Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bebas Biaya Pengobatan

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bebas Biaya Pengobatan Badan bus Pariwisata Purnama Sari di Subang. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Biaya pengobatan pasien korban kecelakaan bus Purnama Sari akan ditanggung oleh Pemerintah Kota Depok dan Jasa Rahaja. Saat ini korban luka berat masih dirawat di Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI).

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Enny mengatakan, pasien korban kecelakaan yang masih dirawat ada 30 orang masih di RSUI.

"Semua biaya administrasi RSUI untuk menggunakan dari Jasa Rahaja. Kalau habis biaya dari Jasa Raharja bisa menggunakan dana bantuan sosial (Bansos) dari Pemkot Depok," katanya, Senin (20/1).

Skema pembiayaan adalah tahap awal ditanggung oleh Jasa Raharja hingga pagu maksimal yang telah ditentukan. Selanjutnya akan ditanggung oleh Pemerintah Kota Depok melalui bantuan sosial yang besarnya Rp150 juta per orang per tahun.

"Bansos ini disesuaikan dengan Peraturan Walikota (Perwal) Depok," ucapnya.

Manifestasi pihaknya, jumlah korban kecelakaan sebanyak 59 orang. Dengan rincian delapan meninggal dunia, 33 korban ditangani di RSUI, satu korban di RS Sentra Medika, satu korban ke RS Mitra Keluarga Depok, 15 korban ke RSUD Depok, dan satu korban pulang sendiri dari Subang.

"Total korban termasuk sopir bus yang meninggal dunia dan kernet yang masih dalam perawatan medis," ucapnya.

Sementara itu, kondisi para korban yang dirawat di RSUD Depok, RS Universitas Indonesia (UI) dan rumah sakit swasta lainnya sudah membaik. Jumlah korban yang kini dirawat di RSUD Depok hanya tersisa tiga orang dari total 13 pasien pada awal diterima. Korban masih perlu penanganan oleh dokter.

"Mereka yang dirawat saat ini adalah pasien yang mengalami patah tulang dan cidera di bagian kepala," kata Humas RSUD Depok, Setya Hadi.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP