KPK Bakal Panggil NasDem Terkait Dugaan Terima Miliaran dari SYL
Pihak partai diharapkan dapat kooperatif untuk pengusutan tersebut. Sebagaimana dalam komitmennya untuk membangun politik yang bersih.
Ali juga menyebut juga akan meminta keterangan dari SYL.
KPK Bakal Panggil NasDem Terkait Dugaan Terima Miliaran dari SYL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang hasil korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengalir ke Partai NasDem. Diduga uang miliaran tersebut diperuntukkan guna kepentingan partai.
Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) KPK, Ali Fikri memastikan penyidik KPK akan menelusuri dugaan aliran dana tersebut. Nantinya pihak NasDem akan turut dipanggil.
"Dalam proses penyidikan KPK di kementan, sebagaimana yang sudah disampaikan pimpinan KPK yaitu adanya dugaan aliran uang untuk kepentingan partai politik tertentu, perlu kami sampaikan kami pasti akan menelusuri lebih jauh melalui beberapa pihak nanti dipanggil sebagai saksi," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (16/10).
merdeka.com
Selain dari pihak partai, Ali juga menyebut juga akan meminta keterangan dari SYL yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Ali kemudian menambahkan, pihak partai diharapkan dapat kooperatif untuk pengusutan tersebut. Sebagaimana dalam komitmennya untuk membangun politik yang bersih.
"Kami juga meyakini partai politik dimaksud akan tetap mendukung upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan ini sebagaimana komitmennya yang telah dibangun bersama dalam program politik cerdas berintegritas yaitu program pencegahan tindak pidana korupsi," tuturnya.
merdeka.com
Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal terus mendalami aliran uang korupsi mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo di Kementerian Pertanian. Termasuk ke Partai NasDem tempat SYL bernaung.
"Soal aliran dana ke NasDem, nanti dibahas kapan masih didalami lagi," Pimpinan KPK Johanis Tanak, Rabu (11/10).
Syahrul menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.