Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Komplotan Pelaku Order Fiktif Makanan di Depok Dibekuk Polisi

Komplotan Pelaku Order Fiktif Makanan di Depok Dibekuk Polisi Polres depok ungkap kejahatan order palsu. ©2019 Merdeka.com/Nur Fauziah

Merdeka.com - Polres Depok mengungkap kasus kejahatan digital yang melibatkan tujuh pelaku. Komplotan ini bekerja sama melakukan order fiktif melalui aplikasi GoFood.

"Para pelaku dengan sengaja melakukan penipuan dan manipulasi atau perubahan penghilangan informasi elektronik atau dokumen elektronik," kata Kapolres Depok AKBP Aziz Andriansyah, Rabu (20/11).

Pihaknya pun mengapresiasi kinerja sistem dan teknologi Go-Jek dalam mendeteksi kejahatan di era digital. Dengan sistem dan teknologi yang dimiliki Go-Jek pihaknya dapat mengungkap kasus tersebut.

"Kita semakin intensif lagi kerjasama dengan Go-Jek. Bukan hanya berkaitan keamanan aplikasi atau pelayanan di aplikasi Go-Jek saja tapi Polri sendiri juga bisa memanfaatkan aplikasi dan teknologi yang ada di Go-Jek untuk turut menjaga kamtibmas di wilayah depok," ujarnya.

Dikatakan Kapolres, tujuh orang tersebut memiliki peran masing-masing. Pelaku yang bernama Pak Man bertugas sebagai merchant penjual sate di daerah Depok. Dua orang lainnya berperan sebagai mitra driver, dua orang lagi berperan sebagai customer (pembeli), dan dua orang sisanya menjadi kasir. Uang hasil penipuan ini dibagi-bagi sesuai peranan.

"Di awal-awal pembagian (keuntungan hasil penipuan) adalah 40 persen untuk merchant dan sisanya dibagi-bagi. Berjalannya waktu menjadi 50:50 persen," paparnya.

Terdeteksi Oleh Sistem Go-Jek

Go-Jek yang melihat indikasi kecurangan transaksi dari para pelaku tersebut kemudian melaporkan ke Polres Depok. Laporan tersebut langsung direspon dengan aksi lapangan unit Krimsus Sat Reskrim Polres Metro Depok. "Para pelaku ada yang kami amankan on the spot, ada juga yang di luar kota," ujarnya.

Para pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara dan pasal 35 Undang Undang (UU) 19/2016 tentang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.

Senior Manager Corporate Affairs Go-Jek, Alvita Chen, yang turut hadir dalam pengungkapan para tersangka di Polres Depok mengatakan Go-Jek mengapresiasi kesigapan Kapolres Depok dan jajarannya. Diharapkan segera diproses secara hukum.

"Go-Jek lakukan secara sigap bukan hanya secara sistem tapi langsung turun ke lapangan berkoordinasi dengan pihak kepolisian," katanya.

Pihaknya secara proaktif mencegah, memantau, dan melaporkan ke pihak kepolisian atas segala tindak kecurangan. Hal tersebut demi menjaga kesejahteraan mitra dan kenyamanan pengguna. "Kasihan mitra lain baik itu merchant GoFood maupun konsumen pengguna yang benar-benar membutuhkan menjadi korban dari aksi mereka," paparnya.

Dikatakan dia bahwa adanya Go-Jek salah satunya adalah untuk memudahkan para mitra mencari nafkah. Sedangkan aksi dari para tersangka di Depok itu, menurutnya, merupakan bentuk penyalahgunaan sistem dan teknologi yang merugikan banyak pihak.

"Bukan sistemnya yang salah tapi mereka adalah oknum-oknum yang pada dasarnya memang join Go-Jek dengan intensi (niat) jahat sejak awal," tutupnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Nasib Sial PNS Pemkab Bogor Diperas KPK Gadungan, Kini Ikut Diamankan ke Gedung KPK
VIDEO: Nasib Sial PNS Pemkab Bogor Diperas KPK Gadungan, Kini Ikut Diamankan ke Gedung KPK

Satu orang yang mengaku sebagai anggota KPK palsu berisial YS.

Baca Selengkapnya
Bandar hingga Admin Judi Online di Depok Diringkus, Pelaku Beli Software dari Thailand
Bandar hingga Admin Judi Online di Depok Diringkus, Pelaku Beli Software dari Thailand

Lima pelaku merupakan admin situs judi online (judol) diamankan jajaran Polres Metro Depok. Kelima pelaku adalah CP (22), TZHN (20), MK (21), R (21) dan HIR

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Penyewaan Rekening Judi Online Internasional di Cengkareng, Ini Perannya
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Penyewaan Rekening Judi Online Internasional di Cengkareng, Ini Perannya

Polisi menetapkan 8 tersangka dalam kasus penyewaan rekening penampungan judi online (judol) internasional di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya
Modus Sindikat Judi Online Bermarkas di Apartemen di Jakbar, Retas Situs Pemerintahan untuk Promosi
Modus Sindikat Judi Online Bermarkas di Apartemen di Jakbar, Retas Situs Pemerintahan untuk Promosi

Sindikat ini beraksi dengan meretas website pemerintahan hingga instansi pendidikan untuk mempromosikan judi online.

Baca Selengkapnya
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya

Cara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nasib Sial PNS Pemkab Bogor Diperas KPK Gadungan, Kini Ikut Diamankan ke Gedung KPK
VIDEO: Nasib Sial PNS Pemkab Bogor Diperas KPK Gadungan, Kini Ikut Diamankan ke Gedung KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam orang terkait aksi penipuan KPK gadungan di Pemkab Bogor.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Calon Tersangka Kasus Penipuan Jombingo
Polisi Ungkap Calon Tersangka Kasus Penipuan Jombingo

Polisi menyebut, korban penipuan aplikasi Jombingo diperkirakan lebih dari 1 juta orang.

Baca Selengkapnya
Sindikat Rampok Bobol Toko Kue di Jaktim, Hasil Curiannya Dijual Lagi di Media Sosial
Sindikat Rampok Bobol Toko Kue di Jaktim, Hasil Curiannya Dijual Lagi di Media Sosial

Ade mengatakan kelima orang pelaku telah melakukan perencanaan untuk membobol toko yang pada saat itu masih dalam keadaan tutup.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tampang 11 Orang Sindikat Judi Online Auto88 yang Dibekuk Bareskrim Polri di Bali
FOTO: Tampang 11 Orang Sindikat Judi Online Auto88 yang Dibekuk Bareskrim Polri di Bali

Penangkapan ini menambah daftar panjang pemberantasan kasus judi online.

Baca Selengkapnya
Kerap Bikin Resah Warga, 4 Pelaku Pungli Parkir di Terminal Depok Dicokok
Kerap Bikin Resah Warga, 4 Pelaku Pungli Parkir di Terminal Depok Dicokok

Saat ini, keempat orang yang diamankan sedang dalam proses pendataan, klarifikasi serta mengamankan barang bukti.

Baca Selengkapnya
Penipuan Online 'Love Scamming' Internasional, Pelaku Untung Rp50 Miliar per Bulan
Penipuan Online 'Love Scamming' Internasional, Pelaku Untung Rp50 Miliar per Bulan

Mereka mampu menggaet pelaku melalui aplikasi dating Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya.

Baca Selengkapnya
Kompoltan Penjual Akun WhatsApp ke China Dibongkar, Omzet Rp5 Juta Per Hari
Kompoltan Penjual Akun WhatsApp ke China Dibongkar, Omzet Rp5 Juta Per Hari

Akun WA itu terhubung dengan nomor ponsel yang sudah teregister atas nama orang lain.

Baca Selengkapnya