KLHK Sita 1.300 Meter Kubik Kayu Hasil Illegal Logging di Hutan Kaltim

Merdeka.com - Balai Gakkum Kalimantan KLHK membongkar jual beli kayu olahan hasil pembalakan liar, di hutan Kalimantan Timur, dalam 5 hari terakhir. Lebih 1.000 meter kubik kayu, jadi barang bukti, dan jadi yang terbesar di 2019 ini. Enam bos perusahaan calon tersangka.
Pengungkapan kasus itu, dilakukan 20-24 November 2019, setelah penyelidikan setahun terakhir ini, usai sebelumnya dilakukan penindakan serupa di hutan Papua. Bahkan, penyelidikan dilakukan hingga ke Surabaya, Jawa Timur.
"Ini berawal dari pengaduan masyarakat. Kami amati di sini, di Kaltim, maupun yang menampung kayu di perusahaan di Surabaya," kata Dirjen Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriono, dalam penjelasan resmi dia, di kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, di Samarinda, Senin (25/11).
Sustyo menerangkan, ada 1.300 meter kubik kayu jenis ulin dan meranti, yang tergolong kayu premium khas hutan Kalimantan. Seribuan meter kubik kayu itu, sebagian berada di gudang Balai Gakkum Kalimantan, dan sebagian lagi di gudang 6 perusahaan penampung di Samarinda, Kutai Barat, dan Kutai Kartanegara.
"Kayu ini berasal dari hutan di Kutai Barat. Kita sedang hitung berapa luasan hutan yang rusak, akibat aksi ilegal logging ini. Dikumpulkan di 6 perusahaan, lalu dikirim ke Surabaya," tegas Sustyo.
"Kita sedang uji keabsahan dokumennya. Perkiraan kita bisa lebih dari 1.300 meter kubik kayu. Kami yakini, aksi ini dilakukan dalam beberapa tahun terakhir. Ada yang kabur saat kami gerebek. Selagi masih di Indonesia, kami akan temukan mereka," terangnya.
Dijelaskan Sustyo, 1.300 meter kubik kayu itu, nilainya mencapai Rp6 miliar, sesuai harga pasaran dengan asumsi Rp6 juta per kubik. "Yang jelas, kerusakan lingkungan dari aksi ini, tidak bisa dinilai," ungkap Sustyo.
Sustyo menegaskan, penindakan kali ini, sebagai upaya tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan lingkungan, perampok sumber daya alam hutan sebagai penyangga ekosistem yang merugikan negara. "Mudah-mudahan, kita tidak mundur. Kalaupun ada aparat terlibat, siapapun, kita tegas. Kita kembangkan, siapa yang membekingi ini," terang Sustyo.
Dijelaskan, modus dari aksi jual beli kayu hasil pembalakan itu adalah mengangkut kayu menggunakan truk, di malam hari, hingga sampai di perusahaan penampungan di Samarinda. "Masuk ke pelabuhan di Balikpapan, lalu dikirim ke Surabaya," jelas Sustyo.
Semua pihak, termasuk direksi 6 perusahaan sedang diperiksa. Penyidik KLHK akan menaikkan status penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan, Selasa (25/11) besok. "Minimal 6 tersangka Direktur, karena ada 6 perusahaan," pungkas Sustyo.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya