Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kompolnas Minta Pengawasan Penyimpanan Senjata dan Amunisi Diperketat

Kompolnas Minta Pengawasan Penyimpanan Senjata dan Amunisi Diperketat Kelompok kriminal bersenjata di Papua. Istimewa

Merdeka.com - Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, perlu adanya pengetatan pengawasan terhadap anggota TNI-Polri. Hal ini terkait aksi pembelotan anggota TNI-Polri ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

"Yang perlu dilakukan untuk pencegahan adalah mengawasi ketat penyimpanan senjata dan amunisi," kata Poengky saat dihubungi merdeka.com, Selasa (20/4).

Selain itu, untuk mencegahnya sering melakukan patroli di jalur-jalur yang menghubungkan wilayah konflik dan pasca-konflik.

"Misalnya Papua dengan Aceh dan Maluku, atau jalur luar negeri misalnya Filipina Selatan dan Thailand Selatan," ujarnya.

Bagi mereka yang membelot, Poengky menilai dapat dikenakan sanksi pidana seperti hukuman seumur hidup. Hal ini dikarenakan mereka telah berkhianat.

"Untuk efek jera, maka para pelaku harus ditangkap jika masih belum tertangkap, diproses pidana dan dijatuhi hukuman berat. Kalau PTDH kan sanksi etik. Pidana, bisa kena UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang ancaman hukumannya mati, seumur hidup atau 20 tahun," ungkapnya.

"Perlu pengawasan ketat dan sanksi tegas bagi pelanggarnya agar ada efek jera bagi pelaku dan anggota lainnya. Kalau oknum yang berani membelot ke KKB, itu motifnya memang berkhianat," sambungnya.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menyampaikan, seorang prajurit TNI yang bergabung dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua meninggalkan seluruh atribut dan senjatanya. Namun ada sejumlah amunisi yang dibawa sebelum akhirnya menghilang.

"Senjata dia tinggal, tetapi dua magasin dengan isi 70 butir amunisi 5,56 milimeter itu yang dibawa. Sampai sekarang proses masih terus kita tangani," katanya di Puspom TNI AD, Jalan Sultan Raya, Jakarta Selatan, Selasa (20/4).

Dia menyebut, pihaknya mengevaluasi peristiwa membelotnya prajurit TNI AD tersebut. Dari rekam jejaknya, anggota itu masuk pada 2015 lalu di usia 24 tahun.

"Lahir dan besar di Wamena dan ditempatkan setelah bertugas di salah satu batalyon infantri di Jawa Tengah," jelasnya.

Pada Februari 2021 lalu, lanjut Andika, infantri yang menaungi prajurit tersebut menjalankan tugas di Papua. Sekitar tanggal 12 Februari, atasan mendapati dia meninggalkan pos tugas.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Deretan Aksi Tak Terpuji Oknum TNI, dari Pengeroyokan hingga Pembunuhan
Deretan Aksi Tak Terpuji Oknum TNI, dari Pengeroyokan hingga Pembunuhan

Merangkum sejumlah tindak tak terpuji oknum TNI yang terjadi sejak Bulan Agustus hingga kini

Baca Selengkapnya
Berkacama Hitam, Jenderal TNI Darah Kopassus Musnahkan Miras Hingga Senpi Kasus Prajurit Nakal
Berkacama Hitam, Jenderal TNI Darah Kopassus Musnahkan Miras Hingga Senpi Kasus Prajurit Nakal

Berikut potret Jenderal TNI musnahkan miras hingga senpi dengan kacamata hitamnya.

Baca Selengkapnya
12 Polisi Sulbar Dipecat, Terlibat Kasus Narkoba hingga Penipuan Casis Bintara Polri
12 Polisi Sulbar Dipecat, Terlibat Kasus Narkoba hingga Penipuan Casis Bintara Polri

Pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Galak Ancaman Sanksi Kapolda Irjen Karyoto Buat Anak Buah yang Nekat Pungli
VIDEO: Galak Ancaman Sanksi Kapolda Irjen Karyoto Buat Anak Buah yang Nekat Pungli

Jika ditemukan pasukan membandel maka pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi

Baca Selengkapnya
Enggak Kapok, Dito Tetap Bakal Koleksi Pistol: Namanya Hobi Susah
Enggak Kapok, Dito Tetap Bakal Koleksi Pistol: Namanya Hobi Susah

Koleksi pistol itu sudah jadi kebiasaan Dito sejak kecil dari orangtuanya.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Pecat 28 Polisi Secara Tidak Hormat, karena Narkoba hingga Penyimpangan Seksual
Polda Jabar Pecat 28 Polisi Secara Tidak Hormat, karena Narkoba hingga Penyimpangan Seksual

Polda Jabar memberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik

Baca Selengkapnya
Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Bakal Divonis Hakim Hari Ini
Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Bakal Divonis Hakim Hari Ini

Jaksa sebelumnya menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya
Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal
Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal

Jaksa berkeyakinan, Dito telah melakukan tindak pidana atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Baca Selengkapnya