Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Korupsi Sewa Gedung, Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok Ditahan Kejati NTB

Korupsi Sewa Gedung, Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok Ditahan Kejati NTB Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok berinisial AF ditahan Kejati NTB. AF tersandung kasus dugaan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sewa gedung periode tahun 2017-2019.

"Jadi pelaksanaan penahanan ini sesuai dengan aturan KUHAP, yakni mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidana," kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Kamis (26/11) seperti diberitakan Antara.

Tersangka AF ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam proses tahap dua perkara, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum.

Selain syarat pelaksanaan tahap dua, hasil tes cepat Covid-19 yang bersangkutan juga telah dinyatakan nonreaktif.

"Jadi kasus ini sebelumnya sudah P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap). Dengan terlaksananya tahap dua perkara ini, penanganan kasus-nya sudah tuntas, tinggal menunggu persidangan," ujarnya.

Umaiyah, kuasa hukum tersangka yang ditemui disela penahanan tersangka mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan ke pihak kejaksaan.

"Sebelumnya sudah meminta agar klien kami tidak ditahan, tapi ternyata ditahan. Jadi nanti kita ajukan penangguhan penahanan, pertimbangannya masalah kesehatan dan tanggungan keluarga," kata Umaiyah.

Selain AF, Kejati NTB juga sudah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial IJK, bendahara UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok.

Tersangka IJK menjalani penahanan di Rutan Polda NTB sejak Senin (23/11) lalu. Karena itu, kini kedua tersangka yang berstatus tahanan titipan tinggal menunggu proses persidangannya digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.

Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga telah menikmati dana yang seharusnya disetorkan ke negara

Akibat perbuatannya, muncul kerugian negara mencapai Rp400 juta. Penyidik menetapkan nominal tersebut sebagai kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat NTB.

Karena itu, AF dan IJK dalam berkasnya ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini

Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini

Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.

Baca Selengkapnya
Pariwisata Bali Pulih, Pegadaian Siap Dukung Kebangkitan UMKM di 2024

Pariwisata Bali Pulih, Pegadaian Siap Dukung Kebangkitan UMKM di 2024

Setelah sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19, pariwisata Bali telah bangkit kembali pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Tiga Remaja Diduga Lakukan Rudapaksa Dua Gadis di Lombok

Polisi Tangkap Tiga Remaja Diduga Lakukan Rudapaksa Dua Gadis di Lombok

Korban diajak keliling lalu terduga pelaku kemudian membawa korban ke rumah salah satu pelaku.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali

Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali

Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,

Baca Selengkapnya
Kesal Istri Hamil Tak Didahulukan Mencoblos, Linmas di Palembang Bacok Ketua KPPS

Kesal Istri Hamil Tak Didahulukan Mencoblos, Linmas di Palembang Bacok Ketua KPPS

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Palembang inisial OS (30) dilarikan ke rumah sakit akibat dibacok petugas Linmas, RV (40).

Baca Selengkapnya
Ketua Lembaga Dakwah PBNU Gus Aab Kecelakaan di Tol Ngawi, Sopir Meninggal

Ketua Lembaga Dakwah PBNU Gus Aab Kecelakaan di Tol Ngawi, Sopir Meninggal

Saat itu, Gus Aab dalam perjalanan dari Jember menuju Yogyakarta untuk menghadiri Konbes NU.

Baca Selengkapnya
Tabrakan Kereta di Bandung, 3 Orang Tewas

Tabrakan Kereta di Bandung, 3 Orang Tewas

Laporan awal, penumpang selamat semua namun mengalami luka-luka.

Baca Selengkapnya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Khidmatnya Upacara Melasti di Pantai Parangtritis, Bangun Keharmonisan Umat Beragama

Khidmatnya Upacara Melasti di Pantai Parangtritis, Bangun Keharmonisan Umat Beragama

Upacara Melasti di Pantai Parangtritis berhasil mendongkrak kunjungan wisatawan

Baca Selengkapnya