Korupsi Sewa Gedung, Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok Ditahan Kejati NTB
Merdeka.com - Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok berinisial AF ditahan Kejati NTB. AF tersandung kasus dugaan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sewa gedung periode tahun 2017-2019.
"Jadi pelaksanaan penahanan ini sesuai dengan aturan KUHAP, yakni mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidana," kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Kamis (26/11) seperti diberitakan Antara.
Tersangka AF ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam proses tahap dua perkara, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum.
Selain syarat pelaksanaan tahap dua, hasil tes cepat Covid-19 yang bersangkutan juga telah dinyatakan nonreaktif.
"Jadi kasus ini sebelumnya sudah P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap). Dengan terlaksananya tahap dua perkara ini, penanganan kasus-nya sudah tuntas, tinggal menunggu persidangan," ujarnya.
Umaiyah, kuasa hukum tersangka yang ditemui disela penahanan tersangka mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan ke pihak kejaksaan.
"Sebelumnya sudah meminta agar klien kami tidak ditahan, tapi ternyata ditahan. Jadi nanti kita ajukan penangguhan penahanan, pertimbangannya masalah kesehatan dan tanggungan keluarga," kata Umaiyah.
Selain AF, Kejati NTB juga sudah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial IJK, bendahara UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok.
Tersangka IJK menjalani penahanan di Rutan Polda NTB sejak Senin (23/11) lalu. Karena itu, kini kedua tersangka yang berstatus tahanan titipan tinggal menunggu proses persidangannya digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.
Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga telah menikmati dana yang seharusnya disetorkan ke negara
Akibat perbuatannya, muncul kerugian negara mencapai Rp400 juta. Penyidik menetapkan nominal tersebut sebagai kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat NTB.
Karena itu, AF dan IJK dalam berkasnya ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini
Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaPariwisata Bali Pulih, Pegadaian Siap Dukung Kebangkitan UMKM di 2024
Setelah sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19, pariwisata Bali telah bangkit kembali pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Tiga Remaja Diduga Lakukan Rudapaksa Dua Gadis di Lombok
Korban diajak keliling lalu terduga pelaku kemudian membawa korban ke rumah salah satu pelaku.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali
Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaKesal Istri Hamil Tak Didahulukan Mencoblos, Linmas di Palembang Bacok Ketua KPPS
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Palembang inisial OS (30) dilarikan ke rumah sakit akibat dibacok petugas Linmas, RV (40).
Baca SelengkapnyaKetua Lembaga Dakwah PBNU Gus Aab Kecelakaan di Tol Ngawi, Sopir Meninggal
Saat itu, Gus Aab dalam perjalanan dari Jember menuju Yogyakarta untuk menghadiri Konbes NU.
Baca SelengkapnyaTabrakan Kereta di Bandung, 3 Orang Tewas
Laporan awal, penumpang selamat semua namun mengalami luka-luka.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaKhidmatnya Upacara Melasti di Pantai Parangtritis, Bangun Keharmonisan Umat Beragama
Upacara Melasti di Pantai Parangtritis berhasil mendongkrak kunjungan wisatawan
Baca Selengkapnya