Komisi III DPR Jamin Fit and Proper Test Capim KPK Terbuka dan Profesional

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Herman Hery menegaskan proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung dengan profesional dan terbebas dari intervensi kepentingan. Hal itu, ia katakan karena ada pro dan kontra para panitia seleksi (pansel) KPK cenderung berpihak pada calon yang berasal dari instansi Kepolisian.
"Sampai hasilkan 20 nama, kami nilai proses yang profesional dan proper. Bahwa ada pihak yang mencurigai ada institusi tertentu dan diistimewakan, itu hak orang. Tapi kami berikan jaminan bahwa kami sebagai DPR akan lakukan fit and proper test secara profesional," kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8).
Herman juga memastikan pihaknya akan melakukan proses seleksi dengan profesional. Pasalnya uji kelayakan dan kepatuhan atau fit and proper test yang dilakukan DPR dilaksanakan secara terbuka.
"Tidak, karena fit and proper test akan dilakukan secara terbuka. Tidak ada yang bisa bermain-main, semua berjalan secara profesional," ucapnya.
Sebelumnya, Koalisi Kawal Capim KPK menuntut Presiden Jokowi memanggil dan mengevaluasi Pansel Capim KPK 2019-2023. Termasuk salah satunya mengevaluasi indikasi konflik kepentingan.
Koalisi juga menyoroti tindakan dan pernyataan pansel serta proses seleksi Capim KPK. Pertama tentang isu radikalisme.
Anggota Koalisi Kawal Capim KPK, Asfinawati menyebut, pada 25 Juni 2019 Pansel Capim KPK mengembuskan isu radikalisme pada proses pemilihan pimpinan KPK. Hal ini tidak relevan lantaran yang seharusnya disuarakan adalah aspek integritas.
Kedua, koalisi sipil menyoroti penegak hukum aktif menjadi pimpinan KPK. Asfinawati mengatakan, pada 26 Juni 2019 pansel menyebut bahwa lebih baik pimpinan KPK ke depan berasal dari unsur penegak hukum. Alasannya, penegak hukum dipandang lebih berpengalaman dalam isu pemberantasan korupsi.
Ketiga, masalah kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dalam berbagai kesempatan, pansel kerap menyebut isu kepatuhan LHKPN tak dijadikan faktor penentu dalam proses seleksi pimpinan KPK.
Menurut Asfinawati, pansel tidak paham bahwa salah satu indikator untuk mengukur integritas seorang penyelenggara negara atau penegak hukum adalah kepatuhan LHKPN. Hal tersebut juga perintah undang-undang kepada setiap penyelenggara negara dan penegakan hukum.
Keempat, koalisi sipil menyayangkan Keppres pembentukan pansel tidak dapat diakses publik. Kelima, mengenai waktu proses seleksi yang tidak jelas.
Menurut Asfinawati, sejak awal pembentukan pansel tidak ada sama sekali pemberitahuan bagi publik terkait jadwal pasti proses seleksi pimpinan KPK. Hal itu tentu merugikan para calon serta masyarakat sebagai fungsi kontrol.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya