KPK diminta tak tarik ulur terkait penetapan tersangka calon kepala daerah

Merdeka.com - Direktur eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyayangkan adanya imbauan pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto perihal penundaan penetapan tersangka oleh KPK terhadap calon kepala daerah yang tersandung kasus korupsi. Permintaan pemerintah dinilai tidak mencerminkan negara berlandaskan hukum.
Dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Titi mengatakan, momentum pemilihan kepala daerah tidak melulu dikaitkan dengan penindakan hukum. Begitu sebaliknya, dia mengatakan, proses hukum yang berjalan bertepatan saat pencalonan kepala daerah tidak melulu dipandang politis.
"Kita ini negara hukum, tidak boleh dikangkangi oleh proses politik, begitu juga proses hukum harus berdiri sendiri secara alamiah," ujar Titi, Sabtu (17/3).
Meski demikian, dia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak ada tarik ulur dalam menetapkan status tersangka seorang calon kepala daerah.
Sementara itu, disinggung sikap KPK menetapkan calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka, dia kembali mengingatkan agar penetapan tersebut tidak menimbulkan drama di kemudian hari.
Mengingat, publik sempat dibuat penasaran dengan pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo akan ada calon kepala daerah menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi. Dari beberapa laporan yang masuk, 90 persen penanganannya siap ditingkatkan ke penyidikan.
"Kalau sudah lengkap proses penyidikannya ya segera diumumkan kalau belum ya tidak usah seperti film, ada trailer," ujarnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya