Kornas JPPI: Kita setuju moratorium UN

Merdeka.com - Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy akan moratorium atau penangguhan terhadap ujian nasional (UN).
Kornas Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Abdullah Ubaid mengatakan, dirinya sangat setuju dengan rencana tersebut.
Bukan tanpa alasan, hal itu dia ungkapkan karena UN dianggap tidak menjadi salah satu indikator untuk mengukur kemampuan dan kepatutan siswa untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya.
"Bukan alat mengukur siswa jadi lulus atau tidak," ungkap Ubaid di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur, IVD Nomor 6, Jakarta Selatan, Minggu (4/12).
Tak hanya itu, Ubaid juga menegaskan, pemerintah perlu membuat satu program pengganti UN yang bisa mengukur kemampuan siswa. Namun, program itu tidak boleh sama dengan program UN.
"Kalau ada (program pengganti UN) harus berbeda jauh dengan UN. Kita setuju moratorium UN. Sudah jauh-jauh hari kita setuju tapi apa penggantinya?," ujar dia.
Ubaid menuturkan, bersamaan dengan rencana moratorium UN, pemerintah mewacanakan program Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN). Ujian ini akam diberikan kewenangan sepenuhnya kepada pihak sekolah untuk menyediakan soal ujian hingga penentuan standar nilai. Ubaid, kemudian mempertanyakan substansi program ini.
"Menteri keluarkan ide USBN itu. Jelas, USBN tidak jadi standar kelulusan siswa. Tapi kita memprtanyakan sejauh mana kesiapan guru untuk melakukan USBN. Dalam rangka moratorium UN, pemerintah harus punya roadmap sesuai dengan Mendiknas," tegas dia.
Mendikbud Muhadjir Effendy memastikan moratorium (menghapuskan sementara) Ujian Nasional (UN) terhitung sejak tahun 2017. Keputusan itu sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Meski demikian, bukan berarti ujian akhir bagi siswa dihapus secara keseluruhan. Pemerintah menyerahkan penyelenggaraan ujian tersebut kepada pemerintah daerah, dengan sistem desentralisasi.
Pelaksanaan ujian akhir bagi siswa SMA-SMK dan sederajatnya diserahkan ke pemerintah provinsi. Untuk level SMP dan SD sederajatnya diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota.
(mdk/hrs)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya