan. Ya masalah yang berhubungan dengan itu bagi saya tidak ada masalah dan tidak usah ditanggapi. Kalau itu ditanggapi berarti saya orang yang juga tidak dewasa dan saya tidak negarawan," ungkapnya.
Sejumlah pihak menuding Arief melakukan lobi dengan agar terpilih kembali menjadi hakim MK dengan jaminan mengamankan putusan uji materi pasal angket UU MD3.
Selama menjadi hakim MK, Arief mengklaim, dirinya bekerja dengan profesional tanpa bisa dipengaruh oleh pihak manapun sesuai sumpah jabatan. Pasalnya, seorang hakim MK tidak hanya bertanggungjawab kepada negara tetapi juga Tuhan dalam memutuskan suatu perkara.
"Oleh karena itu dalam rangka memutus perkara saya selurus-lurusnya sesuai dengan keyakinan dan kompetensi saya. Saya tidak dipengaruhi oleh apa pun," ucapnya.
Tak hanya itu, Arief enggan menduga-duga soal adanya upaya politisasi di internal MK terhadap dirinya. "Iya kalau saya melihat itu bagian dari demokrasi dan masih dalam batas batas yang wajar, tidak ada masalah," tukasnya.
Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan klarifikasi atas dugaan lobi politik yang dilakukan Ketua MK, Arief Hidayat dengan Anggota DPR sehingga terpilih kembali menjadi Ketua MK periode 2018-2023. Pada Kamis (7/12) pagi, Dewan Etik menggelar pertemuan dengan Arief Hidayat.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono,menyampaikan Arief Hidayat mendatangi Dewan Etik di Gedung MK sekitar pukul 08.00. Arief datang membawa beberapa kliping pemberitaan media.
Pertemuan digelar selama satu jam di lantai 16 sebelum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) digelar. "Kira-kira satu jam sebelum RPH mulai di lantai 16 itu keluar, kemudian memberikan pernyataan-pernyataannya kepada saya," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya