KontraS Bawa Bukti Kuat Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan Bukan Rekayasa
Merdeka.com - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung harus berurusan dengan polisi. Dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait laporannya ke polisi yang menyebut penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan ada unsur rekayasa.
Staf Advokasi KontraS, Andi Rizaldi menegaskan tidak ada rekayasa saat insiden penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan. Sebagai bagian dari Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), Kontras memiliki bukti kuat.
"Jadi terkait bukti sendiri kita sudah memiliki bukti yang cukup dan kuat, yaitu banyak sekali bukti kami," kata Andi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (17/11).
-
Kenapa TNI AD membantah klaim pelaku? Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana cara TNI AD mengklarifikasi klaim pelaku? 'Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Siapa yang membantah tuduhan penggelapan mobil? Pihak Edward Akbar Membantah Tudingan Penggelapan Mobil Kimberly Ryder Dengan Alasan Hrta Tersebut Dibeli Secara Bersama-sama
-
Bagaimana Sarwendah menyampaikan klarifikasi? 'Alhamdulillah tadi sudah menemui langsung wakil ketua pengadilan, dan disambut dengan baik,' lanjutnya. 'Beliau juga sangat apresiasi kami melakukan komunikasi dulu dengan pihak pengadilan bukannya langsung somasi, atau melaporkan hal ini ke KY, tapi sudah diserahkan semuanya ke Pengadilan,' pungkasnya
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
Andi merinci, bukti yang dimilikinya seperti pernyataan dari Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan juga pernyataan dari Presiden di Jakarta Eye Center.
"Saat itu presiden menyatakan bahwa mata novel itu terkena cairan berupa asam," lanjut Andi.
Andi mendampingi Yasri Yudha, tetangga Novel Baswedan yang membuat laporan pidana menyangkut mantan caleg PDIP Dewi Tanjung. Andi menilai Dewi telah melanggar Pasal 220 KUHP terkait aduan palsu karena menuding insiden diderita Novel pada April 2011 itu adalah rekayasa.
"Laporan ini telah diterima Dirkrimum Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/7408/XI/2019," tutur dia.
Tetangga Novel Geram
Yasri Yudha Yahya menjadi pelapor Dewi Tanjung. Dia adalah orang pertama membawa Novel ke Rumah Sakit Mitra Kelapa Gading, Jakarta Utara, pasca penyiram tersebut.
"Bentuknya korban pada saat itu yang kami bawa ke RS di Mitra Kelapa Gading, perlu Anda ketahui bahwa kami pada saat itu warga yang pertama menolong itu bener-bener sangat tidak tega melihat baik dari mukanya yang terserang pada saat itu, dan yang paling parah matanya, saya sendiri orang yang tahu persis bagaimana kondisi matanya, mukanya pada saat itu" ujar Yasri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (17/11).
Sebelum dibawa ke RS Mitra Kelapa Gading, Novel lebih dahulu dibawa ke Masjid dekat lokasi kejadian. Di situ, wajah Novel yang tersiram air keras dibasuh. Dia mengetahui persis kondisi wajah Novel sesaat disiram air keras oleh pelaku.
"Yang perlu anda ketahui bahwa mukanya pada saat itu karena warga dengan cepat dan sigap ketika ada teriakan saudara Novel pada saat tersiram itu langsung memberikan pertolongan pertama di tempat wudhu masjid dengan menyiramkan mukanya itu beberapa kali sebelum kami evakuasi. Tetapi, matanya pada saat itu dan kami tahu persis dan saya orang yang mengetahui secara jelas matanya itu tidak ada bola hitamnya itu tidak ada, semua putih," jelasnya.
Pengaduan Palsu Dewi
Karena itu dia meyakini kejadian yang menimpa Novel bukan rekayasa. Apalagi kini Novel mengalami cacat seumur hidup pada bagian matanya. Dia geram dengan tuduhan Dewi Tanjung yang dilayangkan ke Novel.
"Kira-kira wajar enggak kalau dia dibilang merekayasa kejadian itu? Bayangkan berapa kali operasi. Semuanya kok masih dituduh merekayasa, kan bener-bener buat saya mohon maaf ya saya selaku warga dan orang yang sebagai pelapor juga pada saat itu merasa prihatin kenapa sih kok masih ada orang yang dengan teganya menyampaikan semacam itu terhadap Novel," ujarnya.
Dalam laporan yang teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/7408/XI/2019/PMJ/Dit Reskrimum, Tanggal 17 November 2019, Dewi dilaporkan dengan Pasal 220 KUHP atas tuduhan pengaduan palsu.
"(Bukti) Saya melihatnya di media massa, waktu itu di tv, media online dan beberapa media cetak yang saya baca dan ikutin," kata Yasri.
Sebelumnya, Dewi melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya atau tuduhan penyebaran berita bohong terkait teror air keras.
"Saya melaporkan Novel Baswedan penyidik KPK terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras. Ada beberapa hal yang janggal dari rekaman CCTV dia, yakni dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta begitu kan," ujar Dewi di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11).
Dewi menduga Novel hanya berpura-pura saat terkena air keras. "Saya orang seni, saya juga biasa beradegan. Orang kalau sakit itu tersiram air panas reaksinya tidak berdiri, tapi akan terduduk jatuh terguling-guling. Itu yang saya pelajari, dan tidak ada reaksi dia membawa air untuk disiramkan," kata Dewi.
"Faktanya kulit Novel kan enggak apa-apa, hanya matanya. Yang lucunya kenapa hanya matanya sedangkan kelopaknya, ininya semua tidak (rusak)," kata Dewi.
Reporter: Muhammad RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TNI AD buka suara soal dugaan keterlibatan prajurit TNI dalam kebakaran rumah jurnalis Rico Sampurna Pasaribu di Karo
Baca SelengkapnyaKorban saat ini sedang dalam penanganan medis di rumah sakit.
Baca SelengkapnyaKPK angkat bicara dituding membohongi publik oleh mantan penyidiknya yang kini menjadi ASN Polri Novel Baswedan.
Baca SelengkapnyaKapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menjelaskan, dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka salah satunya anak di bawah umur Inisial AA (15).
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaNovel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pendapat mahkamah terkait permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengaku tidak memiliki informasi tersebut.
Baca SelengkapnyaJika divonis bebas murni, Supriyani sudah menyiapkan langkah selanjutnya.
Baca SelengkapnyaDewan pers berharap peristiwa semacam ini tidak terjadi lagi dan wartawan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik
Baca SelengkapnyaTim Hukum Nasional Anies-Muhaimin mengklaim memiliki fakta dan bukti kecurangan Pemilu 2024 yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaAlexander mengatakan, saat melakukan tangkap tangan, tim dari KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti.
Baca Selengkapnya