Klaim dapat izin dewan etik MK, Arief tegaskan bertemu Komisi III tak langgar aturan
Merdeka.com - Calon Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat merasa tak melakukan pelanggaran kode etik karena melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota Komisi III di Hotel Ayana Mid Plaza. Sebab, dia mengklaim telah mendapat izin dewan etik MK dalam pertemuan itu.
"Loh saya diundang resmi dan saya sudah minta izin dewan etik masa melanggar," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/12).
Menurut Arief, kehadirannya dalam pertemuan itu hanya untuk memenuhi undangan Komisi III dalam menyusun jadwal uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon MK. Dia mengatakan, pertemuan tersebut merupakan hal wajar karena ia kembali diusulkan sebagai hakim MK oleh DPR.
-
Bagaimana MKMK putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? Putusan tersebut dibacakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Kamis (28/3).'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Kenapa Mahkamah Konstitusi putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? 'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Apa yang diputuskan MKMK terkait Arief Hidayat? Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait jabatannya sebagai ketua umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
-
Apa yang AHY lakukan dalam rapat tersebut? Inilah satu momen besar saat AHY memimpin rapat.
-
Siapa yang diputuskan tidak melanggar etik oleh MKMK? 'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Kenapa Anies menganggap penting kode etik bagi KPK? 'Karena menurut saya KPK bukan hanya sekedar mentaati aturan hukum, dia harus lebih tinggi dari pada aturan hukum, dia harus berbicara kepatutan. dan kepatutan itu kode etik, ini yang harus dijaga, karena kalau tidak wibawa dari upaya pemberantasan korupsi itu turun, dan ini menurunnya luar biasa,' ujar Anies.
"Misal yang diusulkan oleh presiden yang diusulkan MK kemudian menemui unsur di sana, kan wajar. Karena saya prosesnya di DPR, jadi saya menemui DPR," ujarnya.
Lagipula, jika dewan etik tidak memperbolehkan bertemu dengan jajaran Komisi III, Arief mengaku tidak akan hadir. Karena merasa tidak melanggar kode etik, Arief menegaskan tak harus mundur sebagai hakim MK.
"Kalau misalkan itu bukan pelanggaran kan saya tidak harus mundur. Kalau misalkan ditemukan ada pertemuan di Midplaza loh memang itu saya diundang secara resmi. Kan tapi saya tidak punya salah apa-masa saya harus mundur," tegas Arief.
Lebih lanjut, Arief menepis telah melobi anggota Komisi III agar kembali terpilih menjadi hakim. Dia menjelaskan syarat menjadi hakim MK harus seorang negarawan. Soal tudingan melakukan lobi, Arief enggan menanggapi lebih jauh.
"Tidak ada. Hakim mahkamah konstitusi itu adalah syaratnya negarawan. Ya masalah yang berhubungan dengan itu bagi saya tidak ada masalah dan tidak usah ditanggapi. Kalau itu ditanggapi berarti saya orang yang juga tidak dewasa dan saya tidak negarawan," ungkapnya.
Sejumlah pihak menuding Arief melakukan lobi dengan agar terpilih kembali menjadi hakim MK dengan jaminan mengamankan putusan uji materi pasal angket UU MD3.
Selama menjadi hakim MK, Arief mengklaim, dirinya bekerja dengan profesional tanpa bisa dipengaruh oleh pihak manapun sesuai sumpah jabatan. Pasalnya, seorang hakim MK tidak hanya bertanggungjawab kepada negara tetapi juga Tuhan dalam memutuskan suatu perkara.
"Oleh karena itu dalam rangka memutus perkara saya selurus-lurusnya sesuai dengan keyakinan dan kompetensi saya. Saya tidak dipengaruhi oleh apa pun," ucapnya.
Tak hanya itu, Arief enggan menduga-duga soal adanya upaya politisasi di internal MK terhadap dirinya. "Iya kalau saya melihat itu bagian dari demokrasi dan masih dalam batas batas yang wajar, tidak ada masalah," tukasnya.
Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan klarifikasi atas dugaan lobi politik yang dilakukan Ketua MK, Arief Hidayat dengan Anggota DPR sehingga terpilih kembali menjadi Ketua MK periode 2018-2023. Pada Kamis (7/12) pagi, Dewan Etik menggelar pertemuan dengan Arief Hidayat.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono,menyampaikan Arief Hidayat mendatangi Dewan Etik di Gedung MK sekitar pukul 08.00. Arief datang membawa beberapa kliping pemberitaan media.
Pertemuan digelar selama satu jam di lantai 16 sebelum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) digelar. "Kira-kira satu jam sebelum RPH mulai di lantai 16 itu keluar, kemudian memberikan pernyataan-pernyataannya kepada saya," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi, Kamis, 28 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPalguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi mulai Selasa (31/10) hari ini.
Baca SelengkapnyaUsai disentil hakim MK, KPU hadir dalam sidang Pileg.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat menyebut Ketua MK Anwar Usman ikut ambil keputusan saat gugatan batas usia Capres-Cawapres dikabulkan sebagian
Baca SelengkapnyaHal itu diungkap Alexander saat hadir di Polda Metro Jaya. Alexander diperiksa sebagai saksi terkait pertemuan itu hari ini, Selasa (15/10).
Baca SelengkapnyaMuhadjir Effendy memastikan akan menghadiri panggilan MK terkait sidang sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut dibacakan dan diputus oleh I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MKMK
Baca SelengkapnyaZico pun bertanya ke Palguna apakah Anwar Usman bisa dinyatakan melanggar etik jika ia terbukti menghambat dibentuknya MKMK secara permanen.
Baca SelengkapnyaEddy Hiariej yang jug mantan Wamenkum HAM tersebut tampak kebingungan menjawab pertanyaan hakim MK Suhartoyo.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Alex pada saya tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.23 Wib.
Baca SelengkapnyaMenurut Ma’ruf, tak akan ada ada arahan khusus yang diberikan kepada para menteri sebelum memenuhi panggilan MK.
Baca Selengkapnya