Korupsi kredit fiktif Rp 3,9 M, eks dirut BPR Sarimadu tersangka
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sarimadu Bangkinang Kabupaten Kampar propinsi Riau berinisial MH sebagai tersangka korupsi kredit fiktif senilai Rp3.901.407.491.52.
Kepala Kejati Riau Setia Untung Arimuladi SH melalui Kasi Penkum dan Humas Mukhzan SH kepada merdeka.com Selasa (1/7), mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Penetapan dilakukan, Senin (19/5) lalu, dengan surat Perintah Penyidikan Nomor Print-05/N.4/Fd.1/05/2014 tanggal 19 Mei 2014.
Menurut Mukhzan, tersangka MH pada bulan September 2009 hingga 2010 mengajukan kredit fiktif sebesar Rp 1.870.000.000 dengan mengatasnamakan 17 debitur. "Pemberian kredit dilakukan tanpa analisis," ujar Mukhzan.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Bagaimana penipu menawarkan pinjaman BRI? 'Dibuka hari ini pinjaman nasabah BRI, bisa kak, biaya admin dipotong saat pencairan Rp20rb per 1 jutanya. Gimana minat? Hubungi nomor saya WA 088184xx039,' narasi yang diunggah akun Facebook Elsa Safira.
-
Siapa yang terlibat dalam over kredit? Bank atau leasing memegang peran penting dalam proses over kredit, sebagai pihak yang mengatur premi asuransi mobil, pembiayaan mobil dan memastikan transaksi dilakukan secara sah.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Bagaimana modus korupsi Banpres? Modusnya sama sebenarnya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya,' ucap Tessa.
Untuk menghindari kredit macet, kata Mukhzan, pada tahun 2011, tersangka melakukan restrukturisasi kembali dengan meningkatkan jumlah plafon pinjaman mengatasnamakan 14 debitur sebesar Rp 2.500.000.000. Akibat perbuatan itu, tersangka merugikan negara Rp 3.901.407.491.52.
Mukhzan mengatakan, tersangka diancam pidana sesuai dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, namun butuh penyidikan lebih lanjut,"pungkas Mukhzan.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Bupati Kampar Jefry Noer memiliki jabatan sebagai komisaris, terkait dugaan keterlibatannya. Kejaksaan Tinggi Riau masih menyelidikinya.
Dalam kasus lain, BPR Sarimadu pernah memberangkatkan Bupati Kampar Jefry Noer dan Istrinya Eva Yuliana yang juga wakil ketua DPRD Kampar beserta kedua anak istrinya. Untuk memuluskan keberangkatan keluarganya, Jefry Noer membuat Istrinya sebagai anggota DPRD Kampar, dan kedua anaknya dibuat sebagai ajudan Bupati.
Jefry dan Keluarganya berangkat ke negara-negara Eropa bersama mantan Dirut BPR Sarimadu H Syafri yang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 207 juta ini, Jefry dan keluarganya masih lolos dan belum tersandung hukum meski dia ikut menikmati uang negara dengan melakukan Plesiran ke negara-negara Eropa tersebut. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apsari Dewi menuturkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula saat KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.
Baca SelengkapnyaDugaan itu diketahui saat KPK memeriksa Direktur Bidang Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintah Desa pada BPKP Wasis Prabowo.
Baca SelengkapnyaKorupsi Pengangkutan Batubara dengan Modus Tagihan Fiktif, Eks Kadishub Sumsel Didakwa Rp18 M
Baca SelengkapnyaKorupsi ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga melakukan pencairan kredit pada 450 debitur perorangan di Bank BNI OBO Bengkalis dilakukan pada 2020 sampai 2022.
Baca SelengkapnyaPerkara ini terjadi pada periode 4 April hingga 19 Agustus 2019.
Baca SelengkapnyaAdapun dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit, anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Baca SelengkapnyaKasus ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Tahun 2018 hingga 2020.
Baca SelengkapnyaRumah SD yang digeledah berada di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaTindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023
Baca SelengkapnyaDugaan transaksi janggal itu diungkap Novel Baswedan.
Baca Selengkapnya