KPID Jawa Barat terima 1.062 aduan pelanggaran penyiaran
Merdeka.com - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, Jawa Barat, menerima 1.062 aduan pelanggaran konten penyiaran dari masyarakat setempat sepanjang 2016. Namun, dari ribuan aduan pelanggaran tersebut yang sudah ditindak sebanyak 384 penyiaran.
Ketua KPID, Jawa Barat, Dedeh Fardiah, mengatakan, pelanggaran yang diadukan berbagai macam. Teranyar, kata dia, adegan pelemparan kamus bahasa sunda di sebuah tayangan stasiun televisi nasional swasta.
"Tayangan itu membuat masyarakat Sunda marah, dan mengadukan ke kami," kata Dedeh di sela Rapim KPI di Bekasi, Jumat (7/10).
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Dimana terjadi kesalahan siaran audio? Dalam audio tersebut, terdengar seorang dokter memberi nasihat medis tentang keadaan darurat medis kepada salah satu kru yang mengalami penyakit dekompresi.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
Ia mengatakan, pihaknya kemudian merekomendasikan aduan tersebut ke KPI pusat. Soalnya, lembaga penyiaran yang menayangkan adegan tersebut merupakan lembaga sistem stasiun jaringan (SSJ) atau siaran secara nasional. Sehingga, penindakan dilakukan oleh KPI pusat.
"Sekarang aduan itu sedang ditangani," ujarnya.
Dedeh menambahkan, secara kuantitas jumlah aduan tersebut meningkat dibanding tahun lalu sebanyak 364 aduan. Bertambahnya aduan itu bersamaan dengan munculnya lembaga penyiaran yang semakin banyak.
Ia mengatakan, lembaganya hanya menangani aduan lembaga penyiaran yang mempunyai frekuensi seperti radio dan televisi. Adapun, penyiaran lewat media lain seperti internet, kewenangan ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebagian isi draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers
Baca SelengkapnyaHal ini juga berpotensi membuat masyarakat menghakimi orang-orang atau yang belum tentu bersalah.
Baca SelengkapnyaIndosiar geram banyak pembuat konten 'mencatut' logo dan program untuk dibuat video parodi.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaSaid Didu dijadwalkan diperiksa pada Selasa (19/11) besok.
Baca SelengkapnyaSaid Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Baca SelengkapnyaViral video sejumlah orang berpakaian ormas Pemuda pancasila (PP) mendatangi rumah seorang warga di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaBeberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Said Didu dimulai sejak pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 18.00 WIB.
Baca SelengkapnyaSaid sebelumnya mengkritik proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tangerang berujung dilaporkan Apdesi Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca Selengkapnya