Komisi XI desak Menaker bentuk satgas pengawas TKA
Merdeka.com - Komisi IX DPR mendesak Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk melaksanakan membentuk Panitia Kerja Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA). Rekomendasi itu disampaikan setelah Komisi IX melakukan rapat dengan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri.
"Kami meminta agar Pemerintah membentuk tim satgas atau tim pengawas mulai dari pusat hingga daerah. Kalau kita mau membuka pintu masuk bagi TKA ya tentu kita harus kita siapkan anggarannya untuk fungsi pengawasan," kata Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendi usai rapat dengan Menaker di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4).
Dede mengatakan, Komisi IX juga akan membentuk tim pengawas untuk meningkatkan pengawasan terhadap TKA. Sebab, kata dia, pengawasan diperlukan untuk bisa memilah antara TKA legal dan ilegal. Pada dasarnya di Perpres Nomor 20 Tahun 2018 hanya mengatur TKA yang legal dan bukan yang ilegal.
-
Siapa yang meminta Imigrasi perketat pengawasan? Selanjutnya, Sahroni juga meminta Ditjen imigrasi Kemenkumham agar meningkatkan operasi Tim Pora atau Tim Pengawasan Orang Asing dengan baik, sehingga insiden yang sama tidak terjadi lagi.'Seperti yang kita ketahui, Imigrasi punya yang namanya Tim Pora, di mana mereka bisa melakukan operasi dengan dibantu unsur Polri, TNI, Naker dan instansi terkait lainnya. 'Nah, menurut saya imigrasi perlu memastikan tim ini meningkatkan kinerjanya dengan lebh sering operasi, demi menindak WNA-WNA arogan yang meresahkan masyarakat ini,' sambungnya.
-
Siapa yang mendorong petugas imigrasi? Berdasarkan hasil olah TKP, dengan menggunakan metode Sciencetif Crime Investigation (CSI) mantan Kapolres Metro Jakarta Barat itu mengatakan tersangka membunuh TS dengan cara mendorongnya dari balkon apartemen.
-
Siapa saja yang bertanggung jawab dalam Desmigratif? 'Program ini tidak hanya bergantung pada kemnaker, melainkan tugas bersama. Mari kita selesaikan tanggung jawab masing-masing. Mari sama-sama ikut bertanggung jawab terhadap kepastian pelindungan pekerja migran, pelindungan bagi keluarganya, dan pelindungan bagi pekerja migran yang purna,' ucapnya.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas keberangkatan Pekerja Migran Indonesia? Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani kembali lepas Pekerja Migran Indonesia yang akan terbang berangkat ke Korea, Jerman, dan Taiwan, di eL Hotel Royale Gading Kirana, Jakarta Utara, Senin (4/3).
-
Kenapa DPR desak Imigrasi perketat pengawasan? Atas kejadian ini, polisi diminta menindak yang bersangkutan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. 'Pertama, karena sudah kejadian tentunya polisi wajib memastikan polisi mempertanggungjawabkan tindakannya, baik kepada hukum maupun kepada masyarakat. Pastikan dia memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang telah dirugikan.''Ada berapa banyak kendaraan yang ia tabrak, hitung semuanya. Begitu juga kalau ada pasal pidanya juga dijerat saja. Masyarakat tentunya sudah muak dengan berbagai insiden bule seenaknya seperti ini. Jadi harus ada tindakan tegas,' ujar Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni dalam keterangannya, Selasa (11/6).
"Nah yang ilegal kita minta pemerintah bikin tim atau satgas tadi. Karena ilegal ini masuknya jalur bebas visa siapa yang ngawasi dan yang ngontrol daerah gimana," ungkapnya.
Selain itu, Dede juga meminta agar Kemenaker segera membuat aturan turunan terhadap pelaksanaan Perpres 20 Nomor Tahun 2018. Hal itu demi memimalisir kesalahpahaman di antara masyarakat terutama terkait regulasi kualitas pendidikan dan tenaga kerja Indonesia.
"Pemerintah saya harapkan dapat memberi jaminan terhadap tenaga kerja lokal. Negara kita harus membuat perpres terkait peningkatan kompetensi TKI. Sehingga dapat tercapai win-win solution, TKA dapat msk, tetapi tenaga kerja kita juga kompeten," ujarnya.
Di tempat yang sama, Menaker Hanif Dakhiri menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan pekerja asing tidak memiliki kualifikasi bebas masuk ke Indonesia. Karena menurutnya, Perpres tersebut lebih menitikberatkan pada penyederhanaan perizinan TKA.
"Artinya tidak mengurangi syarat kualitatif tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia. Enggak ada hubungannya dengan TKA ilegal," ucapnya.
Hal senada juga diungkapkan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie. Ronny menjelaskan, adanya Perpres TKA ini hanya memberi kemudahan secara birokrasi perizinan tanpa menurunkan pengawasan TKA.
"Jadi ini kemudahan untuk birokrasi. Nah tapi pengawasannya, perintah bapak presiden harus diperketat pengawasan setelah mereka datang. Bagi yang tidak memiliki izin apalagi. Itu pengawasannya pasti kita lakukan," kata Ronnie.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Strategi Satgas bentukan Kementerian Perdagangan atasi banjirnya barang impor ilegal di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaSatgas Pengawasan Barang Impor Ilegal ini terdiri dari 11 instansi terkait yang akan mengawasi 7 komoditas barang impor.
Baca SelengkapnyaPengendalian barang impor perlu ada kerja sama antar kementerian.
Baca SelengkapnyaSatgas akan segera mengeksekusi data impor ilegal yang sudah dikantongi pemerintah.
Baca SelengkapnyaZulhas mencontohkan, misalnya impor dari negara asal dengan nilainya 360 juta dollar
Baca SelengkapnyaSatgas tersebut dibentuk dengan tujuan untuk mengatasi masalah impor ilegal di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMendag mengaku sudah mengantongi titik-titik peredaran barang ilegal di wilayah Sumatera, Jawa, hingga Sulawesi.
Baca SelengkapnyaTak hanya dari Kemendag, Satgas Impor Ilegal ini akan jadi tim gabungan antar kementerian atau lembaga lain.
Baca SelengkapnyaMenteri Zulkifli Sebut 19 Juli Satgas Atasi Impor Ilegal Sudah Terbentuk
Baca SelengkapnyaBanyak pelaku usaha kecil terdampak dari barang-barang impor yang masuk secara ilegal.
Baca SelengkapnyaPendirian satgas ini dilakukan setelah Mendag mengadakan pertemuan dengan Jaksa Agung dan Kapolri pada Selasa (16/7) kemarin.
Baca SelengkapnyaSatgas Pengawasan Barang Impor Ilegal ini akan bekerja hingga 31 Desember 2024 mendatang.
Baca Selengkapnya