Kontraktor & Mandor SD Ambruk di Pasuruan Tak Punya Pengetahuan Soal Konstruksi
Merdeka.com - Polisi memastikan kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas ambruknya atap SDN Gentong Pasuruan Kota tak memiliki pengetahuan tentang konstruksi. Hal inilah, yang membuat bangunan konstruksi sekolah itu disebut dibangun secara asal-asalan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Gideon Arif Setyawan mengatakan, kedua tersangka tak memiliki pengetahuan yang cukup soal konstruksi, meski keduanya sebagai pihak kontraktor dan mandor saat proyek tersebut dibangun.
"Mereka tidak memiliki pengetahuan yang cukup soal konstruksi. Kita akan tunjukkan cara pengukuran kolom ini, dengan hammer test tapi saya yakin mereka tidak akan tahu," katanya, Senin (11/11).
-
Dimana proyek dikerjakan asal-asalan? Adapun ruas jalan yang ditinjau Rudy sejauh 24 KM, mulai dari Kecamatan Cihurip, Jatisari di Cisompet, Kemudian Kecamatan Peundeuy, lalau ke Sagara di Cibalong.
-
Kenapa proyek dikerjakan asal-asalan? 'Ini adalah kesalahan perencanaan dari PUPR, kita perbaikilah ke depan,' kata Rudy.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Tersangka Hanya Lulusan SMA
Hal ini diperkuat saat keduanya ditanya soal tingkat pendidikan yang pernah ditempuh oleh mereka. "Saya SMA," ujar tersangka DM disahuti oleh SE yang mengaku hanya lulusan SMP.
Saat ditunjukkan polisi yang mengukur beton dengan menggunakan alat hammer test, kedua tersangka terlihat hanya menggelengkan kepala tanda tidak tahu.
Gideon menambahkan, hammer test digunakan untuk mengukur kekuatan beton. Dari yang seharusnya bisa mencapai angka 12 pada alat hammer test, namun saat dites pada beton kolom milik sekolah yang ambruk, hanya terlihat angka 8 pada hammer test.
Komponen Bangunan Tidak Sesuai
Gideon menyatakan, ukuran beton yang tidak sesuai ini salah satu sebabnya dikarenakan campuran pada beton yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Ia mencontohkan, dalam spek yang diminta harusnya menggunakan campuran pasir dari Lumajang yang terkenal bagus, oleh tersangka diberikan campuran pasir biasa.
Selain itu, pada kolomnya yang seharusnya diberikan 4 besi tiang penyangga, oleh tersangka hanya diberikan 3 tiang besi itu pun yang berukuran banci.
"Maka kekuatan konstruksinya ya sudah pasti roboh, tinggal menunggu waktunya saja," tegasnya.
Terkait dengan kasus ini, polisi pun menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis. Keduanya dijerat dengan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 ayat 1 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan orang mati atau luka.
Sebelumnya, Laboratorium forensik (Labfor) Mabes Polri cabang Polda Jatim telah menyelesaikan penelitiannya terkait dengan penyebab ambruknya atap bangunan SDN Gentong, Pasuruan Kota. Hasilnya, Labfor menemukan beberapa bahan bangunan tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
Tersangka DM diketahui berperan sebagai kontraktor dan pengawas, meski dalam kasus ini ia tak bisa menunjukkan surat penunjukkan. Sedangkan tersangka SE berperan sebagai mandor dan pengawas bangunan.
"Tersangka SE ini yang membeli bahan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi," kata Gideon.
Dalam kasus ini sebanyak dua orang meninggal dunia terdiri dari satu siswa dan guru serta belasan siswa lainnya mengalami luka-luka akibat ambruknya atap di SDN Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Selasa pukul 08.30 WIB.
Gedung sekolah yang ambruk berada di bagian depan terdiri dari empat kelas, antara lain kelas 2 A dan B dan kelas 5 A dan B.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proyek senilai Rp830 juta itu disebut dikerjakan oleh pihak ketiga.
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Dispendik Jatim dan seorang kepala sekolah SMK swasta korupsi uang pembangunan sekolah hingga Rp8,2 miliar. Begini nasibnya sekarang
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK menemukan beberapa shelter tsunami sudah ada yang roboh.
Baca SelengkapnyaPenanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.
Baca SelengkapnyaKorban meninggal dunia bernama Fauzi (32) dan Andri (38).
Baca SelengkapnyaKejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp19 miliar.
Baca SelengkapnyaKementerian PUPR mengakui ada data yang hilangnya akibat peretasan PDNS 2 beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaNamun belakangan diketahui PT Waskita malah mensubkontrak perusahaan lain untuk pengerjaan shelter tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK menduga adanya mark up dalam proyek pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES)/shelter tsunami di NTB.
Baca SelengkapnyaKPK menyebut, kasus tersebut bukan kasus baru. Melainkan pengembangan kasus yang menjerat Dirut PT Amarta Karya.
Baca Selengkapnya