Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi kredit fiktif Rp 3,9 M, eks dirut BPR Sarimadu tersangka

Korupsi kredit fiktif Rp 3,9 M, eks dirut BPR Sarimadu tersangka ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sarimadu Bangkinang Kabupaten Kampar propinsi Riau berinisial MH sebagai tersangka korupsi kredit fiktif senilai Rp3.901.407.491.52.

Kepala Kejati Riau Setia Untung Arimuladi SH melalui Kasi Penkum dan Humas Mukhzan SH kepada merdeka.com Selasa (1/7), mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Penetapan dilakukan, Senin (19/5) lalu, dengan surat Perintah Penyidikan Nomor Print-05/N.4/Fd.1/05/2014 tanggal 19 Mei 2014.

Menurut Mukhzan, tersangka MH pada bulan September 2009 hingga 2010 mengajukan kredit fiktif sebesar Rp 1.870.000.000 dengan mengatasnamakan 17 debitur. "Pemberian kredit dilakukan tanpa analisis," ujar Mukhzan.

Untuk menghindari kredit macet, kata Mukhzan, pada tahun 2011, tersangka melakukan restrukturisasi kembali dengan meningkatkan jumlah plafon pinjaman mengatasnamakan 14 debitur sebesar Rp 2.500.000.000. Akibat perbuatan itu, tersangka merugikan negara Rp 3.901.407.491.52.

Mukhzan mengatakan, tersangka diancam pidana sesuai dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor  20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, namun butuh penyidikan lebih lanjut,"pungkas Mukhzan.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Bupati Kampar Jefry Noer memiliki jabatan sebagai komisaris, terkait dugaan keterlibatannya. Kejaksaan Tinggi Riau masih menyelidikinya.

Dalam kasus lain, BPR Sarimadu pernah memberangkatkan Bupati Kampar Jefry Noer dan Istrinya Eva Yuliana yang juga wakil ketua DPRD Kampar beserta kedua anak istrinya. Untuk memuluskan keberangkatan keluarganya, Jefry Noer membuat Istrinya sebagai anggota DPRD Kampar, dan kedua anaknya dibuat sebagai ajudan Bupati.

Jefry dan Keluarganya berangkat ke negara-negara Eropa bersama mantan Dirut BPR Sarimadu H Syafri yang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 207 juta ini, Jefry dan keluarganya masih lolos dan belum tersandung hukum meski dia ikut menikmati uang negara dengan melakukan Plesiran ke negara-negara Eropa tersebut. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tampang 'Ordal' Bank Pelat Merah Berkomplot dengan Calo Ajukan KUR Fiktif hingga Rp1,2 Miliar
Tampang 'Ordal' Bank Pelat Merah Berkomplot dengan Calo Ajukan KUR Fiktif hingga Rp1,2 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apsari Dewi menuturkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Kredit Fiktif Rp125,9 M di Bank BUMN
Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Kredit Fiktif Rp125,9 M di Bank BUMN

Kasus ini bermula saat KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.

Baca Selengkapnya
Uang Korupsi Proyek Fiktif Diduga KPK untuk Mengondisikan Hasil Audit PT Amarta Karya
Uang Korupsi Proyek Fiktif Diduga KPK untuk Mengondisikan Hasil Audit PT Amarta Karya

Dugaan itu diketahui saat KPK memeriksa Direktur Bidang Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintah Desa pada BPKP Wasis Prabowo.

Baca Selengkapnya
Eks Kadishub Sumsel Didakwa Korupsi Rp18 Miliar, Modus Tagihan Fiktif Angkut Batu Bara
Eks Kadishub Sumsel Didakwa Korupsi Rp18 Miliar, Modus Tagihan Fiktif Angkut Batu Bara

Korupsi Pengangkutan Batubara dengan Modus Tagihan Fiktif, Eks Kadishub Sumsel Didakwa Rp18 M

Baca Selengkapnya
PT Askrindo Terseret Kasus Korupsi, 4 Orang Jadi Tersangka
PT Askrindo Terseret Kasus Korupsi, 4 Orang Jadi Tersangka

Korupsi ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Rp46 Miliar, Eks Pimpinan BNI Bengkalis Dijebloskan ke Penjara
Diduga Korupsi Rp46 Miliar, Eks Pimpinan BNI Bengkalis Dijebloskan ke Penjara

Tersangka diduga melakukan pencairan kredit pada 450 debitur perorangan di Bank BNI OBO Bengkalis dilakukan pada 2020 sampai 2022.

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD Kota Kupang Terpilih Ditetapkan Tersangka Kredit Fiktif Bank NTT
Anggota DPRD Kota Kupang Terpilih Ditetapkan Tersangka Kredit Fiktif Bank NTT

Perkara ini terjadi pada periode 4 April hingga 19 Agustus 2019.

Baca Selengkapnya
Kejati Jakarta Tetapkan Dirut dan 2 Petinggi Indofarma Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan
Kejati Jakarta Tetapkan Dirut dan 2 Petinggi Indofarma Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan

Adapun dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit, anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo Tersangka TPPU
KPK Tetapkan Mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo Tersangka TPPU

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Tahun 2018 hingga 2020.

Baca Selengkapnya
Polisi Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM Terkait Gratifikasi Rp3,4 M
Polisi Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM Terkait Gratifikasi Rp3,4 M

Rumah SD yang digeledah berada di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan & Gratifikasi Senilai Rp3,49 M
Bareskrim Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan & Gratifikasi Senilai Rp3,49 M

Tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023

Baca Selengkapnya
Kapolri Soal Dugaan Transaksi Janggal Rp300 Miliar AKBP Tri Suhartanto: Propam Sedang Periksa
Kapolri Soal Dugaan Transaksi Janggal Rp300 Miliar AKBP Tri Suhartanto: Propam Sedang Periksa

Dugaan transaksi janggal itu diungkap Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya