Kompolnas Minta Pengawasan Penyimpanan Senjata dan Amunisi Diperketat
Merdeka.com - Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, perlu adanya pengetatan pengawasan terhadap anggota TNI-Polri. Hal ini terkait aksi pembelotan anggota TNI-Polri ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
"Yang perlu dilakukan untuk pencegahan adalah mengawasi ketat penyimpanan senjata dan amunisi," kata Poengky saat dihubungi merdeka.com, Selasa (20/4).
Selain itu, untuk mencegahnya sering melakukan patroli di jalur-jalur yang menghubungkan wilayah konflik dan pasca-konflik.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana hukuman Poenale Sanctie diterapkan? Tak sedikit para tuan tanah menghukum para kuli ini dengan kejam dan tidak manusiawi.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa hukuman bagi warga Majapahit yang selingkuh? Kejahatan tersebut di antaranya membakar rumah orang, meracuni manusia, mengamuk, menggunakan sihir, mencelakai orang lain dengan ilmu hitam, menebar fitnah kepada raja, selingkuh dengan perempuan yang telah bersuami, maupun merusak kehormatan wanita.
-
Apa hukuman buat PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu.
"Misalnya Papua dengan Aceh dan Maluku, atau jalur luar negeri misalnya Filipina Selatan dan Thailand Selatan," ujarnya.
Bagi mereka yang membelot, Poengky menilai dapat dikenakan sanksi pidana seperti hukuman seumur hidup. Hal ini dikarenakan mereka telah berkhianat.
"Untuk efek jera, maka para pelaku harus ditangkap jika masih belum tertangkap, diproses pidana dan dijatuhi hukuman berat. Kalau PTDH kan sanksi etik. Pidana, bisa kena UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang ancaman hukumannya mati, seumur hidup atau 20 tahun," ungkapnya.
"Perlu pengawasan ketat dan sanksi tegas bagi pelanggarnya agar ada efek jera bagi pelaku dan anggota lainnya. Kalau oknum yang berani membelot ke KKB, itu motifnya memang berkhianat," sambungnya.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menyampaikan, seorang prajurit TNI yang bergabung dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua meninggalkan seluruh atribut dan senjatanya. Namun ada sejumlah amunisi yang dibawa sebelum akhirnya menghilang.
"Senjata dia tinggal, tetapi dua magasin dengan isi 70 butir amunisi 5,56 milimeter itu yang dibawa. Sampai sekarang proses masih terus kita tangani," katanya di Puspom TNI AD, Jalan Sultan Raya, Jakarta Selatan, Selasa (20/4).
Dia menyebut, pihaknya mengevaluasi peristiwa membelotnya prajurit TNI AD tersebut. Dari rekam jejaknya, anggota itu masuk pada 2015 lalu di usia 24 tahun.
"Lahir dan besar di Wamena dan ditempatkan setelah bertugas di salah satu batalyon infantri di Jawa Tengah," jelasnya.
Pada Februari 2021 lalu, lanjut Andika, infantri yang menaungi prajurit tersebut menjalankan tugas di Papua. Sekitar tanggal 12 Februari, atasan mendapati dia meninggalkan pos tugas.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Merangkum sejumlah tindak tak terpuji oknum TNI yang terjadi sejak Bulan Agustus hingga kini
Baca SelengkapnyaBerikut potret Jenderal TNI musnahkan miras hingga senpi dengan kacamata hitamnya.
Baca SelengkapnyaPemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Baca SelengkapnyaJika ditemukan pasukan membandel maka pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi
Baca SelengkapnyaKoleksi pistol itu sudah jadi kebiasaan Dito sejak kecil dari orangtuanya.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar memberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik
Baca SelengkapnyaJaksa sebelumnya menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Baca SelengkapnyaJaksa berkeyakinan, Dito telah melakukan tindak pidana atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Baca Selengkapnya