Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPAI geram terduga guru cabul di Samarinda dikabarkan bebas usai berdamai

KPAI geram terduga guru cabul di Samarinda dikabarkan bebas usai berdamai Ilustrasi Pelecehan Seksual. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Salah seorang guru di salah satu SMK di Samarinda, Kalimantan Timur, DD (42) dikabarkan melenggang bebas setelah berdamai dengan 2 korban pencabulan yang tak lain dua siswinya sendiri. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bereaksi keras. Bebasnya DD dinilai sebagai preseden buruk bagi perlindungan terhadap anak.

Secara hukum, terduga pelaku pencabulan yang dilakukan orang dewasa, terlebih lagi sebagai tenaga pendidik, tidak bisa dibebaskan dan tidak bisa dijaminkan.

"KPAI memandang, tidak boleh dibebaskan karena ini bukan delik aduan, dan perilaku menyimpang. Ini dari pendidik, bejat. Pendidik sampai menyakiti muridnya, melecehkan, atau bahkan menyetubuhi, itu sudah luar biasa," kata Ketua Harian KPAI Kota Samarinda Adji Suwignyo dalam perbincangan bersama merdeka.com, Kamis (14/12).

Dari keterangan diperoleh merdeka.com, dua siswi diduga korban cabul gurunya itu telah pindah sekolah. Sedangkan pelaku tetap mengajar di SMK itu. Kondisi ini seolah menggambarkan bahwa yang bersalah adalah korban.

"Ini sering terjadi masalah seperti ini. Seharusnya teman-teman dinas pendidikan segera mengadvokasi, nyatakan tidak usah pindah, kami melindungi. Seolah-olah, anak bermasalah malah anak itu yang salah. Seolah, rekan-rekan guru dan dinas (pendidikan) seolah lepas tangan. Seharusnya tidak seperti itu, seharunya melindungi. Upaya perlindungan harus diperkuat," tambahnya.

Dia mengatakan, kasus pencabulan terhadap anak terus terjadi. Sehingga tidak bisa dipandang remeh.

"Makanya saya agak kritis. Itu bisa jadi preseden buruk. Karena pelaku cabul lain kemudian hari bisa mencontoh itu bisa (damai) kenapa saya tidak?" tegasnya.

Aji menyayangkan tenaga pendidik yang diduga terlibat pencabulan terhadap siswi, seharusnya ditindak tegas. Dia meminta kepolisian tetap melanjutkan proses hukum berdasar bukti dan saksi yang ada. Soal kesepakatan damai biar diselesaikan di meja hijau.

"Ini mencederai. Soalnya sehari-hari mendidik, mengayomi, kok malah melakukan? Intinya lalau pelaku orang dewasa, dan korban anak, harus tegas," ungkap Adji.

Diketahui, kasus dugaan pencabulan itu dilaporkan dua siswi SMK ke Polresta Samarinda, 21 September 2017 lalu. Diduga gurunya, DD, telah meremas pantat dan payudara saat kedua siswi membuatkan kopi.

Belakangan, belum sepekan ini, guru DD ajukan perdamaian dengan 2 siswinya, dan dimediasi polisi. Setelah damai, guru DD pun dikabarkan akhirnya melenggang keluar kantor polisi, dan Rabu (13/12) kemarin, guru DD tidak ada di kantor polisi. Namun dikonfirmasi itu, Kapolresta Samarinda AKBP Vendra Riviyanto belum bisa memastikan kasus itu selesai, tanpa lanjut ke meja hijau.

"Kalau soal dilanjutkan itu atau tidak, kami akan lakukan itu dalam mekanisme gelar perkara. Jangan sembarangan mas (kepolisian dalam menangani kasus pelecehan seksual anak di bawah umur)," kata Vendra.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP