Komisi I DPR Usulkan Audit Investigasi Pemecatan Helmy Yahya dari Dirut TVRI

Merdeka.com - Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP Effendy Simbolon mendorong adanya audit investigasi atas pemecatan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya. Dengan demikian latar belakang pencopotan Helmy dapat diketahui secara jelas.
Dia pun meminta apakah bisa keputusan Dewas TVRI soal pemecatan Helmy ditangguhkan sementara. Artinya Helmy tetap menjadi Dirut TVRI untuk sementara.
"Pertanyaan saya apakah masih bisa dianulir keputusan yang di dewas ini," kata dia, di Ruang Rapat Komisi I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/1).
Penangguhan tersebut, Effendy menambahkan, berlaku hingga proses audit investigasi selesai. Selama proses tersebut, Helmy perlu dikembalikan ke posisi Dirut TVRI.
"Dikembalikan dulu ke posisinya. Nah saya minta karena kita perpanjangan tangan kita adalah dewas, agar itu di-suspend dulu. Direhabilitir (direhabilitasi) dulu sampai kita buka audit investigasi atau audit untuk tujuan tertentu. Baru hasil audit itulah dinyatakan, di bahwa benar atau tidak benar," jelasnya.
Tentu jika hasil audit investigasi keluar, dapat ditemukan apakah keputusan Dewas mencopot Helmy Yahya benar-benar kuat dan sudah tepat.
"Konsekuensinya kalau tidak benar, maka Dewas yang kita pecat Pak. Karena kami bisa pecat Dewas. Membekukan Dewas bisa. Makanya kita supaya semuanya good governance, kalau boleh kita akan mediasi mana yang salah mana ya bukan salah tapi disalahkan nanti ketahuan dengan hasil auditnya. Bukan saya atau kami, tapi auditlah yang akan menunjukkan apa yang diduga oleh bapak dalam poin-poin pemecatan tadi memang terbukti," tegasnya.
"Nah sebelum semua itu berjalan, saran saya pimpinan. ya dikembalikan dulu direksi yang dipecat tadi ke posisinya semula sampai waktu satu, dua bulan, dilakukan proses audit investigasi itu," imbuh Effendy.
Menanggapi usulan Effendy, Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari menekankan bahwa wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan direksi sepenuhnya ada pada Dewas. Dia yang bertindak sebagai pimpinan sidang bahkan sempat terlibat dalam diskusi dengan Effendy soal poin tersebut.
"Pimpinan, bagaimana kalau kita abai dulu saja keputusan dari Dewas ini? Kita tetap menganggap Dirutnya masih Helmy," ungkap Effendy.
"Nggak bisa Pak," tanggap Kharis.
"Kenapa nggak bisa?," tanya Effendy.
"Karena kita tidak dalam posisi mengangkat dan memberhentikan atau memberhentikan dirut. Yang mengangkat dan memberhentikan dirut itu Dewas," jelas Kharis.
Kepada Effendy dia menjelaskan bahwa terkait TVRI, wewenang DPR RI hanya sampai pada Dewan Pengawas sebagai perpanjangan tangannya. "Ya kalau kita mau memberhentikan Dewas malah boleh. Kalau untuk mengangkat kembali dirut (tugas Dewas)," jelas dia.
Ketika ditemui usai rapat, Kharis kembali menyampaikan bahwa terkait posisi Helmy, tetap seperti yang sudah diputuskan oleh Dewan Pengawas TVRI. Karena itu, Helmy dalam posisi tidak lagi sebagai Dirut TVRI.
"Ya. Karena yang berhak memberhentikan dan mengangkat dirut adalah Dewas. Kami tidak ada hak untuk mengangkat atau memberhentikan," terangnya.
Dia pun membenarkan bahwa salah satu usulan dari rapat dengar pendapat (RDP) yakni adanya audit investigasi seputar pemecatan Helmy.
"Salah satu usulan rapat tadi mengusulkan audit investigasi. Ya tentunya pada permasalahan ini. Oleh BPK. Kalau audit investigasi itu oleh BPK," tandasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya