KLHK Larang Limbah Medis Dibuang di TPA Sampah Rumah Tangga

Merdeka.com - Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan {KLHK) Rosa Vivien Ratnawati menegaskan bahwa limbah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan tidak boleh dibuang di tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah rumah tangga.
"Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya melarang keras limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) atau limbah medis dibuang di TPA sampah rumah tangga atau sejenis sampah rumah tangga," kata Vivien dilansir Antara, Jumat (5/2).
Sampah medis yang dihasilkan oleh rumah sakit dan fasyankes, kata Vivien, harus dikelola dengan cara dimusnahkan di insinerator berizin milik rumah sakit dan diserahkan kepada pihak jasa pengelolaan limbah B3 yang sudah memiliki izin dari KLHK.
Selain itu, KLHK juga memberikan diskresi terhadap rumah sakit yang memiliki insinerator tapi masih dalam proses izin untuk digunakan dalam pemusnahan limbah medis selama pandemi COVID-19.
Namun, persyaratan untuk menggunakannya adalah harus dilakukan dengan suhu ruang bakar minimal 800 derajat Celcius atau memakai "autoclave" dilengkapi pencacah. Pemusnahan limbah COVID-19 juga bisa dilakukan di pabrik semen.
Dia juga menegaskan bahwa KLHK telah meminta kepada pemerintah daerah untuk memastikan bahwa terjadi pencatatan rinci terkait limbah medis yang dihasilkan fasyankes.
"Dalam kaitan itu kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memastikan bahwa limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan masa pandemi ini terdata dan dilaporkan pengelolaannya kepada Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK," kata Vivien.
Sebelumnya, KLHK mencatat bahwa selama pandemi terjadi timbulan limbah medis COVID-19 sebanyak 6.417,95 ton, menurut data yang dikumpulkan dalam periode 19 Maret 2020-4 Februari 2021.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya