Klaim sengketa usai, Pemkot Cirebon minta Pemprov Jabar segera lantik Walkot terpilih

Merdeka.com - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon yang memenangkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada meminta proses pelantikan disegerakan. Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Barat terlebih dahulu mengecek semua berkas persyaratannya.
Sekretaris Daerah Jabar, Iwa Karniwa mengungkapkan, sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan dari Pemerintah Kota Cirebon. Mereka adalah Asisten Pemerintahan, Kabag Pemerintahan dan Sekretaris Dewan Kota Cirebon.
Ada sejumlah alasan yang disampaikan mengapa pengukuhan ingin segera dirampungkan. Salah satunya adalah ingin segera menghadapi agenda pembahasan APBD 2019 dan RPJMD 2018-2023.
"Pemkot Cirebon meminta Pemprov Jawa Barat segera melantik pasangan Nasrudin Azis-Eti Herawati. Mereka sudah dikukuhkan dalam pleno (oleh Komisi Pemilihan Umum) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon terpilih," kata Iwa saat dihubungi, Kamis (8/11).
"Pihak Pemkot memaparkan bahwa seluruh persyaratan terkait pengukuhan pasangan Azis-Eti sudah tuntas dan diharapkan adanya percepatan pelantikan," kata dia.
Hasil dari pertemuan itu, Iwa mengaku sudah memerintahkan Kabag Pemerintahan Setda Jabar memeriksa seluruh persyaratan. Setelah lengkap, rencananya surat akan diproses untuk dilaporkan pada Gubernur Ridwan Kamil. Untuk selanjutnya ke Menteri Dalam Negeri untuk dapat arahan.
Dari Mendagri surat permohonan pelantikan akan diteruskan ke Presiden agar mendapat petikan surat keputusan untuk penetapan pasangan terplih menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon definitif. Setelah itu rampung, maka pelantikan bisa dilakukan.
Hanya saja, Iwa belum bisa memastikan kapan pelantikan dilakukan meski secara jadwal pelantikan Wali Kota Cirebon diatur pada Juni 2019 mendatang. Bisa saja, pelantikan dilakukan lebih cepat.
Semuanya bergantung pada keputusan setelah laporan disampaikan kepada gubernur dan kesiapan serta kelengkapan administrasi dari Kota Cirebon.
"Selain itu keputusan tetap ada di pemerintah pusat," terangnya.
Untuk diketahui, pemilihan ulang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan telah terjadi pembukaan kotak suara ilegal di 24 tempat pemungutan suara atau TPS pada Pemilihan Wali Kota Cirebon 2018.
Pembukaan kotak suara itu dilakukan tanpa didahului prosedur sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Untuk memberi kepastian hukum, MK pun memerintahkan pemungutan suara ulang di 24 TPS tersebut sesuai yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 8/PHP.KOT-XVI/2018 pada Rabu (12/9).
Dua puluh empat TPS itu adalah TPS 15 Kelurahan Kesambi, TPS 15 Kelurahan Drajat, dan TPS 16 Kelurahan Drajat di Kecamatan Kesambi. Selanjutnya, TPS 3, TPS 5, TPS 6, TPS 11, TPS 12, TPS 14-20, TPS 22-25, TPS 27-28 di Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan.
Berikutnya, TPS 15 Kelurahan Panjunan dan TPS 16 Kelurahan Kesepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk. TPS terakhir adalah TPS 10 Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan.
Berdasarkan sidang pemeriksaan, MK menemukan fakta pembukaan kotak suara di tingkat panitia pemungutan suara (PPS) atau kelurahan. Semestinya, kotak suara hanya dapat dibuka di TPS atau di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) dengan dihadiri oleh pengawas dan saksi kontestan.
Meski demikian, MK mengakui bahwa pembukaan kotak suara di tingkat PPS tidak membuat perubahan perolehan suara masing-masing kontestan. Namun, MK memandang pembukaan kotak suara di PPS tidak dapat dibenarkan karena melanggar ketentuan UU Pilkada.
Sengketa hasil Pilwalkot Cirebon 2018 dimohonkan oleh pasangan Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo. Pada 27 Juni, Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon menetapkan perolehan suara pasangan tersebut berselisih 1.985 suara dari Nashrudin Azis-Eti Herawati yang meraup 80.496 suara.
Penggugat sejatinya meminta MK untuk membatalkan hasil pemungutan suara di 73 TPS Kota Cirebon. Namun, MK hanya mendapati pelanggaran pembukaan kotak suara terjadi di 24 TPS.
Diberitakan Merdeka.com sebelumnya, Tim pemenangan Bamunas Setiawan-Effendi Edo, Dani Mardani mengaku menemukan indikasi kecurangan yang sangat gamblang. Menurutnya, ada puluhan kotak suara yang semula tersegel ternyata dibuka secara ilegal setelah diinapkan di kelurahan.
"Kotak suara yang seluruhnya diserahkan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) pada kenyataannya diinapkan di kantor kelurahan," katanya dalam siaran pers, Senin (2/7).
Dani memerinci ada 45 kotak suara yang semula tersegel ternyata dibuka secara ilegal setelah diinapkan di kelurahan. Antara lain di Kelurahan Kesenden (19 kotak suara), Kelurahan Drajat (16 kotak suara), Kelurahan Kesambi (4 kotak suara), Kelurahan Kejaksaan (2 kotak suara), serta di Kelurahan Panjunan, Jagasatru, Kasepuhan dan Argasatru masing-masing satu kotak suara.
Politikus PAN ini menjelaskan, semula empat panitia pengawas kecamatan (Panwascam) telah merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) pada 1 Juli 2018. Namun, KPU Kota Cirebon justru pada Sabtu (30/6) pukul 22.00 WIB membatalkan pelaksanaan PSU secara sepihak.
Tak cuma itu, dia mengatakan ada komisioner KPU Kota Cirebon yang menyatakan pergeseran kotak suara dari tingkat TPS hingga PPS dan PPK tidak menyalahi prosedur.
"Kami melihat kecurangan yang sistematis, terstruktur dan masif telah terjadi pada Pilkada Kota Cirebon 2018," katanya.
Karena itu, Bamunas-Edo yang diusung koalisi PDI Perjuangan, PAN, Golkar, PPP dan Gerindra menolak pembatalan PSU secara sepihak oleh KPU Kota Cirebon. Pasangan calon penantang kubu petahana itu juga menganggap pernyataan komisioner KPU Kota Cirebon tentang tak adanya kesalahan prosedural dalam pergeseran kotak suara merupakan kebohongan publik.
"Untuk itu, kami gabungan partai pengusung dan pendukung pasangan calon nomor satu Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo akan memperkarakannya secara hukum. Kami akan mengadukan persoalan ini ke DPP partai masing-masing yang ikut mengusung dan mendukung Bamunas-Edo," katanya.
"Kami menyampaikan mosi tidak percaya terhadap seluruh perangkat penyelenggara Pilkada Kota Cirebon 2018 yang terdiri dari KPU Kota Cirebon, Panwaslu Kota Cirebon dan Bawaslu Jawa Barat," katanya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya