KPK Geledah Kediaman Bupati Lingga Alias Wello
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Bupati Lingga Alias Wello di Kepulauan Riau. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) terhadap tiga perusahaan di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2010-2012 yang menjerat Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi.
"Penggeledahan Bupati Lingga (Alias Wello di) salah satu rumah untuk kepentingan penyidikan di Kotawaringin Timur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (27/11).
Dia mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti di kasus tersebut. Sebelum menggeledah kediaman Alias Wello di Kepri, tim penyidik lebih dulu mendatangi rumah Alias Wello di Jakarta.
-
Siapa pemilik rumah yang digeledah? Video lengkapnya menunjukkan petugas sedang menggeledah dua rumah. Video itu dipublikasikan dengan keterangan yang menyebut bahwa kedua rumah itu dimiliki oleh 'Bobby' seorang pemimpin perusahaan yang bernama PT Bobby Jaya Perkasa.
-
Dimana penggeledahan dilakukan? 'Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero),' kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Dimana rumah kader PDIP yang digeledah? Rumah yang digeledah itu diketahui berada jalan Halim perdana Kusuma Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
-
Siapa kader PDIP yang digeledah rumahnya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah seorang anggota DPRD Jawa Timur bernama Mahfud dari Fraksi PDIP.
-
Kenapa KPK geledah rumah kader PDIP? Penggeledahan itu disebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
-
Dimana penggerebekan terjadi? 'Bukan (prajurit TNI), sipil TO (Target Opetasi). (Lokasi) bukan di kompleks, bukan di asrama, cuma di jalannya, tapi memang jalan itu ke arah asrama, ada asrama Polisi, TNI,' kata Kabid Humas dihubungi, Kamis (2/5).
"Penggeledahan ini bagian dari upaya administrasi, ada surat yang kami sampaikan ke rumah di Jakarta, namun tidak ada orang. Maka kami mendatangi rumah yang di Kepri hari ini sekaligus melakukan pencarian bukti di sana," ujarnya.
Febri mengaku belum mengetahui apa saja yang disita tim penyidik dalam penggeledahan tersebut. Alias Wello sendiri sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.
"Saya belum dapat info detail," tutupnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi (SH) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proses pemberian izin usaha pertambangan terhadap tiga perusahaan di lingkungan Pemkab Kotawaringin Timur, Kalimantan.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke Penyidikan dan menetapkan SH sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/2).
Diduga Supian Hadi selama periode 2010-2015 telah merugikan keuangan negara dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT FMA (PT. Fajar Mentaya Abadi), PT Bl (PT. Billy Indonesia), dan PT AIM (PT. Aries Iron Mining) di Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2010 2015.
Syarif menjelaskan, Supian saat diangkat menjadi Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015, langsung mengangkat teman-teman dekatnya yang merupakan tim suksesnya sebagai petinggi di perusahaan-perusahaan tersebut.
"Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp5,8 triliun dan US$ 711 ribu yang dihitung dari hasil produksi pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI, dan PT AIM," kata Syarif.
Selain merugikan negara hingga triliunan rupiah, Supian Hadi juga diduga telah menerima sejumlah pemberian dari izin tersebut, yakni mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp710.000.000, mobil Hummer H3 seharga Rp1.350.000.000, dan uang sebesar Rp500.000.000 yang diduga diterima melalui pihak lain.
Atas perbuatannya, Supian Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK belum bisa menyampaikan penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus apa.
Baca SelengkapnyaTerlihat pula seseorang menggunakan rompi berwarna krem turut menyaksikan barang-barang tersebut saat dibawa masuk ke dalam mobil.
Baca SelengkapnyaKPK belum bersedia membeberkan temuan yang didapat tim penyidik.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu pun berlangsung selama kurang lebih tiga jam sejak pukul 12.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan ini diduga terkait pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo Pernah Diperiksa Kasus Korupsi di Kementan
Baca SelengkapnyaBelum ada keterangan resmi dari KPK maupun Pemkot Semarang
Baca SelengkapnyaSelama penggeledahan berlangsung, Mba Ita tak pernah tampak. Meskipun mobil dinasnya terparkir di halaman.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan ini diduga terkait pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya"Benar, ada kegiatan tim KPK di sana." kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Baca SelengkapnyaProses penggeledahan hingga saat ini masih terus berlangsung.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan selama lebih kurang 8 jam, sejak pukul 13.30 Wita.
Baca Selengkapnya