KPK Jelaskan Konstruksi Kasus Suap Pengurusan Pajak yang Menjerat Angin Prayitno

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Dirjen Pajak. Kedua tersangka ditahan yakni Aulia Imran Magribi alias AIM dan Ryan Ahmad Ronas alias RAR. AIM dan RAR merupakan salah satu konsultan pajak dari PT GMP.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membeberkan rekonstruksi kasus yang menjerat eks Ditjen Pajak Angin Prayitno ini. Alexander menjabarkan, AIM dan RAR pada sekitar Oktober 2017 melakukan pertemuan dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak bersama dengan Tim sebagai Tim pemeriksa pajak dari Dirjen Pajak untuk membahas mengenai adanya temuan terkait pembayaran pajak dengan wajib pajak PT GMP.
"Atas temuan tersebut, diduga ada keinginan AIM dan RAR agar nilai kewajiban pajak PT GMP direkayasa atau diturunkan tidak sebagaimana ketentuan dengan menawarkan sejumlah uang kepada Wawan Ridwan bersama Tim," ujar Alex, panggilan akrab Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/2).
Untuk merealisasikan tawaran uang dimaksud, lanjut Alex, dilakukan beberapa pertemuan di antaranya bertempat di kantor Dirjen Pajak Pusat di Jakarta Selatan.
"Diduga uang yang disiapkan oleh AIM dan RAR sejumlah sekitar Rp30 miliar sebagai 'all in' yang bersumber dari uang perusahaan PT GMP yang ditujukan bagi fee pemeriksa pajak dan beberapa pejabat struktural di Dirjen Pajak Pusat serta pembayaran kewajiban pajak PT GMP," tutur dia.
"Adapun nominal yang khusus diberikan kepada Wawan Ridwan dan Tim dan untuk kemudian diteruskan lagi pada Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak dan Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Dirjen Pajak diduga sejumlah sekitar Rp15 miliar," tambah dia.
Menurut Alex, keinginan AIM dan RAR dipenuhi oleh Wawan Ridwan dan Tim serta disetujui oleh Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani maka realisasi pemberian uang sejumlah sekitar Rp15 Miliar tersebut diduga diberikan dalam bentuk tunai kepada anggota Tim dari Wawan Ridwan bertempat di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya