KPK berharap sidang perdana Setnov pekan depan tak ditunda agar praperadilan gugur

Merdeka.com - Setya Novanto, tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor tanggal 13 Desember mendatang. KPK berharap sidang perdana tidak ditunda.
Menurut Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, jika sidang perdana langsung pada pembacaan dakwaan, maka secara otomatis putusan praperadilan yang digelar pada 14 Desember 2017 mendatang akan gugur. Hal ini jelas tertera di KUHP.
"Sekali lagi, kami ini hanya pihak sebagai yang menuntut kasus itu. Kami serahkan kepada pengadilan," kata Laode seusai Seminar Nasional 'Indonesia Darurat Integritas: Respon dan Tantangan' di UC UGM, Jumat (8/12).
Meski demikian, Laode siap menghadapi segala kemungkinan terkait hasil sidang praperadilan. KPK, sambung Laode, akan mengikuti setiap proses tersebut.
Sebagaimana diketahui, sidang putusan praperadilan Setnov akan dibacakan tanggal 14 Desember 2017. Sebelum pembacaan putusan praperadilan, Setnov akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor tanggal 13 Desember 2017.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya