KPK: Hakim Bertemu Pihak Terdakwa Itu Pelanggaran Berat

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan, lagi-lagi ada hakim yang ditangkap karena suap. Kali ini, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan Kayat terkena operasi KPK karena diduga menerima suap pemulusan perkara penipuan.
Kasus ini bermula saat Kayat menemui Jhonson Siburian, selaku kuasa hukum terdakwa penipuan Sudarman usai sidang. Kayat meminta Rp 500 juta kepada pihak terdakwa jika Sudarman ingin dibebaskan dari jerat hukum.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menegaskan, pertemuan antara hakim dengan pihak terdakwa merupakan hal yang paling dilarang.
"Ini sebenarnya salah satu yang paling dilarang di dalam PPH (pedoman perilaku hakim). Bertemu dengan para pihak itu enggak boleh. Bahkan bertemu jaksa pun harus di meja, di ruangan," ujar Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5).
Namun meski hal tersebut dilarang dalam PPH, kejadian hakim bertemu dengan pihak terdakwa terus berulang. Bahkan dari pertemuan tersebut menghasilkan tindak pidana suap.
"Itu pelanggaran berat. Jadi ini bisa dilihat oleh KY untuk menjatuhkan sanksi, karena itu dilarang," kata Syarif.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan perkara penipuan. Selain Hakim Kayat, KPK juga menjerat dua orang lainnya dalam kasus ini. Yakni Advokat Jhonson Siburian, dan pihak swasta Sudarman.
Hakim Kayat meminta suap Rp 500 juta dari Sudarman yang tengah berperkara di Pengadilan Negeri Balikpapan. Sudarman terjerat kasus pemalsuan surat bersama dua terdakwa lainnya.
Dari kasus penipuan tersebut, pada Desember 2018, jaksa penuntut umum menuntut Sudarman pidana 5 tahun penjara. Beberapa hari kemudian, Sudarman divonis bebas oleh Hakim Kayat.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Kayat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Sudarman dan Jhonson disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya