Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK didesak untuk bertindak soal rekaman yang diduga Rini dan Sofyan

KPK didesak untuk bertindak soal rekaman yang diduga Rini dan Sofyan KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Rekaman yang diduga Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir tersebar ke umum. Bahkan Komisi VI DPR RI berencana mengundang Rini Sofyan Basir untuk menjelaskan perihal transkrip rekaman percakapan yang beredar di media sosial dan menjadi polemik.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar meminta penegak hukum untuk bergerak melakukan penyelidikan terkait isi rekaman tersebut.

"Sebenarnya penegak hukum, khususnya KPK, sudah bisa menindaklanjuti dengan penyelidikan. Apalagi pembicaraan ini sudah membicarakan fee proyek," ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar di Jakarta, Sabtu (5/5).

Menurut dia, penyelidikan petugas akan menghadirkan kejelasan tentang status rekaman percakapan tersebut. Namun, jika ditemukannya fakta baru, penegak hukum juga wajib untuk melanjutkan kasus ini ke tingkat penyidikan.

"Jika memang itu suatu kebenaran atau fakta, maka sudah dapat ditingkatkan menjadi penyidikan," lanjut dia.

"Pasal 25 UU Tipikor (UU 31/1999) menyatakan bahwa penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara korupsi harus didahulukan dari perkara lain," pungkasnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP