Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK: Jika anggaran dibekukan kami tak bisa kerja dan koruptor untung

KPK: Jika anggaran dibekukan kami tak bisa kerja dan koruptor untung Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi usulan pembekuan anggaran oleh anggota DPR kepada KPK dan Polri. Jika itu diwujudkan, maka kinerja lembaga penegak hukum akan melemah.

"Kalau anggaran KPK dibekukan tentu kami tidak bisa bekerja secara maksimal dan yang diuntungkan adalah para pelaku korupsi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/6).

Hal yang sama juga berlaku pada Polri. Jika anggaran dibekukan, kata Febri, maka dampaknya sangat besar yaitu penegakan hukum dan keamanan akan terhambat.

Orang lain juga bertanya?

"Kalau anggaran di kepolisian dibekukan atau dipotong akan ada risiko yang lebih besar di seluruh Indonesia, para petugas keamanan ada tugas pemberantasan terorisme dan juga kasus-kasus tindak pidana yang lain," jelasnya.

Karena itu, lanjut Febri, usulan yang diungkapkan anggota DPR Mukhamad Misbakhun tersebut diminta untuk dipertimbangkan secara matang-matang. Sebab usulan tersebut sambung dapat melemahkan kinerja penegak hukum.

"Karena kita sedang serius secara bersama-sama melakukan penegakan hukum dan saya rasa masyarakat yang akan dirugikan jika hukum itu berhenti bekerja atau menjadi lebih lambat kerjanya. Tapi saya kira secara kelembagaan di DPR tentu harapanny akan concern pada penguatan pemberantasan tindak pidana korupsi," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, Pansus angket KPK melakukan sejumlah manuver menyikapi pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang menolak untuk menjemput paksa Miryam S Haryani, apabila mangkir tiga kali dari panggilan Pansus angket KPK. Pansus angket kembali melayangkan pemanggilan untuk kedua kalinya kepada Miryam agar bisa datang ke DPR.

Pansus angket mengancam bakal tidak membahas anggaran untuk KPK dan Polri jika Miryam tidak dapat dihadirkan di DPR. Sebab, ketidakhadiran Miryam tersebut secara tidak langsung telah merendahkan DPR sebagai lembaga rakyat yang memiliki tugas dan kewenangannya.

"Bukan (memotong). Kita tidak memotong anggaran apa pun. Pembahasan anggaran 2018 tidak akan dibahas bersama Kepolisian dan KPK," kata Anggota Pansus angket KPK Mukhamad Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/6).

Langkah itu bisa digunakan apabila KPK dan Polri tidak menjalankan amanat UU MD3 untuk menghadirkan Miryam ke rapat Pansus angket. Menurut Misbakhun mayoritas anggota Pansus mengamini usulannya untuk menggunakan hak budgeter DPR dalam masalah ini.

Konsekusensinya, KPK dan Polri tidak akan memiliki anggaran untuk tahun 2018. "Bukan tidak cair, tapi 2018 mereka tidak punya postur anggaran," tegasnya.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Ganjar Perlakukan KPK jika Terpilih jadi Presiden
Begini Ganjar Perlakukan KPK jika Terpilih jadi Presiden

Ganjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.

Baca Selengkapnya
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi

Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.

Baca Selengkapnya
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Kepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan

Baca Selengkapnya
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK

Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Bicara Ancaman Miskinkan Koruptor Sebut Tak Cukup Cuma di Penjara
Jaksa Agung Bicara Ancaman Miskinkan Koruptor Sebut Tak Cukup Cuma di Penjara

Perlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca Selengkapnya