Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK dan Jaksa Agung dukung opsi dua soal mekanisme kerja Densus Tipikor

KPK dan Jaksa Agung dukung opsi dua soal mekanisme kerja Densus Tipikor Laode Muhammad Syarif. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan pihaknya mendukung Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor). Laode menilai opsi dua soal metode kinerja Densus Tipikor yang ditawarkan Polri lebih tepat.

Adapun isi opsi dua yakni Densus Tipikor tidak perlu satu atap dengan Kejaksaan dan BPK. Namun, Densus tetap akan dipimpin oleh Perwira Tinggi Polri bintang dua seperti Detasemen Khusus 88 Anti-teror. Kinerja Densus akan didukung Satgas Khusus Pemberantasan Korupsi di Kejaksaan.

"Saya yakin sih opsi kedua yang lebih visible. Jadi meningkatkan staf di Densus Tipikor di Kejaksaannya ada ruang khusus satgasus," kata Laode di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10).

Dia berharap, dengan sinerginya Densus Tipikor dengan Satgas Khusus di Kejaksaan dapat mempercepat penanganan perkara korupsi. Hal ini tidak memerlukan UU baru karena telah diatur dalam KUHAP.

"Itu diharapkan mempercepat penanganan korupsi ya seperti itu, acaranya pun enggak akan berubah karena terkait KUHAP," tegasnya.

Meski mendukung Densus Tipikor, Laode menyebut KPK akan tetap bekerja menjalankan tugas memberantas korupsi.

"Oh ya ya ya, kecuali UU-nya di ubah lah kan itu kan kebijakan sebenarnya," ujarnya.

Lebih lanjut, Laode menegaskan tak ada pembagian tugas antara KPK dan Densus Tipikor. Pembagian tugas, kata dia, bisa dilakukan jika kasus korupsi melibatkan penyelenggara negara dan menyebabkan kerugian negara Rp 1 miliar.

"Pembagian tugasnya tidak ada sebenarnya. Pembagian tugasnya kalau KPK jelas harus ada penyelenggara negaranya, harus Rp 1 miliar atau lebih seperti itu. Kalau Densus bisa melakukan apa saja seperti sekarang," tambah Laode.

Pihaknya juga tak mempermasalahkan apabila Densus Tipikor juga diberikan wewenang penyadapan asalkan merujuk pada UU.

"Oh iya tapi maksudnya Densus ini akan beroperasi dengan UU yang seperti sekarang. Jadi itu kebijakan Polri ingin besar di sisi anti korupsinya Kejaksaan akan memperkuat itu juga," tandasnya.

Senada dengan Syarif, Jaksa Agung M Prasetyo lebih mendukung opsi dua terkait metode kinerja Densus Tipikor yang telah diatur dalam KUHAP. Format kerja opsi dua tersebut sama seperti Densus 88 Anti Teror.

"Seperti halnya dengan penanganan akan hasil densus 88 Anti Teror. Kita semua harus mengacu pada KUHAP. baiknya sesuai dengan aturan KUHAP saja," tambahnya.

Mekanisme di opsi dua, hasil penyidikan Polri akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum yang ada di dalam satgas khusus penuntutan tipikor.

"Hasil penyidikan dari Densus Tipikor Polri itu diserahkan kepada jaksa penuntut umum kejaksaan. Itu yang paling baik. Yang penting asal ada kesetaraan dalam fasilitas juga tentunya, dalam dukungan operasional yang lain. itu aja," jelas Prasetyo.

Prasetyo melanjutkan, tidak ada pembahasan soal rencana pembubaran KPK dengan adanya Densus Tipikor. Densus Tipikor, lanjut dia, dibentuk untuk meningkatkan sinegitas antar lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi agar lebih maksimal.

"Enggak ada semangat di sana lah, tadi sudah dibicarakan. Tidak ada semangat untuk membubarkan KPK atau apapun. Justru dengan saling memperkuat itu hasilnya akan lebih optimal. Jadi sinergitas itu sangat perlu," tukasnya. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP