Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komisi XI desak Menaker bentuk satgas pengawas TKA

Komisi XI desak Menaker bentuk satgas pengawas TKA Menaker Hanif Dhakiri. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi IX DPR mendesak Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk melaksanakan membentuk Panitia Kerja Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA). Rekomendasi itu disampaikan setelah Komisi IX melakukan rapat dengan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri.

"Kami meminta agar Pemerintah membentuk tim satgas atau tim pengawas mulai dari pusat hingga daerah. Kalau kita mau membuka pintu masuk bagi TKA ya tentu kita harus kita siapkan anggarannya untuk fungsi pengawasan," kata Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendi usai rapat dengan Menaker di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4).

Dede mengatakan, Komisi IX juga akan membentuk tim pengawas untuk meningkatkan pengawasan terhadap TKA. Sebab, kata dia, pengawasan diperlukan untuk bisa memilah antara TKA legal dan ilegal. Pada dasarnya di Perpres Nomor 20 Tahun 2018 hanya mengatur TKA yang legal dan bukan yang ilegal.

"Nah yang ilegal kita minta pemerintah bikin tim atau satgas tadi. Karena ilegal ini masuknya jalur bebas visa siapa yang ngawasi dan yang ngontrol daerah gimana," ungkapnya.

Selain itu, Dede juga meminta agar Kemenaker segera membuat aturan turunan terhadap pelaksanaan Perpres 20 Nomor Tahun 2018. Hal itu demi memimalisir kesalahpahaman di antara masyarakat terutama terkait regulasi kualitas pendidikan dan tenaga kerja Indonesia.

"Pemerintah saya harapkan dapat memberi jaminan terhadap tenaga kerja lokal. Negara kita harus membuat perpres terkait peningkatan kompetensi TKI. Sehingga dapat tercapai win-win solution, TKA dapat msk, tetapi tenaga kerja kita juga kompeten," ujarnya.

Di tempat yang sama, Menaker Hanif Dakhiri menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan pekerja asing tidak memiliki kualifikasi bebas masuk ke Indonesia. Karena menurutnya, Perpres tersebut lebih menitikberatkan pada penyederhanaan perizinan TKA.

"Artinya tidak mengurangi syarat kualitatif tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia. Enggak ada hubungannya dengan TKA ilegal," ucapnya.

Hal senada juga diungkapkan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie. Ronny menjelaskan, adanya Perpres TKA ini hanya memberi kemudahan secara birokrasi perizinan tanpa menurunkan pengawasan TKA.

"Jadi ini kemudahan untuk birokrasi. Nah tapi pengawasannya, perintah bapak presiden harus diperketat pengawasan setelah mereka datang. Bagi yang tidak memiliki izin apalagi. Itu pengawasannya pasti kita lakukan," kata Ronnie.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP