Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kontraktor & Mandor SD Ambruk di Pasuruan Tak Punya Pengetahuan Soal Konstruksi

Kontraktor & Mandor SD Ambruk di Pasuruan Tak Punya Pengetahuan Soal Konstruksi Kontraktor dan Mandor SD Ambruk di Pasuruan. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Polisi memastikan kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas ambruknya atap SDN Gentong Pasuruan Kota tak memiliki pengetahuan tentang konstruksi. Hal inilah, yang membuat bangunan konstruksi sekolah itu disebut dibangun secara asal-asalan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Gideon Arif Setyawan mengatakan, kedua tersangka tak memiliki pengetahuan yang cukup soal konstruksi, meski keduanya sebagai pihak kontraktor dan mandor saat proyek tersebut dibangun.

"Mereka tidak memiliki pengetahuan yang cukup soal konstruksi. Kita akan tunjukkan cara pengukuran kolom ini, dengan hammer test tapi saya yakin mereka tidak akan tahu," katanya, Senin (11/11).

Tersangka Hanya Lulusan SMA

Hal ini diperkuat saat keduanya ditanya soal tingkat pendidikan yang pernah ditempuh oleh mereka. "Saya SMA," ujar tersangka DM disahuti oleh SE yang mengaku hanya lulusan SMP.

Saat ditunjukkan polisi yang mengukur beton dengan menggunakan alat hammer test, kedua tersangka terlihat hanya menggelengkan kepala tanda tidak tahu.

Gideon menambahkan, hammer test digunakan untuk mengukur kekuatan beton. Dari yang seharusnya bisa mencapai angka 12 pada alat hammer test, namun saat dites pada beton kolom milik sekolah yang ambruk, hanya terlihat angka 8 pada hammer test.

Komponen Bangunan Tidak Sesuai

Gideon menyatakan, ukuran beton yang tidak sesuai ini salah satu sebabnya dikarenakan campuran pada beton yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Ia mencontohkan, dalam spek yang diminta harusnya menggunakan campuran pasir dari Lumajang yang terkenal bagus, oleh tersangka diberikan campuran pasir biasa.

Selain itu, pada kolomnya yang seharusnya diberikan 4 besi tiang penyangga, oleh tersangka hanya diberikan 3 tiang besi itu pun yang berukuran banci.

"Maka kekuatan konstruksinya ya sudah pasti roboh, tinggal menunggu waktunya saja," tegasnya.

Terkait dengan kasus ini, polisi pun menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis. Keduanya dijerat dengan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 ayat 1 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan orang mati atau luka.

Sebelumnya, Laboratorium forensik (Labfor) Mabes Polri cabang Polda Jatim telah menyelesaikan penelitiannya terkait dengan penyebab ambruknya atap bangunan SDN Gentong, Pasuruan Kota. Hasilnya, Labfor menemukan beberapa bahan bangunan tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan.

Tersangka DM diketahui berperan sebagai kontraktor dan pengawas, meski dalam kasus ini ia tak bisa menunjukkan surat penunjukkan. Sedangkan tersangka SE berperan sebagai mandor dan pengawas bangunan.

"Tersangka SE ini yang membeli bahan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi," kata Gideon.

Dalam kasus ini sebanyak dua orang meninggal dunia terdiri dari satu siswa dan guru serta belasan siswa lainnya mengalami luka-luka akibat ambruknya atap di SDN Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Selasa pukul 08.30 WIB.

Gedung sekolah yang ambruk berada di bagian depan terdiri dari empat kelas, antara lain kelas 2 A dan B dan kelas 5 A dan B.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fakta di Balik Tewasnya Pekerja Bangunan di Blora karena Tertimpa Tembok, Disebut karena Human Error
Fakta di Balik Tewasnya Pekerja Bangunan di Blora karena Tertimpa Tembok, Disebut karena Human Error

Proyek senilai Rp830 juta itu disebut dikerjakan oleh pihak ketiga.

Baca Selengkapnya
3 Fakta Mantan Kepala Dispendik Jatim Tersangka Korupsi Rp8,2 Miliar, Begini Nasibnya Sekarang
3 Fakta Mantan Kepala Dispendik Jatim Tersangka Korupsi Rp8,2 Miliar, Begini Nasibnya Sekarang

Mantan Kepala Dispendik Jatim dan seorang kepala sekolah SMK swasta korupsi uang pembangunan sekolah hingga Rp8,2 miliar. Begini nasibnya sekarang

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Shelter Tsunami di NTB yang Dikorupsi Mulai Roboh, KPK Bakal Turunkan Tim Ahli
Shelter Tsunami di NTB yang Dikorupsi Mulai Roboh, KPK Bakal Turunkan Tim Ahli

KPK menemukan beberapa shelter tsunami sudah ada yang roboh.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bata-Tegal, Kontraktor dan Pejabat Pemkab Bondowoso Ditahan Jaksa
Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bata-Tegal, Kontraktor dan Pejabat Pemkab Bondowoso Ditahan Jaksa

Penanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.

Baca Selengkapnya
Dua Pekerja Bangunan Meninggal Dunia Tersengat Listrik Dinamo Crane, Begini Kronologinya
Dua Pekerja Bangunan Meninggal Dunia Tersengat Listrik Dinamo Crane, Begini Kronologinya

Korban meninggal dunia bernama Fauzi (32) dan Andri (38).

Baca Selengkapnya
Kejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
Kejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Dalami Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami, KPK Periksa Pejabat Kementerian PUPR
Dalami Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami, KPK Periksa Pejabat Kementerian PUPR

Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp19 miliar.

Baca Selengkapnya
Ternyata Data Proyek IKN dan PSN Hilang Akibat Peretasan PDNS 2
Ternyata Data Proyek IKN dan PSN Hilang Akibat Peretasan PDNS 2

Kementerian PUPR mengakui ada data yang hilangnya akibat peretasan PDNS 2 beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Subkontrak Pengerjaan Shelter Tsunami di NTB
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Subkontrak Pengerjaan Shelter Tsunami di NTB

Namun belakangan diketahui PT Waskita malah mensubkontrak perusahaan lain untuk pengerjaan shelter tersebut.

Baca Selengkapnya
KPK Bongkar Dugaan Mark Up Proyek Shelter Tsunami di NTB, Duit yang Dikorupsi Capai Rp19 M
KPK Bongkar Dugaan Mark Up Proyek Shelter Tsunami di NTB, Duit yang Dikorupsi Capai Rp19 M

KPK menduga adanya mark up dalam proyek pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES)/shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Amarta Karya
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi di PT Amarta Karya

KPK menyebut, kasus tersebut bukan kasus baru. Melainkan pengembangan kasus yang menjerat Dirut PT Amarta Karya.

Baca Selengkapnya