KPID Jakarta Tegur Metro TV karena Tak Berimbang Siarkan Kampanye Capres
Merdeka.com - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada stasiun televisi Metro TV. Keputusan pemberian teguran itu diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh tujuh komisioner KPID DKI Jakarta pada Selasa (9/4).
Dalam siaran pers KPID DKI Jakarta yang diterima merdeka.com, Kamis (11/4), surat teguran tertulis tersebut telah disampaikan kepada Direktur Utama Metro TV pada Rabu (10/4).
Teguran tertulis tersebut diberikan karena hingga pada 9 April 2019, pemberitaan Metro TV tentang kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden masih belum sesuai dengan prinsip keberimbangan, keadilan dan proporsionalitas.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Apa yang KPID DKI Jakarta lakukan untuk perempuan dan penyiaran digital? 'Sangat penting ya peran perempuan di dalam konteks penyiaran, karena kita tahu 56 persen penonton televisi adalah kaum perempuan. Dan kaum perempuan ini adalah juga yang menjaga tontonan yang pantas, atau layak untuk disaksikan oleh anak-anak,' ujar Nezar dalam acara Pembentukan Masyarakat Peduli Penyiaran dengan deklarasi dan literasi di Jakarta, Selasa (5/12).
-
Kapan pelipatan surat suara DPRD DKI dimulai? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
KPID DKI juga menyatakan, Metro TV lebih banyak memberitakan kegiatan kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor 01 yaitu Jokowi Widodo-KH Ma'ruf Amin. Padahal, ada dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang ikut dalam kontestasi pada Pilpres 2019, yaitu pasangan Joko Widodo-KH. Ma'ruf Amin dan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
Dari pemantauan KPID DKI, secara keseluruhan persentase pemberitaan kegiatan kampanye Joko Widodo-Ma'ruf Amin adalah 86%. Sedangkan pemberitaan mengenai kegiatan kampanye pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno hanya 14%. Persentase pemberitaan itu tidak jauh berbeda dengan hasil temuan KPID DKI Jakarta pada periode pemantauan dari bulan Februari-Maret 2019.
Sebelumnya, pada 11 Maret 2019, KPID Provinsi DKI Jakarta telah memanggil pihak Metro TV untuk dimintai klarifikasi terkait pemberitaan tidak berimbang dan tidak proporsionalitas mengenai kegiatan kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Kepada KPID DKI Jakarta, pihak Metro TV yang hadir waktu itu mengakui adanya hambatan dalam menyajikan pemberitaan yang berimbang. Misalnya, Metro TV mengaku adanya resistensi atau pelarangan dari Tim Kampanye Pasangan Calon 02 terhadap crew Metro TV yang melakukan peliputan di lapangan. Selain itu, pihak Metro TV juga mengakui sering ditolak jika mengundang Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor 02 untuk wawancara di studio atau sebagai narasumber.
Dalam forum klarifikasi tanggal 11 Maret 2019, KPID Provinsi DKI Jakarta meminta agar pihak Metro TV mengubah kebijakan redaksionalnya untuk menyajikan pemberitaan yang berimbang dan memberikan hak yang sama kepada kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mengikuti Pilpres 2019.
Pihak Metro TV berjanji akan memenuhi permintaan tersebut dan berkomitmen akan menyajikan pemberitaan yang berimbang, terutama pada saat kampanye terbuka dimulai pada 24 Maret 2019. Namun, berdasarkan pemantauan yang dilakukan Tim KPID Provinsi DKI Jakarta, komitmen tersebut tidak dipenuhi.
Pemberian Sanksi Teguran Tertulis kepada Metro TV dilakukan dengan dasar Undang-Undang 32/2002 tentang Penyiaran. Atas sanksi teguran tertulis tersebut, KPID Provinsi DKI Jakarta minta agar Metro TV melakukan perbaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu anggota polisi yang diperiksa yakni Kapolsek Mampang, Kompol Edy Purwanto
Baca SelengkapnyaSampai Tanya Puan, Megawati Heran Revisi UU MK Dikebut saat DPR Reses
Baca SelengkapnyaMantan Menko Polhukam Mahfud Md memberi pandangan mengenai kerja KPK. Dia merespons curhatan Mega soal kerja KPK
Baca SelengkapnyaJuru Bicara PDIP Chico Hakim menilai, pemanggilan Hasto merupakan upaya pembungkaman atas adanya dugaan kecurangan
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaKetua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri kesal dituding mengintimidasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Baca SelengkapnyaTim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) merasa kecewa dengan penolakan ini
Baca SelengkapnyaMegawati lalu merasa kasihan dengan PDIP seperti dikucilkan.
Baca SelengkapnyaJokowi menilai pernyataan Megawati ditujukan untuk internal PDIP.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri berbicara mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru soal Pilkada
Baca SelengkapnyaKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) bakal memanggil stasiun televisi yang menayangkan Bakal Calon Presiden Ganjar Pranowo dalam tayangan azan magrib.
Baca SelengkapnyaCinta Mega Dilaporkan Buntut Diduga Main Slot, BK DPRD DKI Ungkap Aturan yang Dilanggar
Baca Selengkapnya