Komplotan Pelaku Order Fiktif Makanan di Depok Dibekuk Polisi
Merdeka.com - Polres Depok mengungkap kasus kejahatan digital yang melibatkan tujuh pelaku. Komplotan ini bekerja sama melakukan order fiktif melalui aplikasi GoFood.
"Para pelaku dengan sengaja melakukan penipuan dan manipulasi atau perubahan penghilangan informasi elektronik atau dokumen elektronik," kata Kapolres Depok AKBP Aziz Andriansyah, Rabu (20/11).
Pihaknya pun mengapresiasi kinerja sistem dan teknologi Go-Jek dalam mendeteksi kejahatan di era digital. Dengan sistem dan teknologi yang dimiliki Go-Jek pihaknya dapat mengungkap kasus tersebut.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang mengungkapkan modus penipuan digital? Salah satu agen Brilink di Kecamatan Sanden bernama Supri Suharsana membongkar modus yang kerap dialami para korban.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Bagaimana cara penipuan online dilakukan? Penipuan online juga nggak kalah canggih. Saya pernah dapet email dari pangeran Nigeria. Katanya mau bagi warisan 10 juta dolar. Saya mikir, 'Wah, lumayan nih, bisa buat modal nikah.' Tapi habis itu saya sadar, 'Emang kenapa juga pangeran Nigeria kenal saya?'
-
Bagaimana pelaku menjalankan modus penipuan ini? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
"Kita semakin intensif lagi kerjasama dengan Go-Jek. Bukan hanya berkaitan keamanan aplikasi atau pelayanan di aplikasi Go-Jek saja tapi Polri sendiri juga bisa memanfaatkan aplikasi dan teknologi yang ada di Go-Jek untuk turut menjaga kamtibmas di wilayah depok," ujarnya.
Dikatakan Kapolres, tujuh orang tersebut memiliki peran masing-masing. Pelaku yang bernama Pak Man bertugas sebagai merchant penjual sate di daerah Depok. Dua orang lainnya berperan sebagai mitra driver, dua orang lagi berperan sebagai customer (pembeli), dan dua orang sisanya menjadi kasir. Uang hasil penipuan ini dibagi-bagi sesuai peranan.
"Di awal-awal pembagian (keuntungan hasil penipuan) adalah 40 persen untuk merchant dan sisanya dibagi-bagi. Berjalannya waktu menjadi 50:50 persen," paparnya.
Terdeteksi Oleh Sistem Go-Jek
Go-Jek yang melihat indikasi kecurangan transaksi dari para pelaku tersebut kemudian melaporkan ke Polres Depok. Laporan tersebut langsung direspon dengan aksi lapangan unit Krimsus Sat Reskrim Polres Metro Depok. "Para pelaku ada yang kami amankan on the spot, ada juga yang di luar kota," ujarnya.
Para pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara dan pasal 35 Undang Undang (UU) 19/2016 tentang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.
Senior Manager Corporate Affairs Go-Jek, Alvita Chen, yang turut hadir dalam pengungkapan para tersangka di Polres Depok mengatakan Go-Jek mengapresiasi kesigapan Kapolres Depok dan jajarannya. Diharapkan segera diproses secara hukum.
"Go-Jek lakukan secara sigap bukan hanya secara sistem tapi langsung turun ke lapangan berkoordinasi dengan pihak kepolisian," katanya.
Pihaknya secara proaktif mencegah, memantau, dan melaporkan ke pihak kepolisian atas segala tindak kecurangan. Hal tersebut demi menjaga kesejahteraan mitra dan kenyamanan pengguna. "Kasihan mitra lain baik itu merchant GoFood maupun konsumen pengguna yang benar-benar membutuhkan menjadi korban dari aksi mereka," paparnya.
Dikatakan dia bahwa adanya Go-Jek salah satunya adalah untuk memudahkan para mitra mencari nafkah. Sedangkan aksi dari para tersangka di Depok itu, menurutnya, merupakan bentuk penyalahgunaan sistem dan teknologi yang merugikan banyak pihak.
"Bukan sistemnya yang salah tapi mereka adalah oknum-oknum yang pada dasarnya memang join Go-Jek dengan intensi (niat) jahat sejak awal," tutupnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satu orang yang mengaku sebagai anggota KPK palsu berisial YS.
Baca SelengkapnyaLima pelaku merupakan admin situs judi online (judol) diamankan jajaran Polres Metro Depok. Kelima pelaku adalah CP (22), TZHN (20), MK (21), R (21) dan HIR
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan 8 tersangka dalam kasus penyewaan rekening penampungan judi online (judol) internasional di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaSindikat ini beraksi dengan meretas website pemerintahan hingga instansi pendidikan untuk mempromosikan judi online.
Baca SelengkapnyaCara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam orang terkait aksi penipuan KPK gadungan di Pemkab Bogor.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut, korban penipuan aplikasi Jombingo diperkirakan lebih dari 1 juta orang.
Baca SelengkapnyaAde mengatakan kelima orang pelaku telah melakukan perencanaan untuk membobol toko yang pada saat itu masih dalam keadaan tutup.
Baca SelengkapnyaPenangkapan ini menambah daftar panjang pemberantasan kasus judi online.
Baca SelengkapnyaSaat ini, keempat orang yang diamankan sedang dalam proses pendataan, klarifikasi serta mengamankan barang bukti.
Baca SelengkapnyaMereka mampu menggaet pelaku melalui aplikasi dating Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaAkun WA itu terhubung dengan nomor ponsel yang sudah teregister atas nama orang lain.
Baca Selengkapnya