Komplotan pembobol penggadaian dibekuk, satu ditembak mati

Merdeka.com - Polda Metro Jaya meringkus komplotan spesialis pembobol kantor penggadaian. Bahkan salah pelaku yang berinisial R (38) ditembak mati karena mencoba melawan petugas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dalam kasus ini polisi mengamankan pelaku berinisial I alias K (39), D alias P (38) dan AS alias A. Keempat pelaku ditangkap di tempat yang berbeda.
"Para pelaku telah beraksi beberapa kali dari Februari hingga April 2018. Beberapa lokasi yang telah disasar pelaku yaitu kantor pegadaian di daerah Jati Makmur, Pondok Gede, Kota Bekasi, perusahaan gadai di daerah Kampung Cilodong, Depok, dan perusahaan gadai di daerah Jalan Meruyung, Rangkapan Jaya Baru, Pancoran, Kota Depok," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/5).
Argo menjelaskan, para pelaku merupakan komplotan yang selalu membagi peran saat beraksi. Ada yang berperan memetakan lokasi target, menyiapkan kontrakan untuk akses pembobolan tembok, membobol tembok dan merusak teralis atau besi pengaman, memantau situasi dari luar lokasi, serta yang menjual hasil kejahatan ke penadah.
"Komplotan ini dilengkapi dengan peralatan yang sangat lengkap, sehingga tidak mengalami kesulitan setiap melaksanakan aksinya," ujarnya.
Menurutnya, komplotan ini sebelum melaksanakan aksinya selalu mencari lokasi perusahaan gadai yang di sebelahnya merupakan ruko atau toko yang sedang dikontrakkan.
"Kemudian setelah mengontrak ruko atau toko tersebut, komplotan ini memilih akhir pekan untuk aksinya, karena karyawan dan penjaga di perusahaan gadai tersebut libur. Ketika sudah bisa menjebol tembok dan besi teralis pengaman, serta memasuki perusahaan pegadaian, para pelaku langsung menguras habis barang-barang berharga seluruh isi pusat gadai tersebut," jelasnya.
"Selama beraksi, komplotan ini berhasil menggasak barang-barang elektronik dan uang tunai dari penggadai, dengan total kerugian mencapai Rp 1,9 miliar," sambungnya.
Polisi juga menyita barang bukti seperti satu pucuk senjata api rakitan, 10 buat peluru kaliber 9 mm, lima buah tabung oksigen, satu buah tabung gas elpiji, 10 buah obeng panjang, satu buah tangga alumunium.
Kemudian satu buah tangga tali, dua buah mesin bor, delapan buah linggis besi, satu buah gergaji kayu, dua buah mata las berikut selang, satu buah golok, 10 buah mata anak bor, bongkahan besi brankas, 16 unit unit handphone, dan dua unit laptop.
"Para tersangka diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 2 KUHP dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun," tuturnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya