Komisi I DPR Usulkan Audit Investigasi Pemecatan Helmy Yahya dari Dirut TVRI
Merdeka.com - Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP Effendy Simbolon mendorong adanya audit investigasi atas pemecatan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya. Dengan demikian latar belakang pencopotan Helmy dapat diketahui secara jelas.
Dia pun meminta apakah bisa keputusan Dewas TVRI soal pemecatan Helmy ditangguhkan sementara. Artinya Helmy tetap menjadi Dirut TVRI untuk sementara.
"Pertanyaan saya apakah masih bisa dianulir keputusan yang di dewas ini," kata dia, di Ruang Rapat Komisi I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/1).
-
Kenapa Dekan FK Undip diberhentikan sementara? Dirut RS Kariadi menerbitkan surat keputusan penghentian sementara Wisnu agar ia bisa berfokus dalam investigasi kasus kematian Dokter Risma.
-
Bagaimana Firli Bahuri diberhentikan sementara? Nawawi juga menegaskan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK merupakan dasar bagi Firli untuk berhenti bekerja di KPK untuk sementara hingga proses hukumnya selesai.
-
Mengapa DPR mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Siapa Dekan FK Undip yang diberhentikan sementara? Terbaru, Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Undip Yan Wisnu Prajoko diberhentikan sementara dari aktivitas klinis di Rumah Sakit Kariadi Semarang.
-
Siapa yang dipecat dari pekerjaannya? Pada 19 September, bank tersebut mengumumkan pemutusan hubungan kerja Shi dan pengeluaran dirinya dari Partai Komunis China setelah dilakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, menurut laporan dari media China, Securities Times.
Penangguhan tersebut, Effendy menambahkan, berlaku hingga proses audit investigasi selesai. Selama proses tersebut, Helmy perlu dikembalikan ke posisi Dirut TVRI.
"Dikembalikan dulu ke posisinya. Nah saya minta karena kita perpanjangan tangan kita adalah dewas, agar itu di-suspend dulu. Direhabilitir (direhabilitasi) dulu sampai kita buka audit investigasi atau audit untuk tujuan tertentu. Baru hasil audit itulah dinyatakan, di bahwa benar atau tidak benar," jelasnya.
Tentu jika hasil audit investigasi keluar, dapat ditemukan apakah keputusan Dewas mencopot Helmy Yahya benar-benar kuat dan sudah tepat.
"Konsekuensinya kalau tidak benar, maka Dewas yang kita pecat Pak. Karena kami bisa pecat Dewas. Membekukan Dewas bisa. Makanya kita supaya semuanya good governance, kalau boleh kita akan mediasi mana yang salah mana ya bukan salah tapi disalahkan nanti ketahuan dengan hasil auditnya. Bukan saya atau kami, tapi auditlah yang akan menunjukkan apa yang diduga oleh bapak dalam poin-poin pemecatan tadi memang terbukti," tegasnya.
"Nah sebelum semua itu berjalan, saran saya pimpinan. ya dikembalikan dulu direksi yang dipecat tadi ke posisinya semula sampai waktu satu, dua bulan, dilakukan proses audit investigasi itu," imbuh Effendy.
Menanggapi usulan Effendy, Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari menekankan bahwa wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan direksi sepenuhnya ada pada Dewas. Dia yang bertindak sebagai pimpinan sidang bahkan sempat terlibat dalam diskusi dengan Effendy soal poin tersebut.
"Pimpinan, bagaimana kalau kita abai dulu saja keputusan dari Dewas ini? Kita tetap menganggap Dirutnya masih Helmy," ungkap Effendy.
"Nggak bisa Pak," tanggap Kharis.
"Kenapa nggak bisa?," tanya Effendy.
"Karena kita tidak dalam posisi mengangkat dan memberhentikan atau memberhentikan dirut. Yang mengangkat dan memberhentikan dirut itu Dewas," jelas Kharis.
Kepada Effendy dia menjelaskan bahwa terkait TVRI, wewenang DPR RI hanya sampai pada Dewan Pengawas sebagai perpanjangan tangannya. "Ya kalau kita mau memberhentikan Dewas malah boleh. Kalau untuk mengangkat kembali dirut (tugas Dewas)," jelas dia.
Ketika ditemui usai rapat, Kharis kembali menyampaikan bahwa terkait posisi Helmy, tetap seperti yang sudah diputuskan oleh Dewan Pengawas TVRI. Karena itu, Helmy dalam posisi tidak lagi sebagai Dirut TVRI.
"Ya. Karena yang berhak memberhentikan dan mengangkat dirut adalah Dewas. Kami tidak ada hak untuk mengangkat atau memberhentikan," terangnya.
Dia pun membenarkan bahwa salah satu usulan dari rapat dengar pendapat (RDP) yakni adanya audit investigasi seputar pemecatan Helmy.
"Salah satu usulan rapat tadi mengusulkan audit investigasi. Ya tentunya pada permasalahan ini. Oleh BPK. Kalau audit investigasi itu oleh BPK," tandasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemanggilan itu dilakukan Komisi II DPR untuk meminta penjelasan atau mendengarkan langsung dari pihak DKPP terkait pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum.
Baca SelengkapnyaMenurut Jhonny, akan memerlukan waktu lagi untuk penyesuaian dengan jabatan jika dipilih kembali Pj Gubernur yang baru.
Baca SelengkapnyaMasa jabatannya sebagai Pj harus diperbarui setiap setahun sekali.
Baca SelengkapnyaDKPP sebelumnya merekomendasikan memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari akibat kasus asusila.
Baca SelengkapnyaHasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaSidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 Teradu Ketua KPU RI
Baca SelengkapnyaKomisi II Soal Pengganti Ketua KPU: Otomatis Sesuai Urutan, Tidak Perlu Seleksi Ulang
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dipecat buntut kasus dugaan asusila.
Baca SelengkapnyaMental pantang menyerah hingga kerja keras dia dapatkan dari sang ayah.
Baca SelengkapnyaKPU juga sedang menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan.
Baca SelengkapnyaAugust berharap agar yang menjadi putusan DKPP terhadap Hasyim untuk bisa dihormati.
Baca SelengkapnyaHeru mengaku dirinya bisa fokus menjalankan tugas sebagai Kepala Sekretariat Presiden.
Baca Selengkapnya