Korupsi uang kas, mantan Bupati Toba Samosir dibui 1 tahun
Merdeka.com - Mantan Bupati Toba Samosir (Tobasa), Liberty Pasaribu, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi kas daerah pada 2006. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Hukuman terhadap Liberty dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Didik S Handono di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (7/11). Dia dinyatakan telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa Liberty Pasaribu terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan wewenang sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi," kata Didik.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa tersangka korupsi Pilkada Situbondo? Padahal, Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo, Jawa Timur yang ditetapkan KPK.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang terlibat kasus korupsi tambang timah? Namun, pada Rabu (27/3) yang lalu, dilaporkan bahwa dia terlibat dalam sebuah kasus korupsi di sektor tambang timah.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) JS Malau meminta agar Liberty dihukum 1 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menyikapi putusan majelis hakim, terdakwa, melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. JPU juga menyatakan hal yang sama.
Liberty telah melakukan tindak pidana korupsi terkait peminjaman dana APBD Tobasa pada Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp 3 miliar. Saat tindak pidana korupsi terjadi, Liberty masih menjabat Sekda Tobasa atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dia menyetujui pencairan pinjaman uang dari rekening kas daerah tanpa persetujuan DPRD Tobasa. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 3 miliar.
Dalam perkara ini, sudah tiga orang yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yaitu mantan Bupati Tobasa Monang Sitorus, mantan Kepala Bagian Keuangan Setdakab Tobasa Arnold Simanjuntak, dan mantan Pemegang Kas Setdakab Tobasa, Jansen Batubara. Ketiganya dijatuhi hukuman 1 tahun hingga 3 tahun penjara.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaAlih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaTertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaJemelah Aman dipidana penjara selama dua tahun dan denda Rp60 juta
Baca SelengkapnyaSidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Kadar Noh
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaSidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi
Baca SelengkapnyaAa Umbara Sutisna terjerat kasus korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab KBB.
Baca SelengkapnyaDia buron setelah kasusnya dinyatakan inkracht pada 2019 lalu. Saat kasus terjadi, F masih menjabat sebagai Dirut PT Sasana Agung Eglesia.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Papua itu dituntut membayar uang pengganti Rp47,8 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnya