![Komnas HAM Ungkap Penipuan Online Jadi Tren Baru TPPO, Korban Dijadikan Operator Judi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/27/1719476652174-6odq6.jpeg)
![Komnas HAM Ungkap Penipuan Online Jadi Tren Baru TPPO, Korban Dijadikan Operator Judi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/27/1719476652174-6odq6.jpeg)
Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) mengungkap bahwa online scam atau penipuan online menjadi tren baru, dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Indonesia.
"Persoalan online scamming sebagai modus tindak pidana perdagangan orang, menjadi salah satu tren baru modus TPPO yang juga menjadi perhatian dari Komnas HAM" kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di Labuan Bajo, Kamis (27/6).
Dia melanjutkan, Indonesia menjadi salah satu negara yang menjadi target online scam, baik sebagai negara pengirim maupun sebagai negara tujuan.
"Komnas HAM sendiri juga menerima cukup banyak pengaduan mengenai TPPO online scamming dari sejumlah negara ASEAN pada periode Desember 2022 hingga Mei 2023," ucapnya.
Adapun di dalam kajian disebutkan bahwa pelaku online scam menyasar kepada korban yang memiliki keterampilan di bidang teknologi informasi (TI).
Hasil kajian menemukan bahwa modus yang dilakukan oleh pelaku adalah korban dijanjikan akan dipekerjakan dalam bidang TI, namun kemudian dipekerjakan sebagai operator judi online.
Dalam kajian Komnas HAM, metode yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya adalah melalui proses rekrutmen melalui iklan di media sosial ataupun pengiriman dan penampungan dengan pengaturan rute perjalanan yang dibiayai ke negara tujuan.
Saat tiba di lokasi kerja, korban mendapatkan perlakuan yang melanggar HAM, yaitu mengalami ancaman verbal, penyekapan atau penahanan di area perusahaan, dikenakan denda yang sangat berat dan pemotongan gaji, dipekerjakan secara paksa.
Selain itu, korban diberikan jam kerja yang panjang guna meraup keuntungan sebesar-besarnya bagi perusahaan dan juga dipaksa melakukan penipuan melalui digital platform Indonesia dengan membuat akun palsu dan mencuri identitas orang lain.
Salah satu negara yang menjadi daerah tujuan TPPO online scam adalah Kamboja.
Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri yang dipaparkan dalam rapat koordinasi bersama Komnas HAM pada 6 Maret 2023, korban online scam yang terbanyak dikirim ke Kamboja, yaitu sebanyak 864 orang WNI sepanjang tahun 2020-2022.
Dalam rekomendasinya, Komnas HAM meminta agar DPR melakukan kajian untuk merevisi UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, terutama terkait penyalahgunaan teknologi dalam aspek ruang lingkup pidana.
Kajian tersebut merupakan salah satu langkah Komnas HAM untuk merespons persoalan perdagangan manusia, termasuk modus scam.
Berikut sikap tegas Panglima TNI buat prajurit yang bermain judi online.
Baca SelengkapnyaSelama ini Indonesia kerap jadi sasaran utama para bandar judi online.
Baca SelengkapnyaPerjudian online terdeteksi marak di Mekong Region Countries dan mulai berkembang saat pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaTim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap komplotan pembuat dan penjual ID perjudian online High Domino di Riau.
Baca SelengkapnyaWacana pemberian bansos dapat dipandang dari dua sisi. Di satu sisi, pemberian bansos untuk korban judol dapat menjadi sarana bantuan dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaMereka mampu menggaet pelaku melalui aplikasi dating Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaHadi menuturkan, sesuai laporan PPATK bahwa ada 4 sampai 5 ribu rekening mencurigakan yang sudah diblok.
Baca SelengkapnyaDengan menyebarkan atau mempromosikan ketiga link judi online tersebut, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta rupiah per bulan.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Sebut 4 Bandar Judi Online Beroperasi di Indonesia, Ini Respons Kapolri
Baca Selengkapnya