Korupsi proyek RSUD dan Puskesmas Tangsel, Wawan divonis 1 tahun bui
Merdeka.com - Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, divonis 12 bulan oleh Pengadilan Tipikor Serang. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RSUD Tangerang Selatan (Tangsel) dan sejumlah Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012.
Komisaris PT Bali Pacific Pragama tersebut dinilai secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang Efiyanto, Rabu (19/10).
-
Kenapa Wawan ditangkap? Wawan ditangkap karena menerima paket sabu dari Pekanbaru dengan modus ekspedisi helm.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Mengapa Arswendo dipenjara? Pada April 1991, Arswendo dituduh melakukan subversi dan dihukum lima tahun penjara. Pengadilan menyatakan Arswendo seharusnya menyunting hasil kuis untuk mencegah provokasi terhadap pembaca yang masih muda.
Jika denda tersebut tidak dibayar maka Wawan harus mengganti hukuman selama 3 bulan penjara. Selain itu, Wawan juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4,17 miliar subsider 1 tahun hukuman penjara. Kerugian negara kasus ini sendiri mencapai Rp 9,6 miliar.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI selama 1 tahun dan 6 bulan.
Pada persidangan sebelumnya, Wawan menyerahkan aset kekayaannya sebesar Rp 6,1 miliar. Sisa pengembalian keuangan negara dititipkan kepada jaksa penuntut umum.
Hal yang memberatkan karena Wawan melawan hukum dan tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi. Wawan juga dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat Banten.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan mengembalikan kerugian keuangan negara. Atas putusan tersebut, Wawan langsung menerima. Sementara JPU mengaku masih perlu pikir-pikir. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.
Baca SelengkapnyaPutusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.
Baca SelengkapnyaHakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaSidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaPara terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Kejagung masih berpikir apakah akan melayangkan banding atau sebaliknya.
Baca Selengkapnya