Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KLHK Sebut Nilai Ganti Rugi Karhutla Capai Rp315 Triliun

KLHK Sebut Nilai Ganti Rugi Karhutla Capai Rp315 Triliun Kebakaran hutan merusak kawasan Kersik Luway di Kaltim. ©2019 Istimewa

Merdeka.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menyebutkan, nilai ganti rugi atas gugatan secara perdata atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap mencapai Rp315 triliun.

"Total tersebut berasal dari sembilan gugatan inkrah yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK RI Rasio Ridho Sani di Jakarta, Minggu. Seperti dilansir Antara.

Secara keseluruhan terdapat 17 gugatan perdata terkait karhutla yang dilayangkan Ditjen Gakkum ke pengadilan. Sembilan di antaranya telah berkekuatan hukum tetap.

"Kami sekarang mendorong percepatan eksekusinya agar pihak tergugat segera melakukan pembayaran ganti rugi dan pemulihan," ujar dia.

Tersangka Korporasi

Sesuai data bulan lalu, KLHK telah menetapkan delapan tersangka korporasi dan satu individu pelaku karhutla. Selain itu, Dirjen Gakkum juga sudah menyegel 84 korporasi serta menyiapkan sanksi-sanksi administratif paksaan pemerintah kepada lokasi yang terbakar tersebut.

Dari 84 perusahaan yang disegel oleh Dirjen Gakkum, 15 di antaranya telah diberikan sanksi administratif. Kemudian, saat ini pemerintah juga sedang menyiapkan gugatan perdata.

Dia menjelaskan, dalam menindak pelaku kejahatan karhutla, KLHK memiliki kewenangan hukum yaitu penanganan administratif, sanksi administratif, upaya gugatan perdata serta melakukan tindakan hukum pidana.

Dalam menetapkan sanksi administratif maupun pengajuan gugatan perdata, Dirjen Gakkum memiliki sejumlah kriteria termasuk luas dampak kebakaran.

Sebab, kata dia, gugatan perdata membutuhkan waktu cukup lama dalam gugatan serta membutuhkan data-data yang sangat kuat.

"Jika kebakarannya tidak begitu luas, kami akan menggunakan lebih pada sanksi administratif. Namun kalau luas, kami akan terapkan sanksi administratif dan akan menggugat secara perdata serta menegakkan hukum pidana," ujarnya.

Secara umum, untuk sanksi-sanksi administratif terhadap 84 lokasi korporasi telah dipastikan. Namun untuk sanksi secara perdata saat ini masih dalam kajian lebih lanjut.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Jaksa Agung Kaget Kerugian Negara di Kasus Timah Fantastis Capai Rp300 Triliun
VIDEO: Jaksa Agung Kaget Kerugian Negara di Kasus Timah Fantastis Capai Rp300 Triliun

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan hasil audit, dari Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun.

Baca Selengkapnya
Anggap Peraturan Menteri LHK Tidak Tepat Hitung Kerugian Ekologis, Kubu Tersangka Kasus Korupsi Timah Beberkan Alasannya
Anggap Peraturan Menteri LHK Tidak Tepat Hitung Kerugian Ekologis, Kubu Tersangka Kasus Korupsi Timah Beberkan Alasannya

Pada permen LHK 7/2014 dibuat untuk mengatur mekanisme penyelesaian sengketa perdata lingkungan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga Tekankan Pentingnya Antisipasi Bencana Secara Efektif dan Berkesinambungan
Menko Airlangga Tekankan Pentingnya Antisipasi Bencana Secara Efektif dan Berkesinambungan

Dampak besar dari Karhutla pernah dialami Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2022.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun

Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Buntut Kebakaran Depo Plumpang, Warga Tanah Merah Menang Lawan Pertamina di Pengadilan
Buntut Kebakaran Depo Plumpang, Warga Tanah Merah Menang Lawan Pertamina di Pengadilan

Tak tanggung-tanggung, Hakim meminta Pertamina untuk membayar ganti rugi total Rp23,1 miliar.

Baca Selengkapnya
Kejagung Gandeng Ahli Lingkungan, Kerugian Kasus Korupsi Timah Ditaksir Rp271 Triliun
Kejagung Gandeng Ahli Lingkungan, Kerugian Kasus Korupsi Timah Ditaksir Rp271 Triliun

Kerugian juga dapat dihitung dari total biaya kerusakan di kawasan hutan dan non-hutan.

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: Kerugian Ekonomi Akibat Karhutla Capai Rp150 Miliar
Menko Airlangga: Kerugian Ekonomi Akibat Karhutla Capai Rp150 Miliar

Airlangga mengaku kehadirannya dalam masalah ini karena menyangkut banyak hal dalam perekonomian.

Baca Selengkapnya
6 Lokasi Karhutla di Sumsel Disegel, 5 di Antaranya Milik Perusahaan
6 Lokasi Karhutla di Sumsel Disegel, 5 di Antaranya Milik Perusahaan

Lahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.

Baca Selengkapnya
Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo Gara-Gara Flare Foto Prewed, Kerugian Capai Rp5,4 M
Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo Gara-Gara Flare Foto Prewed, Kerugian Capai Rp5,4 M

TNBTS secara bertahap akan melakukan pemulihan ekosistem di kawasan yang saat ini masih menyisakan rerumputan gosong.

Baca Selengkapnya
Api Padam, Luasan Hutan dan Lahan yang Terbakar di Gunung Agung Capai 715 Hektare
Api Padam, Luasan Hutan dan Lahan yang Terbakar di Gunung Agung Capai 715 Hektare

Wilayah lereng yang paling banyak terbakar di Kecamatan Kubu, Karangasem Bali, dan untuk di Kecamatan Abang

Baca Selengkapnya
Karhutla di Sumsel Sekarang Lebih Parah Dibanding 2019, Ini Penyebabnya
Karhutla di Sumsel Sekarang Lebih Parah Dibanding 2019, Ini Penyebabnya

Karhutla terparah terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Musi Rawas Utara, Ogan Komering Ulu Timur, Banyuasin, dan Musi Banyuasin.

Baca Selengkapnya
Menteri LHK Ungkap Kawasan Bromo yang Terbakar 989 Hektare, Ini Langkah Rehabilitasi usai Kebakaran
Menteri LHK Ungkap Kawasan Bromo yang Terbakar 989 Hektare, Ini Langkah Rehabilitasi usai Kebakaran

Menteri LHK Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kawasan Gunung Bromo mencapai 989 Hektare.

Baca Selengkapnya