Korupsi Beras Rp10,7 Miliar, Kepala Cabang Bulog Waingapu Ditahan Jaksa
Zulkarnaen ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan cadangan beras pemerintah.
Jaksa menahan Kepala Cabang Perum Bulog di Waingapu, Nusa Tenggara Timur, Zulkarnaen. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahun anggaran 2023-2024, Rabu (29/5).
Korupsi Beras Rp10,7 Miliar, Kepala Cabang Bulog Waingapu Ditahan Jaksa
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, AA Raka Putra Dharmana menjelaskan, penyidik telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Zulkarnaen sebagai tersangka.
"Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," ujar Raka, Kamis (30/5).
"Dan, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tambahnya.
Kerugian negara dalam kass ini diperkirakan Rp10.798.221.250.
Nilai kerugian itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Khusus Tim Satuan pengawasan Intern (SPI) PERUM BULOG Nomor : R03/LHA/DU303/PW.03.03/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 atas Permasalahan Selisih Kurang Persediaan Beras di Gudang Kambajawa Kancab Waingapu Kanwil NTT.
"Terhadap tersangka Zulkarnaen langsung dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang sampai dengan 20 (dua puluh) hari ke depan," tutup Raka.